Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Awalnya Hanya Seorang Pedagang Gorengan, Kini Dituding Curi Listrik: Kisah Masruroh dari Jombang

Ruang Baca News - Kejadian menyedihkan mengenaskan Masruroh, seorang pedagang gorengan di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, yang secara tak terduga mendapat tagihan listrik dari PLN senilai Rp 12,7 juta.

Bukan hanya itu saja, PLN mendakwa Masruroh telah mengambil listrik ilegal sejak tahun 2022.

Tagihan itu ia ketahui melalui pesan WhatsApp yang masuk ke ponselnya.

Masruroh yang biasanya hidup seorang diri tersebut mengatakan ia bingung tentang alasan menerima tagihan listrik PLN senilai puluhan juta rupiah.

Terlebih, nama dalam tagihan tersebut merupakan mendiang ayahnya, yakni Naif Usman yang sudah wafat sejak tahun 1992.

Karena tak sanggup membayar, Masruroh pun terpaksa merelakan diputusnya jaringan listrik ke rumahnya yang telah tersambung sejak 1978.

Masruroh menyatakan bahwa sirkuit listrik sudah terhubung ke rumahnya sejak periode awal pemasangan jaringan listrik di kampung-kampung.

Menurut ingatan saya, ayah memasang listrik ketika saya berada di tingkat SMP. Pada awal adanya listrik," ujar Masruroh saat ditemui dirumahnya pada Jumat (25/4/2025) malam.

Awalnya, daya listrik di huniannya adalah 450 watt dan setelah itu ditingkatkan menjadi 900 watt.

Selanjutnya, janda tersebut meminta tambahan daya listrik hingga mencapai 1.300 watt.

Sepeninggal sang suami pada 2014, Masruroh baru mengetahui jika daya listrik yang tersambung ke rumahnya sebesar 2.200 watt.

Selepas sang suami meninggal dunia, Masruroh membagi rumahnya menjadi 4 bagian untuk disewakan.

Dana sewa dijalankan untuk keperluan hidup sehari-hari, juga buat pemeliharaan dan pendidikan seorang putri.

Tiga bagian dihuni oleh keluarga penyewa, sementara dia dan putriannya tinggal di area belakang.

Tahun 2022 Dituduh Mencuri

Permasalahan kelistrikan di huniannya bermula pada tahun 2022.

Staf dari PLN mengunjungi tempat tinggalnya dan mengecek sampai akhirnya mencurigai terjadinya penyalahgunaan daya listrik.

Berdasarkan perhitungan biaya denda dan pembayaran-tagihan setiap bulan, Masruroh diwajibkan untuk membayarnya sebesar lebih dari Rp. 12 juta supaya pasokan listrik dapat terus aktif.

Karena tidak mampu membayar, Masruroh pada akhirnya hanya dapat mengikhlaskan diri ketika petugas PLN mencabut koneksi listrik di kediamannya.

"Menurut ingatanku, perkara tersebut diputuskan sekitar Oktober 2022. Saat itu aku menyatakan tidak mampu untuk membayar, dan kemudian putusan pun dibuat," jelas Masruroh.

Setelah suplai listrik terputus, rumah Masruroh tetap tidak memiliki arus listrik selama berbulan-bulan.

Kemudian, janda satu anak itu mendapat bantuan kembali menikmati aliran listrik ke tempat tinggalnya dengan menyambung ke rumah tetangga, yang masih berada dalam satu kompleks.

Akhirnya, Masruroh menerima faktur yang dilengkapi dengan ancaman pemutusannya arus listrik ke rumahnya tepat sebelum hari raya.

Tiba-tiba token listrik miliknya sudah tidak dapat diisi lagi pada Kamis (24/4/2025).

Dia mendapat notifikasi tagihan listrik senilai Rp. 12,7 juta yang perlu dibayar untuk terus menikmati pasokan listrik.

Kedatangan faktur itu disusul oleh ketidakmampuan untuk mengisi token pada meteran listrik sang tetangga, yang biasa terhubung ke rumahnya.

Masruroh menyatakan bahwa dalam keadaannya sekarang, dia tidak mampu membayar sanksi atau tagihan listrik dari PLN.

“Apa yang mau digunakan untuk pembayaran? Saat ini aku hanyalah seorang pedagang gorengan dan tidak memiliki apa-apa untuk menutupi biaya tersebut," ujarnya.

Penjelasan PLN

Sebaliknya, menurut Team Leader Layanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi, para pemilik tagihan terhutang tidak akan dapat memperoleh suplai listrik.

"Apabila terdapat pelanggan dengan piutang belum lunas, hal tersebut tidak diperbolehkan," jelas Virna.

Pada situasi yang dihadapi oleh Masruroh, biaya tersebut menembus angka Rp12,7 juta dan disebut-sebut berkaitan dengan ID pelanggan berkekuatan 2200 watt yang kondisinya masih aktif.

Menyangkut pembatalan utang kepada klien, menurut Virna, mereka belum menerbitkan peraturan terkait hal itu.

Virna mementahkan bahwa pengecualian untuk pembayaran tagihan listrik perlu mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen daerah setempat.

Namun demikian, dia menekankan bahwa opsi yang paling realistis untuk sekarang adalah mengangsur pembayaran tagihan itu sampai tuntas supaya pasokan listrik dapat dihidupkan kembali.

PKL Galang Dana

Cerita tentang Masruroh, seorang pedagang gorengan dari Jawa Timur, yang menghadapi pemutusan listrik akibat tunggakan pembayaran senilai Rp12,7 juta, menarik perhatian masyarakat luas.

Satu di antara para pedagang kaki lima (PKL) juga merasa prihatin dengan situasi Masruroh.

Beberapa PKL juga menggelar kegiatan pengumpulan dana guna membantu meringankan bebannya Masruroh.

Dana sosial yang dikumpulkan oleh Spektrum PKL (Spekal) bersama-sama dengan Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) dimulai pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 di awal pagi. Acara ini pertama kali diselenggarakan di area pedagang kaki lima Kebonrojo, wilayah kabupaten Jombang.

Setelah meninggalkan sentra PKL Kebonrojo, kegiatan pengumpulan dana dilanjutkan di pusat PKL yang terletak di dalam area RSUD Jombang.

Joko Fatah Rochim, selaku Ketua FRMJ dan Pendamping Serikat PKL Jombang, menyebutkan bahwa kegiatan pengumpulan dana diadakan guna mendukung Masruroh dalam menyelesaikan pembayaran tagihan listrik senilai Rp 12,7 juta.

Menurutnya, kampanye pengumpulan dana akan berlangsung sampai hari Senin yang akan datang, 28 April 2025.

Dana yang berhasil dikumpulkan melalui sumbangan pedagang kaki lima dan warga sekitar akan di serahkan ke Masruroh gunanya untuk menutupi pembayaran tagihan listrik PLN.

"Karena adanya tagihan tersebut, Bu Masruroh enggan menggunakkan listrik. Sayang sekali, terlebih lagi pekerjaannya hanyalah berjualan gorengan," ujar Fatah.

Di luar itu, tim pengumpul dana juga berkunjung ke sejumlah lokasi pedagang kaki lima guna menghimpun sumbangan. Mereka pun pernah mampir di gedung DPRD Kabupaten Jombang dan kantor PLN Cabang Jombang.

Akan tetapi, ketika berada di DPRD Jombang, tak terdapat anggota dewan yang mengambilnya lantaran mereka tengah melaksanakan tugas kunjungan ke luar kota.

Masruroh yang sekarang tinggal sendirian menyatakan ia bingung tentang alasan di balik tagihan listrik PLN yang mencapai puluhan juta rupiah.

Lebih jauh lagi, nama pada faktur itu adalah almarhum bapaknya, yaitu Naif Usman, yang telah meninggal dunia sejak tahun 1992.

Masruroh, seorang penduduk dari Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, terkejut ketika menerima tagihan listrik senilai Rp12,7 juta.

Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com Dengan berjudul Pedagang gorengan di Jombang mendapatkan tagihan listrik senilai Rp 12,7 juta, beginilah kisah awalnya

Baca berita lainnya di Google News

Daftar dan kunjungi berbagai informasi terkini lainnya pada kanal tersebut. WhatsApp Ruang Baca News

Anda telah membaca artikel dengan judul Awalnya Hanya Seorang Pedagang Gorengan, Kini Dituding Curi Listrik: Kisah Masruroh dari Jombang. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden