Komdigi Hentikan Sementara Worldcoin dan World ID Pasca Kontroversi di Bekasi
Kaweden MYID.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk jasa Worldcoin dan World ID.
Worldcoin adalah suatu proyek cryptocurrency yang disokong oleh perusahaan bernama Tools for Humanity. Proyek ini dirilis oleh Sam Altman selaku CEO dari OpenAI pada tanggal 24 Juli tahun 2023. Hingga saat ini, jasa Worldcoin sudah dapat digunakan di berbagai kota utama di Indonesia.
Satu insiden yang terjadi di Bekasi menjadi buah bibir dan menarik perhatian di berbagai platform media sosial. Banyak warga datang berkumpul untuk melakukan pendaftaran layanan tersebut. Mereka yang mau mengabadikan irisan mata serta retina mereka menggunakan alat bernama Orb bakal memperoleh uang senilai Rp 800 ribu.
Timbul perdebatan di antara warga dan mereka mengajukan pertanyaan tentang hal tersebut, seperti apa Worldcoin menjamin bahwa hasil pemindaian data pengguna akan aman dari peretasan atau penyalahgunaan?
Proses penahanan ini dilakukan oleh Komdigi dengan tujuan memastikan keselamatan dunia maya. Menurut Direktur Jenderal Pemantauan Dunia Maya Komdigi, Alexander Sabar, tindakan tersebut adalah upaya antisipatif untuk menghindari ancaman yang dapat membahayai publik.
"Pembekuan ini adalah tindakan pencegahan guna menghindari kemungkinan ancaman bagi publik. Selain itu, kami berencana untuk segera mendengar keterangan resmi dari PT. Terang Bulan Abadi," jelas Alexander, seperti yang dikutip dari laman resmi Komdigi pada hari Minggu (4/5).
Komdigi menyatakan, berdasarkan pencarian awal yang dilakukan, PT. Terang Bulan Abadi belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga tidak mempunyai TDPSE seperti yang ditentukan oleh aturan resmi.
Sebaliknya, layanan Worldcoin dicatatkan dengan penggunaan TDPSE berdasarkan badan hukum yang lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
"Melanggar ketentuan registrasi wajib dan menggunakan identitas lembaga resmi lainnya dalam menyediakan jasa daring dipandang sebagai pelanggaran yang sangat berat," tegas Alexander.
Anda telah membaca artikel dengan judul Komdigi Hentikan Sementara Worldcoin dan World ID Pasca Kontroversi di Bekasi. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan