Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

OJK: Pengurangan Karyawan AJB Bumiputera 1912 Sebagai Upaya Pemulihan Perusahaan

KMI.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa pengurangan staf yang dijalankan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah salah satu upaya untuk memulihkan kondisi perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Jaminan Sosial, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa implementasi pengoptimalan tenaga kerja tersebut tertulis dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari AJB Bumiputera 1912. Menurut laporan sebelumnya oleh OJK, proses ini mencakup pemangkasan jumlah karyawan sebanyak 624 orang melalui jalur yang telah ditentukan sampai dengan tanggal 1 Maret 2025.

"Terkait dengan PHK oleh Bumiputera, hal ini bisa diartikan sebagai implementasi pengurangan karyawan sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kondisi perusahaan, seperti yang termaktub dalam RPK," jelasnya melalui respons tertulis RDK OJK pada hari Kamis (22/5).

Ogi menyatakan bahwa OJK akan tetap mengawasi implementasi dari program itu, termasuk untuk menjamin penghormatan atas hak-hak karyawan.

Di samping itu, Ogi menyebut bahwa OJK menuntut agar proses penyesuaian yang dijalankan oleh pengelola AJB Bumiputera harus tetap mematuhi hukum dan peraturan yang ada.

Pada pengumuman sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja menginformasikan bahwa mereka sudah menyerahkan surat keberatan kepada Menteri Tenaga Kerja berkaitan dengan tanggapan para pekerja yang tidak setuju dengan program pembenahan tersebut.

Menurut Ghulam, menurut peraturan yang sedang diberlakukan, masalah penghapusan jabatan ini termasuk dalam sengketa hubungan kerja. Oleh karena itu, pekerja yang mengalami pemutusan harus tetap bekerja secara aktif dan direktorat AJB Bumiputera 1912 diwajibkan untuk merekrutmereka kembali sampai ada putusan dengan kekuatan hukuman final.

Berikut adalah informasinya, OJK menyebutkan bahwa mulai tanggal RPK disetujui yaitu 1 Juli 2024 sampai dengan 5 Mei 2025, Bumiputera sudah membayarkan klaim senilai Rp 542,2 miliar. Jumlah ini mencakup asuransi perorangan yang dibayar sebanyak Rp 358,86 miliar serta asuransi kelompok atau kumpulan sejumlah Rp 183,34 miliar.

OJK menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi proses pembayaran klaim oleh AJB Bumiputera sejalan dengan RPK untuk memberikan perlindungan pada para pemegang polis.

Anda telah membaca artikel dengan judul OJK: Pengurangan Karyawan AJB Bumiputera 1912 Sebagai Upaya Pemulihan Perusahaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden