Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Solo "On The Way" ke Daerah Istimewa?

JAKARTA, Ruang Baca News Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diungkapkan dalam rapat kerja bersama DPR-RI pada Kamis (24/4/2025).

Namun, dari 341 usulan DOB tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa baru, yang langsung disebutkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Aria Bima.

Dia mengatakan, daerah yang memiliki nama lain Surakarta ini menjadi salah satu daerah yang ingin memekarkan diri, dari enam kabupaten/kota menjadi satu provinsi daerah istimewa.

"Mirip dengan wilayahku di Solo, dia berharap untuk dipisahkan dari Jawa Tengah dan diperlakukan sebagai daerah khusus Surakarta," ungkap Aria Bima usai menghadiri rapat kerja bersama.

Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.

Meski begitu, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, ia tak menampik status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.

"Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujar Aria.

Pernah diusulkan Bupati Karanganyar

Untuk diketahui bersama, Eks Keresidenan Surakarta atau dikenal dengan Solo Raya memiliki luas wilayah mencakup enam kabupaten dan satu kota dengan pusat episentrum Kota Surakarta.

Enam kabupaten yang mengelilingi Surakarta adalah Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.

Usulan pemekaran pernah diungkapkan oleh Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak 2010.

Usulan pemekaran daerah menjadi Solo Raya ini didasari atas pertimbangan pembangunan di daerah tersebut, salah satunya integrasi pembangunan, misalnya, keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan.

"Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah lain di eks Keresidenan Surakarta soal usulan itu. Secara umum mereka positif," kata Juliyatmono di Karanganyar, Jawa Tengah, 7 Oktober 2010.

Menurut Juliyatmono, dukungan dari kalangan pemuda, akademisi dan swasta sangat penting untuk mewujudkan usulan itu.

"Mestinya kalangan akademisi, pemuda dan pihak swasta ikut menggagas soal itu (usulan Provinsi Surakarta)," ujarnya.

Keuntungan jadi daerah istimewa

Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.

"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang," bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.

Lantas apa yang menjadi keuntungan daerah yang disebut istimewa?

Keistimewaan sendiri memberikan eksklusivitas pada daerah yang diberikan status tersebut.

Sehingga keuntungan tidak bisa dijabarkan secara umum. Aceh misalnya memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penyelenggaraan kehidupan beragama di wilayah tersebut. Aceh memiliki bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.

Keistimewaan Aceh tak sama dengan Yogyakarta di bidang pemerintahan. Salah satu contoh, Aceh masih melangsungkan pemilihan umum, sedangkan Yogyakarta bersifat diturunkan dari raja ke keturunannya.

Yogyakarta juga mendapatkan Dana Keistimewaan, anggaran dari pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan setiap tahunnya.

Istana tak akan gegabah

Merespon saran itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tidak berniat terburu-buru dalam mendirikan DOB atau memperluas daerah, termasuk menjadikan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

"Pastinya kita tak boleh buru-buru. Perlahan-lahan, mari kita teliti ide-ide kita, mencari solusi terbaik, apalagi kita mesti mempertimbangkan berbagai macam faktor," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pada awak media, Jumat (25/4/2025).

Prasetyo menegaskan bahwa bila saran itu dipertimbangkan, akan muncul sejumlah dampak berikutnya, seperti misalnya persiapan sarana dan prasarana dalam struktur pemerintah yang diperlukan.

Maka dari itu, pihak berwenang akan mengambil tindakan dengan hati-hati terhadap permintaan pembentukan daerah baru.

"Ya, hal-hal semacam ini pasti akan kita bahas secara bersama-sama dengan kementerian yang relevan. Kita mencari solusi terbaik bagaimana pun caranya," ujar Prasetyo.

Dia tidak menyangkal adanya berbagai proposal untuk mengembangkan area, namun demikian, proposal itu diajukan melalui Kemendagri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.

Menuju Sekretariat Negara. Menurut pemahaman kami, semua usulan tersebut dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sebenarnya hal ini bukanlah sesuatu yang baru; telah banyak terdapat usulan mengenai pembentukan daerah otonom baru, entah itu untuk propinsi, kabupaten, atau kotamadya. Termasuk juga dengan permintaan beberapa daerah unik mendapatkan status tertentu seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tadi, memang benar adanya," jelas Prasetyo.

Anda telah membaca artikel dengan judul Solo "On The Way" ke Daerah Istimewa?. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden