Menteri Hukum Supratman: Royalti Musik Harus Diterapkan di Platform Asing
KMI NEWS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kewajiban membayar royalti untuk penyiaran lagu, baik nasional maupun luar negeri, bukan hanya wajib dilaksanakan di lingkungan bisnis domestik, namun sedang dipertaruhkan agar berlaku secara global, termasuk bagi layanan digital dari negara lain.
Berdasarkan pernyataan Supratman, pihaknya sudah menyampaikan usulan ini dalam pertemuan WIPO General Assembly yang berlangsung di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu. Pada acara itu, Kementerian Hukum secara resmi menawarkan bahwa platform global turut serta membayarkan royalti untuk karya-karya musik ciptaan seniman dari Indonesia.
"Seperti yang akan terjadi kelak, baik memutar lagu asing maupun lagu lokal, tetap harus membayar royalti. Itulah aturan dalam hukum," tegas Supratman tidak lama ini di Depok, Jawa Barat.
Ia menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bagian dari usaha pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat perlindungan hak cipta, khususnya di bidang musik, yang memiliki potensi ekonomi besar tetapi sering kali tidak mendapat perhatian cukup dalam dunia digital global.
"Tetapi secara keseluruhan, saat ini kita sedang melawan. Bagaimana dengan manusia, istilahnya adalah kepemilikan intelektual. Jadi jika hak intelektual tersebut, entah itu karya atau hal-hal lain, memiliki nilai ekonomis. Dan itu perlu kita hargai. Benar tidak?" katanya.
Di tengah kekhawatiran para pengusaha UMKM tentang aturan tersebut, mereka menuntut Departemen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memberikan penjelasan tambahan kepada masyarakat mengenai prosedur serta sistem pembayaran royalti yang berlaku, termasuk bagi pelaku bisnis lokal maupun internasional.
Anda telah membaca artikel dengan judul Menteri Hukum Supratman: Royalti Musik Harus Diterapkan di Platform Asing. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan