Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

KPK: Sepeda Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita tak Terdaftar dalam LHKPN

Ruang Baca News -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sepeda motor Royal Enfield jenis Classic 500 Limited Edition tidak termasuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negri (LHKPN) dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Motornya tidak termasuk dalam laporan LHKPN terakhir yang diserahkan Ridwan Kamil kepada KPK pada tahun 2023.

"Motor yang sekarang telah berada di Rupbasan Cawang tersebut tidak termasuk dalam LHKPN milik Saudara RK. Baik belum maupun tidak dimasukkan. Oleh karena itu, jika ditanyakan adakah motor tersebut atau tidak pada LHKPN Saudara RK untuk laporannya tahun 2023, maka tidak dinyatakan adanya kendaraan yang kini disimpan di Rupbasan Cawang," jelas juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4).

Tessa menambahkan, secara umum tidak hanya pada konteks Ridwan Kamil terkait ketidaksesuaian pelaporan LHKPN. Sanksi itu hanya berupa administratif.

"Bila ditemui perbedaan antara harta benda atau laporan yang disampaikan, umumnya akan ada pemeriksaan awal dan kemudian dimintakan penjelasan lebih lanjut agar sesuai dengan data di lapangan," jelas Tessa.

Namun begitu, Tessa mengklaim bahwa KPK belum memperoleh data tentang periode kepemilikan motor Royal Enfield oleh Ridwan Kamil. "Kami belum mendapatkan informasi itu," katanya singkat.

Saat ini, mengenai dalih penahanan kendaraan itu, Tessa menegaskan bahwa semua benda bukti yang dirampas petugas tentu berhubungan dengan kasus yang tengah diselidiki.

“Penyitaan itu harus ada dasarnya bahwa ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” tutur Tessa.

Selanjutnya, Tessa menegaskan bahwa sampai sekarang Ridwan Kamil belum memiliki status hukum di KPK, apakah itu sebagai tersangka atau pun saksi. Ini karena dia belum pernah diperiksa oleh penyidik.

"Orang yang kawan-kawan minta panggilan ini adalah pihak yang terkait secara hukum dengan KPK namun belum memiliki status apapun sebagai tersangka atau pun saksi. Mengapa demikian? Sebab mereka belum diajak bicara," jelas Tessa.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil hanya akan dijalankan apabila penyelidik merasa bahwa kesaksian dan bukti yang ada telah cukup penting untuk mengajukan pertanyaan kepada Ridwan Kamil.

"Bila benar dibutuhkan, maka akan diadakan pemeriksaan setelah adanya kesaksian atau bukti lainnya yang sebenarnya penting dan dapat diverifikasi dengan orang terkait," tegas Tessa Mahardhika Sugiarto.

Anda telah membaca artikel dengan judul KPK: Sepeda Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita tak Terdaftar dalam LHKPN. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden