STNK Berisiko Diblokir? Ini Langkah Mudah untuk Membayar Denda Tilang via ETLE
MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara sepeda motor tertangkap oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.
Banyak orang masih kebingungan tentang bagaimana mengurus pembayaran denda tilang ETLE, namun sebenarnya prosesnya sangat sederhana.
Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna menangani beragam pelanggaran pada jalanan.
Menggunakan sistem denda digital, para pemudik yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena mengabaikan aturan lalu lintas akan segera menerima pemberitahuan lewat nomor WhatsApp mereka.
Ini bertujuan agar para pemerkosa dapat menerima detail tentang pelanggarannya secara lebih cepat dan dalam waktu nyata.
Setelah mendapat notifikasi, peserta bisa langsung mengajukan penjelasan serta memperoleh kode untuk membayar sanksi terkait pelanggarannya.
Peserta yang terlalu pelan akan mendapatkan batas waktu selama 8 hari untuk melakukan konfirmasi, entah dengan cara online lewat situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya, ataupun hadir langsung di kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir, dan petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Untuk mengonfirmasi apabila kendaraan telah tertilang secara elektronik, para pemilik dapat mengeceknya dengan mudah di internet lewat situs resmi ini: https: //etle-pmj.id/ .
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Sertakan nomor plat mobil, nomor chasis, serta nomor mesin kendaraannya
- Sesudah diisi seluruhnya, klik "Periksa Data". Bila tak ditemukan pelanggaran, pesannya akan menampilkan "Tidak Ada Data yang Tersedia".
- Apabila terjadi pelanggaran, akan merekam detik kejadian, tempat, jenis infraction, dan kategori mobil atau sepeda motor yang melampaui aturan.
Jika terdeteksi melalui ETLE, Anda harus membayar denda pelanggaran dengan menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Menurut laman resmi ETLE, berikut adalah langkah-langkah untuk membayar denda pelanggaran tilang elektronik:
Metode pembayaran ETLE melalui Kantor Bank BRI:
- Dapatkan nomor urutan untuk bertransaksi di kasir dan lengkapi formulir setornya.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke dalam kotak "Nomor Rekening" dan jumlah uang jaminan denda tilang elektronik di formulir setoran.
- Berikan formulir setoran ke petugas bank BRI. Petugas tersebut akan memvalidasi proses transaksinya.
- Simpan Bukti Transfer dari Pengecekan terakhir sebagai dokumen resmi pembayaran denda tilang elektronik yang sah
- Dokumen pengiriman diberikan kepada petugas ETLE guna dipertukar dengan benda bukti yang telah disita.
Bayarkan sanksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:
- Sisipkan Kartu Debit BRI serta Ketik PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > Transfer Virtual Account BRI
-Masukan 15 digit Nomor Pembayaran Denda
Pada laman verifikasi, periksa kembali bahwa informasi mengenai sanksi pelanggaran elektronik sudah benar termasuk No. Briva, Nama Penggugat, serta Besaran Biaya yang Harus Dibayar.
- Patuhi petunjuk untuk melengkapi proses transaksi
- Salin struktur transaksi ATM sebagai bukti pembayaran e-tilang yang valid dan simpan
- Struk ATM resmi diberikan kepada petugas ETLE guna dipertukar dengan surat pengambilan barang yang disita.
Anda telah membaca artikel dengan judul STNK Berisiko Diblokir? Ini Langkah Mudah untuk Membayar Denda Tilang via ETLE. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan