Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Penggugat Ijazah Jokowi Akhirnya Diburu oleh Kebijakan, Tapi Malah Mendekam di Penjara

Ruang Baca News , Jakarta - Masalah keaslian ijazah Jokowi Kembali digugat. Kali ini, gugatan disampaikan oleh seorang ahli hukum yang bernama Muhammad Taufiq di Pengadilan Negeri Surakarta terkait aslinyaijazah SMA dari mantan wali kota Solo tersebut.

Persidangan awal dari tuntutan tersebut dilaksanakan Kamis, 24 April 2025. Para Pemohon Didampingi oleh tim kuasa hukumannya yang menyebut dirinya sebagai Kelompok Tim Ijazah Palsu Upaya Orang Tidak Punya Malu (TIPU UGM).

Pada kasus tersebut, di samping Jokowi, ada tiga pihak yang digugat yakni KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM Yogyakarta.

Namun di luar kabar gugatan itu, yang menarik adalah salah satu pengacara yang mendampingi penggugat, yakni Zaenal Mustofa, menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kepolisian Resor Sukoharjo.

Dia memutuskan untuk mundur dari kelompok pengacara Muhammad Taufiq. "Saya melakukan langkah ini supaya tidak menggangu rekan-rekan yang masih terlibat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo dan juga agar fokus pada perkara yang saat ini tengah saya tangani," jelas Zaenal setelah sidang awal gugatan ijazah Jokowi di PN Solo, Kamis, 24 April 2025.

Zaenal mengakui posisinya sebagai tersangka tetapi tidak mau membahas detail tentang masalah yang menyeretnya. Dia hanya menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi tahun 2023. "Sudah ada pengacara yang saya pekerjakan dan mereka lah yang akan memberikan klarifikasi," ucapnya.

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Anggaito Hadi Prabowo menyebutkan bahwa Zaenal dicurigai telah menyesatkan dalam hal dokumen pendidikan. Ia dituduh menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) serta catatan prestasi studi dari seorang siswa Universitas Muhammadiyah Surakarta bernama Anton Widjanarko guna mendaftar ke Program Sarjana pada Fakultas Ilmu Hukum Universitas Surakarta (Unsa). "Laporan tersebut diajukan oleh Asri Purwanti," jelas Anggaito.

"Hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti berupa kesaksian, indikasi, serta pendapat pakar yang memperkuat tuduhan atas pelanggaran hukum seperti dijelaskan dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP," jelas Anggaito.

Bukan Gugatan Pertama

Tuntutan mengenai tuduhan gelarnya yang dipalsukan untuk Jokowi sudah dilakukan sebanyak tiga kali—kedua-duanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan salah satunya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seluruh gugatan tersebut gagal mendapatkan keputusan demi kebaikan mereka.

Pertama kali ini, Bambang Tri Mulyono mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Oktober tahun 2022. Akan tetapi, tak berapa lama kemudian, kuasa hukumnya mencabut kembali gugatannya tersebut.

Bambang Tri Mulyono menyuarakan gugatan baru terkait asli atau palsunya ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan September tahun 2023. Ia kali ini berkolaborasi dengan Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah serta Taufik Bahaudin dalam pengajuan gugatan tersebut. Gugatan tersebut dibatalkan oleh pengadilan, demikian pula dengan keputusan di PTUN.

Meskipun permohonan bandingnya dikabulkan, Bambang Tri Mulyono justru dihukum penjara terkait kasus yang masih berhubungan dengan ijazah Jokowi.

Di tahun 2016, Pengadilan di Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan kepada Bambang atas kasus pencemaran nama baik melalui tulisan dalam sebuah buku dengan judul tersebut. Jokowi Undercover.

Setelah memperoleh kemerdekaan, dia menantang keautentikan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2022 dan 2023. Akan tetapi, gugatan paling baru tersebut tidak diterima.

Dia kemudian terlibat dengan aparat penegak hukum setelah tampil sebagai narasumber dalam episod podcast Sugi Nur Raharja di saluran YouTube Gus Nur 13. Topik perbincangan mereka adalah mengenai keabsahan ijazah Jokowi yang dituduhkan palsu oleh Bambang.

Mahkamah NegeriSolo menghukum majelis hakim terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja yang juga dikenal sebagai Gus Nur ditangkap pada Maret 2023. Kedua individu tersebut di dakwakan atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait ijazah Joko Widodo .

Insiden tersebut berawal ketika Bambang Tri tampil dalam sebuah podkas yang diselenggarakan oleh Gus Nur melalui saluran YouTube resmi Gus Nur 13 Official. Di acara tersebut, Gus Nur menghadirkan Bambang Tri guna mendiskusikan tuduhan tentang kemungkinan adanya ijazah presiden Joko Widodo yang tidak sah. Lebih lanjut, Gus Nur memintanya kepada Bambang Tri untuk bersumpah atau mubahalah agar dapat menjamin kebenaran informasi yang dia bagikan.

Seorang kontributor untuk tulisan artikel ini adalah Septia Ryanthie.

Pilihan Editor Alternatif untuk Mengatasi Penyiksaan terhadap Pemain Sirkus OCI Taman Safari

Anda telah membaca artikel dengan judul Penggugat Ijazah Jokowi Akhirnya Diburu oleh Kebijakan, Tapi Malah Mendekam di Penjara. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden