Forum Purnawirawan Minta Gibran Diganti sebagai Wapres: Bisakah Hal Ini Terwujud?
JAKARTA, Ruang Baca News– Diskusi tentang penggulingan Gibran Rakabuming Raka dari posisi calon wakil presiden Republik Indonesia sedang berlangsung, setelah ada tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Ide yang mengejutkan tersebut dikemukakan di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan menghasilkan diskusi terbuka seputar batasan otoritas serta situasi politik setelah Pilpres 2024.
Forum Purnawirawan TNI-Polri sudah menyarankan kepada MPR RI agar menghapuskan posisi putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai peringkat kedua dalam hierarki negara tersebut.
Bagaimana respon Prabowo terhadap anjuran pencopotan Gibran?
Menghadapi permintaan tersebut, Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Politik dan Keamanan, Wiranto, mengungkapkan pandangan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Wiranto berpendapat bahwa Prabowo menghargai pandangan yang diutarakan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, namun dia juga sadar akan keperluan untuk memahami pembatasan wewenang dalam sistem pemerintahan yang menerapkan konsep segitiga kekuasaan atau trias politika.
Yang pertama, beliau harus mengenalisi terlebih dahulu konten tersebut. statement Itu, yaitu berisi dari rancangan-rancangan tersebut. Dibahas satu demi satu karena ini bukan perkara sepele, melainkan masalah yang sungguh mendasar," kata Wiranto saat memberikan keterangan pers seusai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, 24 April 2025.
Di samping itu, Wiranto menggarisbawahi bahwa Prabowo sebagai kepala negara dan penguasa eksekutif hanya memiliki wewenang yang dibatasi. Di dalam negeri dengan konsep tiga cabang kekuasaan pemerintahan, ada pembagian yang jelas di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Meski demikian, tentu saja Presiden, sebagai pimpinan negara dan pucuk pimpinan pemerintah, memiliki wewenang yang bukan tanpa batasan, ya. Ini berarti bahwa otoritasnya pun tergolong terkendali. Di dalam negeri yang mengadopsi sistem triseptem politic, terdapat pembagian peran antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif; mereka tidak boleh campur tangan satu sama lain," papar Wiranto.
Prabowo hargai usulan Purnawirawan
Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.
“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.
Walaupun terdapat pandangan positif maupun negatif seputar masalah ini, Wiranto menegaskan bahwa variasi opini merupakan sesuatu yang biasa di tengah masyarakat. Dia berdoa agar perbedaan pendapat itu tidak merusak kenyamanan saat bersama-sama memecahkan persoalan bangsa.
"Iya (termasuk kasus Gibran). Ada delapan poin tersebut, kan sudah tersebar di media sosial? Banyak berita telah muncul tentang hal ini. Oleh karena itu, beginilah sikap presiden: tidak menciptakan kekacauan, namun masih memberikan penghargaan," jelas Wiranto.
Isi usulan dari Forum Purnawirawan itu apa?
Kelompok Purnawirawan TNI-Polri yang menyarankan untuk mencopot Gibran terdiri atas berbagai pemimpin senior, di antaranya ada 103 perwira tinggi bintang empat, 73 panglima laut, 65 marshal angkatan udara, serta 91 Kolonel.
Beberapa orang penting yang menandatangi proposal tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi serta Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1988 hingga 1993, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Pernyataan mereka meliputi delapan butir poin, di mana beberapa diantaranya adalah penentangan atas keputusan pemerintah mengenai pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) dan pekerja migran, bersama dengan sejumlah saran. reshuffle terkait dengan para menteri yang dicurigai telah berpartisipasi dalam tindak korupsi.
Salah satu hal yang menimbulkan perdebatan adalah anjuran untuk mengganti posisi Wakil Presiden di hadapan MPR, karena didasari oleh klaim bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 169 Huruf Q dari UU Pemilihan Umum bertentangan dengan prosedur MK serta UU Kekuasaan Kehakiman.
Respons sang adik
Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang merupakan saudara laki-laki Gibran, memberikan komentar mengenai permintaan Forum Purnawirawan TNI agar kakaknya diganti dari posisi sebagai Wakil Presiden.
Kaesang mengatakan hal tersebut usai bertemu dengan Eri Cahadya di kediaman resmi Wali Kota Surabaya, yang terletak di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, pada hari Jumat, 25 April 2025.
"Konstitusionalnya, Presiden dan Wakil Presiden telah dipilih secara langsung oleh masyarakat," ujar Kaesang saat berada di kediaman resmi Walikota Surabaya pada hari Jumat.
Namun, Kaesang enggan memberikan komentar tambahan terkait proposal dari mantan perwira TNI tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa proses pemilihan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan undang-undang dasar.
"Baiklah begitu saja, semuanya telah sesuai dengan konstitusi," katanya.
Bagaimana sikap MPR?
Ahmad Muzani selaku Ketua MPR menyampaikan bahwa dia telah mengetahui tentang permohonan yang datang dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang ingin mencopot Gibran dari posisinya. Meskipun demikian, Muzani mengakui bahwa ia belum secara rinci menganalisis permintaan tersebut.
"Mereka belum mengenal hal tersebut secara detail, baru sebatas mendengarnya saja," ungkap Muzani saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat.
Ketika diminta berkomentar tentang peluang pergantian Wakil Presiden Gibran, Muzani menyampaikan beberapa detail mengenai Proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebelumnya. Menurut penjelasannya, pada saat pemungutan suara untuk Pilpres di tahun tersebut, rakyat hanya menentukan pasangan kandidat presiden dan wakil presiden.
Setelah diumumkan sebagai pemenang, orang yang dinobatkan menjadi juara adalah presiden terpilih beserta wakil presiden terpilihnya.
"Siapakah kandidatnya? Terdapat Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar berpasangan dengan Mahfud MD, serta Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024," terang Muzani.
"Setelah KPU melakukan perhitungan suara, pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024," lanjutnya.
Selanjutnya, Muzani menyebut bahwa jika Prabowo-Gibran diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil mereka yang menang akan diakui sebagai sah tanpa masalah.
Akhirnya, menurut Muzani, karena keputusan itu, MPR melakukan upacara pelantihan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. Oleh sebab itu, Muzani menyatakan bahwa pelantikan Gibran menjadi Wakil Presiden merupakan hal yang sah.
"Itulah prosesi pengambilan sumpah presiden dan juga upacara serah terima jabatan untuk wakil presiden yang dihasilkan dari pemungutan suara pada pilpres tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, Prabowo menjadi Presiden resmi sedangkan Gibran menduduki posisi sebagai Wakil Presiden resmi," jelas Muzani.
Apa peraturan mengenai pemberhentian Wakil Presiden? *
Berdasarkan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, proposal pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden bisa disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ke Majelis Permusyawarahannya setelah sebelumnya merujuk pada Mahkamah Konstitusi (MK) guna melakukan penyelidikan, pengadilan, serta memberi veredict tentang tuduhan yang menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden sudah melanggar hukum.
• Menjalankan tindakan yang melanggar hukum seperti mengkhianati negara, suap menyuap, kejahatan serius lainnya, atau perilaku tidak senonoh; dan/atau
• Tidak memenuhi kriteria lagi untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Proses ini mengharuskan adanyadukungan setidaknya 2/3 dari total anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna, dengan syarat bahwa rapat tersebut harus diikuti oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota DPR.
Setelah MK mengumumkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang dimaksud, DPR berhak melanjutkan rancangan pemecatan ke MPR.
MPR selanjutnya harus mengadakan rapat untuk menentukan proposal itu paling lama dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima permohonan tersebut.
Putusan MPR perlu dibuat saat sidang pleno dengan kehadiran setidaknya 3/4 dari total anggotanya dan mendapatkan persetujuan sekitar minimal 2/3 dari para peserta yang hadir.
Anda telah membaca artikel dengan judul Forum Purnawirawan Minta Gibran Diganti sebagai Wapres: Bisakah Hal Ini Terwujud?. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan