Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Nasib TNI Jumran Terdakwa Peng murderer Wartawati Juwita: Pastikan Pemecatan, Vonis Mati Tak Hinggap

- Prajurit berpangkat kelasi satunya Jumran dari TNI mengalami nasib sial usai dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis daring di Banjarbaru, Kalimantan Timur.

Kelas I Jumran diyakini akan diberhentikan dari dinas militer, walaupun sidang belum dimulai.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana.

"Jika mengikuti ketentuan serta pasal-pasal yang berlaku, hal tersebut tentu telah menyebabkan pemberhentian dari jabatan mereka. Mereka juga harus melalui proses hukum sesuai dengan regulasi pengadilan militer," ungkap Laksma I Made Wira saat memberikan keterangan pers pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 di Markas Besar Lanal Banjarmasin.

Diperbolehkan oleh Made agar media secara berkelanjutan mengawasi perkara ini.

"Saya minta untuk dijaga. Hal ini berlaku tidak hanya bagi korban wanita reporter, tetapi juga jika salah satu anggota tim saya melakukan hal serupa kepada warga sipil," tegasnya.

Di luar pemberhentian dari angkatan bersenjata, ancaman hukuman mati pun menggantung atas Jumran.

Ini terjadi setelah penyidik Denpomal Banjarmasin mengincar Jumran menggunakan undang-undang untuk pembunuhan yang direncanakan.

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Dandenpomal.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Otmil Banjarmasin, selanjutnya Jumran akan menghadapi persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di kota Banjarbaru.

Pada waktu bersamaan, ketua dari tim pengacara keluarga para korban, Dr M Pazri SH MH, mengungkapkan harapannya bahwa selama proses sidang, tuduhan dan sanksi yang diajukan akan didasarkan pada pasal tunggal yakni Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pembunuhan berencana. Ancaman paling keras untuk pasal tersebut adalah hukuman mati.

"Harapan kami adalah permintaan hukumannya tanpa ampun, seperti halnya penjara selama 20 tahun atau seumur hidup, yakni dengan memintanya hukuman mati," ungkap Pazri pada hari Selasa (8/4/2025).

Pihak pengacara yang mewakili keluarga korban berharap bahwa persidangan di Pengadilan Militer tentang kasus pembunuhan jurnalis Juwita akan diselenggarakan dengan terbuka bagi publik.

Menurut dia, hal tersebut sangat penting bagi transparansi pengadilan.

"Kami mendukung konsep yang terbuka bagi publik; teman-teman media diperbolehkan melakukan siaran langsung selama peliputan, tadi kami menegaskan bahwa Otmil tidak membanned aktivitas tersebut, Majelis pun setuju, dan bahkan dari pihak TNI AL juga memberikan izin," ujar Pazri dengan harapan.

Motif Pembunuhan

Alasannya terkuak: Jumran menghabisi nyawa Juwita lantaran ia tidak ingin menikah dengan jurnalis dari media daring itu.

Pernikahan tersebut sebenarnya telah direncanakan untuk dilangsungkan pada Mei 2025 yang akan datang, dan Jumran pun sudah mengajukan lamarannya kepada Juwita.

Karena enggan mengantungi Juwita, Jumran mempersiapkan rencana pembunuhan tersebut secara cermat.

Mayor Saji dari Denpom Lanal Banjarmasin menyampaikan pernyataan tersebut saat memberi keterangan pada konferensi pers di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

"Hasil investigasi mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena enggan bertanggung jawab untuk menikahkan diri dengan korban," jelas Saji kepada para jurnalis pada hari Selasa.

Agar bisa melaksanakan tujuan buruknya, Jumran yang berada di Balikpapan, setelah itu pergi ke Banjarbaru.

"Pada tanggal 21 Maret 2025, tersangka tiba di Banjarbaru dari Balikpapan dengan mengendarai bus. Setelah satu hari melakukan pembunuhan terhadap korban, Jumran kembali ke Balikpapan," jelas Saji.

Setelah menjalani berbagai proses investigasi dan penyelidikan, menurut keterangan Saji, pembunuhan terhadap Juwita ternyata telah dirancang dengan sengaja oleh tersangka Jumran.

"Tersangka akan dituntut karena pembunuhan terpilih menurut Pasal 340 KUHP serta Pasal 380 KUHP," kata Saji.

Mengapa Jumran enggan mengawini Juwita, Saji tidak memberikan penjelasan.

Akan tetapi, pihak dari korban menyatakan bahwa sebelumnya, Jumran sudah melakukan pemerkosaan terhadap Juwita sehingga kemudian menjadi tanggung jawab yang harus dijalani oleh keluarga sang korban.

Dr Muhammad Pazri SH MH, kuasa hukum keluarga Juwita, menyatakan bahwa terdapat pemaksaan ini setelah Juwita berbagi perasaannya dengan saudara ipar pada Januari 2025.

Setelah itu, kakak ipar meminta nomor telepon tersangka.

"Dihubungilah tersangka hingga diminta datang ke rumah. Saat datang, tersangka bercerita apa yang bisa dilakukan. Ia mengaku siap membawa keluarganya," kata Pazri dikutip dari Banjarmasin Post.

Akan tetapi, yang hadir hanyalah ibunya dan kakak iparnya.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka diharuskan untuk menyelesaikan berkas yang diperlukan dalam pengurusan surat nikah.

Pernyataan Pazri membantah bahwa Juwita dan sang terduga tidak memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.

"Kami mengamati hal tersebut serta mengevaluasinya dengan mempertimbangkan seluruh elemen pendukung termasuk barang bukti dan kesaksian. Semua itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Oleh karena itu, informasi tersebut pun diberikan secara spesifik," jelasnya.

Pazri menyatakan bahwa dia memperoleh informasi tentang rancangan pembunuhan bukan cuma dalam waktu 1-2 hari.

"Meski acara betrothal-nya terjadi pada tanggal 5 Februari. Dengan menyelidiki lebih jauh, tim menemukan bahwa pembunuhan tersebut telah dirancang ketika dia masih berdinas di Banjarmasin sebelum dipindahkan ke Balikpapan," ucapnya.

"Dengan mempertimbangkan durasi, metodenya, perhitungan waktunya, tempat terjadinya dimanapun, dia menambahkan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan," katanya.

Pazri yakin bahwa tersangka melaksanakan pembunuhan tersebut dengan kesadaran penuh.

"Kami semakin yakin tentang hal ini setelah rekonstruksi kemarin. Dalam proses tersebut, kita melihat bahwa tersangka benar-benar acuh dan tenang. Berdasarkan pengamatan kami, dia telah menyediakan beberapa perlengkapan termasuk sarung tangan, pakaian ganti, mobil rental, hingga membeli minuman botol untuk menghapus jejak sidik jarinya," ungkapnya.

Terkait dengan penyerangan tersebut, Komandan Penyelidik Laksamana I Made Wira menyatakan bahwa mereka masih dalam proses penyelitian.

Made juga menjelaskan alasannya untuk tidak menyulap adegan pembunuhan dalam kasus ini.

Menurut dia, tuduhan pemaksaan tersebut akan diverifikasi di pengadilan melalui bukti-bukti yang tersedia.

"Lebih banyak fokus diberikan pada tahapan terjadi pembunuhan karena hal tersebut paling penting. Kami mengusulkan melakukan tes DNA secara paksa. Saat ini pengajuan sudah dilakukan dan kami akan melengkapi berkasnya," jelasnya.

Di samping itu, mereka juga akan menerapkan analisis keforensikan digital.

"Memerlukan waktu, namun hasil akhirlah yang akan kami sampaikan kepada omdli," tandasnya.

Dilaporkan sebelumnya, seorang jurnalis perempuan dari sebuah media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang bernama Juwita (23), diketahui tewas dan ditemukan tanpa hidup di area Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 petang.

Sebab kematiannya dianggap mencurigakan, asosiasi media dan kolega wartawan di Banjarbaru menyerukan agar Polres Banjarbaru menyelidiki kasus tersebut.

Agar mengetahui penyebab kematian tersebut, beberapa saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Mapolres Banjarbaru.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menunjukkan perhatiannya pada insiden kematian Juwita.

Lima hari usai kejadian meninggalnya Juwita, tersangka pembunuhannya pun mulai terkuak ketika Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menyelenggarakan konferensi pers.

Juwita diperkirakan kuat meninggal karena dibunuh oleh seorang anggota tidak bertanggung jawab dari TNI AL yang bernama awal J dan memiliki pangkat Kelasi Satu.

Keluarga Juwita kemudian meminta keadilan dan berharap agar penjahat tersebut mendapatkan hukuman seterat mungkin.

Berdasarkan penjelasan Pazri yang merupakan pengacara keluarga Juwita, terdakwa Jumran telah disebutkan sebagai tersangka.

Setelah Jumran diidentifikasi sebagai pelaku utama, muncul bukti-bukti baru seperti kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Juwita atas dasar tindakan Jumran.

Beberapa bagian dari artikel ini sebelumnya dipublikasikan di BanjarmasinPost.co.id dengan judul yang sama. Pembunuhan Terpikirkan Jurnalis Juwita, Tim Pembela Keluarga Pihak yang Dirugikan Mengingatkan agar Jumran Diadili dengan Hukuman Mati

Anda telah membaca artikel dengan judul Nasib TNI Jumran Terdakwa Peng murderer Wartawati Juwita: Pastikan Pemecatan, Vonis Mati Tak Hinggap. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden