Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Warga Surabaya Berusia 17 Tahun Ke Atas Diminta Rekam KTP-el dalam 3 Bulan, Jika Tak Melakukan Akan Ditangguhkan NIKnya

Ruang Baca News Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di Kota Surabaya terus mengupayakan percepatan dalam proses pengambilan data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Karena sesuai data dari Dispendukcapil, terdapat 448.420 orang di Surabaya yang belum mencatatkan KTP-el. Angka tersebut sama dengan sekitar 0,32% dari seluruh populasi penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih.

"Target kita di 2025 itu 100 persen warga harus sudah melakukan perekaman KTP-el. Sampai saat ini, persentase warga yang telah mengurus KTP-el 99,68 persen," tutur Kepala Dispendukcapil, Eddy Christijanto, Sabtu (26/4).

Khususnya, Eddy menggarisbawahi penduduk Surabaya yang sudah mencapai umur 17 tahun dan lebih tua. Dia menjelaskan bahwa bagi mereka yang baru berumur 17 tahun, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan periode tiga bulan agar bisa merekam data diri untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Setelah tiga bulan sejak peringatan hari lahir ke-17, jika tak ada rekamannya, NIK terkait tersebut akan kami nonaktifkan secara sementara," tambah mantan kepala Satpol PP Kota Surabaya itu.

Demikian juga untuk para warga berusia di atas 18 tahun. Pihak pemerintahan telah mengalokasikan satu minggu setelah ulang tahun mereka untuk mendaftarkan KTP-el. Apabila melewatkan tenggat waktu tersebut, nomor induk kependudukan (NIK) mereka akan dinonaktifkan.

"NIK akan kami suspend sementara hingga orang yang terkait datang untuk merekam ulang ke lokasi yang telah ditetapkan, dengan harapan agar pencapaian 100% dalam pengambilan data KTP-el di Kota Surabaya dapat segera terealisasikan," jelas Eddy.

Pencatatan data untuk KTP-el bisa diselesaikan di semua kantor camat serta pada empat pusat mal pelayanan umum (MPP) yaitu Mal Pelayanan Publik Siola, Joyoboyo, Nambangan, dan juga Mal Pelayanan Publik Taman Cahaya.

"Lalu bagi warga Surabaya yang belum mengurus KTP-el dan berada di luar kota, bisa mengurus di pelayanan publik daerah yang ditinggali, misalnya di Semarang, bisa datang ke kantor Dispendukcapil Semarang," terang Eddy.

Bagi penduduk Surabaya yang berada di luar negeri, Eddy menyebut bahwa proses pengambilan data untuk KTP-el bisa diselesaikan di kedutaan besar atau kantor konsulat RI di setiap negara bersangkutan.

"Hari-hari kami juga bakal mengambil bola hingga sampai di sekolah menengah atas dan menengah kejuruan yang berada di Surabaya. Oleh karena itu, tak ada lagi dalih kurang waktu buat melaksanakan pencetakan kartu tanda penduduk elektrik," tandasnya. (*)

Anda telah membaca artikel dengan judul Warga Surabaya Berusia 17 Tahun Ke Atas Diminta Rekam KTP-el dalam 3 Bulan, Jika Tak Melakukan Akan Ditangguhkan NIKnya. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden