Jejak Kontroversial Eko Hadi Santoso: Dibalik Operasi Anti-Ganja Aceh dan Kariernya yang Melejit
KMI NEWS Rekam jejak Eko Hadi Santoso jenderal muda dibalik pembongkaran ladang ganja 25 hektare di Aceh.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bakar lahan ganja tersebar di delapan titik di tiga desa, Kabupaten Nagan Raya.
Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut bahwa mereka telah menangkap dua terduga pelaku yaitu Yusni Hidayat yang juga dikenal sebagai Musra serta Khairul Mazikin.
"Dalam pernyataannya pada hari Selasa (24/6/2025), Tersangka Yusni Hidayat bertindak sebagai kurir sementara Khairul Mazikin menjadi orang yang mengemas ganja," jelas Eko.
Jendral bertanda bintang satu tersebut mengatakan bahwa kasus ini dimulai dengan diterimannya informasi terkait penyebaran obat-obatan terlarang tipe ganja oleh sindiket Aceh-Sumatera Utara di akhir bulan Mei tahun 2025.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso adalah seorang perwira muda yang lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1999.
Eko adalah orang pertama yang meledakkan bintang dalam timnya, dia merupakan lulusan dari Batalyon Endra Dharmalaksana.
Mantan Kepala Polisi Pelabuhan Tanjung Priok tersebut telah mencapai prestasi tinggi mulai tahun 2022.
Pada waktu tersebut, Eko mendapat kenaikan pangkat menjadi Penyelia Teknologi Informasi Polda Tingkat II dari Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TI-K) Polri dengan peringkat bintang satu.
Terakhir, pada tanggal 12 Maret 2025, Brigjen Eko Hadi Santoso mendapat posisi terbarunya di Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menunjuk Brigjen Eko Hadi Santoso untuk mengambil alih posisi sebagai Direktur TindakPidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) dalam BadanReserse Kriminal di kepolisian nasional.
Dia menempati jabatan seniornya, Brigjen Mukti Juharsa yang promosi menjadi perwira berbintang dua dan bertindak sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I di Sespim Lemdiklat Polri.
Sebelumnya Eko Hadi Santoso menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dan posisi barunya ini menjadi sorotan.
Eko Hadi telah lama dikenal sebagai seorang detektif yang berperan dalam menginvestigasi kejahatan teroris.
Siapakah Brigjen Pol Eko Hadi Santoso?
Menurut laporan yang diberikan oleh portal informasi publik Kepolisian Republik Indonesia, Eko Hadi Santoso adalah alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-4 pada tahun 1996.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di Akpol, Eko dipindahkan ke beberapa tugas penting di wilayah operasional.
Nama dia baru terungkap dalam laporan media setelah Eko menduduki jabatan sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Pada tahun 2018, dia menerima tugas dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada bulan Agustus 2020, Eko ditunjuk sebagai Kabid Monrobinopsnal Bareskrim Polri.
Eko memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan operasional di Bareskrim.
Pada tahun 2022, Eko memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Ia kemudian menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada media di Jakarta, Jumat (14/3/2025) mengatakan mutasi ini selain sebagai penyegaran di institusi.
"Kami bertujuan untuk menjamin bahwa Korps Polri tetap kokoh saat menghadapi sejumlah tantangan keamanan di masa mendatang. Rotasi jabatan ini merupakan elemen dari strategi guna meningkatkan kinerja institusi sehingga bisa lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik," jelas Irjen Pol Sandi.
Brigjen Eko yang ditemui di Mabes Polri hanya memberikan jawaban singkat, yaitu dia akan menekankan integritasnya.
"Ya integritas kita dorong. Penegakkan hukum semakin masif. Mohon doa dan kerja sama ya rekan-rekan wartawan," jawab Eko singkat.
Bongkar ladang ganja
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.
"Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Selanjutnya, unit dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri segera mengawali investigasi dan menemukan bahwa sindikat tersebut dipimpin oleh Yusni bersama rekananya yaitu Muhammad Ramadan yang saat ini masih dalam pencarian atau status DPO.
Pada tanggal 22 Mei 2025, tim mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk pengiriman narkoba dan kemudian mengejarnya sampai terjadi tabrakan.
Akan tetapi, mobil itu berhasil melarikan diri dan akhirnya ditemukan di sebuah perkebunan kopi desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh tanpa adanya kedua penjahat tersebut.
"Tim melaksanakan pencarian di dalam kendaraan itu dan menemukan kurang lebih 7 kilogram, sementara di luar kendaraan ditemui 20 bungkus ganja kering yang memiliki bobot total 20 kg," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Eko, tim mereka melakukan penelitian lebih jauh dan berhasil menangkap Yusni pada tanggal 16 Juni 2025 di Banda Sakti, kota Lhokseumawe, Aceh.
Dari hasil interograsi, Eko mengatakan barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram," tuturnya.
Selanjutnya, Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya.
Di sana, polisi menemukan 8 kilogram ganja kering.
Di samping itu, kata Eko, Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
"Hasil dari operasi ini menunjukkan adanya delapan lokasi perkebunan ganja yang memiliki estimasi luas area sebesar kira-kira 25 hektar. Umur tanaman tersebut diprediksikan berada dalam range empat sampai enam bulan, dengan ratarata tinggi tumbuhan mencapai satu setengah hingga dua meter untuk jumlah kurang lebih sembilan ratus enam puluh ribu batang ganja yang bobot keseluruannya sekitar seratus delapan Puluh ton," jelasnya.
Selanjutnya, Eko mengatakan bahwa perkebunan ganja itu telah dihancurkan pada tanggal 23 dan 27 Juni 2025.
Berdasarkan tindakannya, kedua terduga tersebut dihadapkan pada pasal utama yang merupakan kombinasi antara pasal 114 ayat (2) bersama-sama pasal 132 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu untuk pengedar narkotika kelas I. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati, kurungan selama sisa hayatnya, atau masa tahanan mulai dari enam tahun sampai dua puluh tahun serta denda setidaknya senilai satu miliar rupiah dan tertinggi bisa mencapai sepuluh miliar rupiah tambah sepertiganya.
Selanjutnya, subsidi dari pasal 111 ayat (2) bersama dengan pasal 132 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Hukumannya bisa berupa eksekusi mati, kurungan selama hidup, atau tahanan penjara antara 5 sampai 20 tahun. Denda minimum yang harus dibayar adalah Rp800 juta dengan tambahan sepertiganya, sementara itu maksimumnya mencapai Rp8 miliar ditambah sepertiganya juga.
Mutasi di Polri
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pergeseran beberapa posisi dalam organisasi Polri. Salah satu yang diperbarui adalah jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025, Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah mengapresiasi Brigjen Eko Hadi Santoso untuk menjadi Direktur Narkotika Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Pengembangan Teknologi Informasi Pihak Kepolisian Utama Tingkat II pada Divisi TIK Polri, kini telah dilantik ke posisi baru yaitu sebagai Direktur Tipidnarkoba BareskrimPolri.
Sementara itu, pejabat sebelumnya, Brigjen Mukti Juharsa diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Brigjen Eko Hadi Santoso yang sebelumnya menempati posisi di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri digantikan oleh Kombes Edi Ciptianto.
Perubahan posisi pun terjadi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Brigjen Ruslan Aspan, Wakapolda NTB, dipindahkan menjadi Pati Baharkam Polri untuk ditugaskan di BP Batam.
Brigjen Hero Henrianto Bachtiar menggantikan posisi Wakapolda NTB.
Pada saat bersamaan, Kombes Idil Tabransyah Kabagren Rorenim Bareskrim Polri telah ditunjuk untuk menempati posisi baru sebagai Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, menggantikan peran Brigjen Hero Henrianto Bachtiar yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.
Anda telah membaca artikel dengan judul Jejak Kontroversial Eko Hadi Santoso: Dibalik Operasi Anti-Ganja Aceh dan Kariernya yang Melejit. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan