Dua Tempat Hiburan Ilegal di Sudirman Ditutup Paksa, Lihat
Kaweden MYID , GARUT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menutup sementara dua tempat hiburan karena tidak memiliki izin operasional yang sah. Tempat-tempat itu diberi larangan untuk tetap beroperasi sampai mereka mendapatkan persetujuan perizinan sesuai aturan yang ada.
Kepala Satpol PP Kepala Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko membenarkan tindakan pembatasan tersebut. Dia menyatakan melalui sambungan telepon pada hari Sabtu (3/5), "Ya, terdapat penutupan lokasi bisnis."
Lokasi pertama yang disegel adalah Studio Sams di Jalan Sudirman No. 129, Kelurahan Kota Kulon. Tempat hiburan nonton film ini dinilai melanggar Perda Garut karena tidak memiliki izin operasional.
"Operasi penutupan ini dilaksanakan lantaran belum melalui tahap pengurusan izin," terang Useep.
Lokasi kedua adalah kawasan wisata alam Nice Playlane di Jalan Cijapati, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora. Tempat yang menggabungkan restoran dan arena bermain ini juga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Operasi penertiban ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk PP No. 16/2018 tentang Satpol PP, Permendagri No. 16/2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perbup Garut No. 268/2021.
"Dasar hukum utamanya adalah Perda No. 12/2015 yang telah diubah dengan Perda No. 18/2017 tentang Ketertiban Umum," tegas Usep.
Proses penyegelan berlangsung lancar dengan melibatkan unsur kecamatan, desa, dan aparat keamanan. Petugas memasang stiker bertuliskan "Segel" dan membatasi akses dengan Polisi PP Line sebagai tanda legal. (antara/jpnn)
Anda telah membaca artikel dengan judul Dua Tempat Hiburan Ilegal di Sudirman Ditutup Paksa, Lihat. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan