UMKM di Papua Berkembang, Dorong Perekonomian Lokal
JAYAPURA – Pihak berwenang telah menyatakan perpanjangan aturan tentang subsidi Pajak Penghasilan (PPh) senilai 0,5 persen untuk para pebisnis UMKM atau wirausaha individu sampai dengan penghujung tahun 2025.
Melalui aturan baru ini, wajib pajak perseorangan yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dengan pendapatan kotor mencapai maksimal Rp4,8 miliar setahun masih bisa memanfaatkan tarif final penghasilan orang pribadi sebesar 0,5% dari omzetnya. Pembayaran dilakukan tiap bulan dan prosesnya dirancang untuk menjadi lebih mudah.
Untuk pengusaha dengan pendapatan kurang dari Rp500 juta setahun, aturan terkait pengecualian pajak penghasilan (PPh) dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih berlaku. Ini penting untuk para pebisnis kecil di daerah seperti Jayapura, Wamena, dan Fakfak, dimana bisnis biasanya beroperasi dalam skala komunitas atau keluarga.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa walaupun aturan terbaru masih dalam diskusi antar departemen, keputusan perpanjangan ini sudah akan berlaku secara efektif mulai tahun 2025.
Anda telah membaca artikel dengan judul UMKM di Papua Berkembang, Dorong Perekonomian Lokal. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan