Kasus Jiwasraya: Aset Benny Tjokro dilelang seharga Rp 1,17 Miliar
Ruang Baca News , Jakarta - Kejaksaan Agung lewat Satuan Tugas Penyitaan dan Pengelolaan Aset sudah menggelar lelang atas harta si pebisnis tersebut. Benny Tjokrosaputro nilainya sebesar Rp 1,17 miliar. Pelelangan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Bos PT Hanson International, Benny, tersangkut dalam dugaan skandal suap yang berkaitan dengan penanganan keuangan serta investasi. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun. Ia dikenal sebagai salah satu pengusaha properti terbesar di Indonesia serta cucu dari pendiri Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro.
Tahun 2018, Forbes mengantarkan Benny masuk ke dalam deretan 50 individu dengan harta tertinggi di Indonesia. Ia menduduki peringkat ke-43. Penilaian tersebut menyebutkan bahwa aset laki-laki yang kelahirannya tanggal 15 Mei 1969 di Surakarta itu diperkirakan senilai US$ 670 juta.
Harli Siregar, kepala Badan Informasi Hukum Kejaksaan Agung, menyebut bahwa penjualan lelang harta milik Benny dijalankan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tertinggi No. 2937 K/Pid.Sus/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2021. Lima properti terdiri dari lahan dan gedung akan ditawar dalam proses ini.
"KPKNL Serang, pada tanggal 23 April 2025, akan menggelar lelang aset sitaan negara yang berada di wilayah Kabupaten Lebak. Lelang ini berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dan money laundering oleh tersangka Benny Tjokrosaputro," jelas Harli dalam pernyataannya kepada media, Jumat, 27 April 2025.
Berikut ini adalah beberapa aset yang akan dijual lelang tersebut:
- Sebidang lahan serta gedung dengan luas total 1.628 meterpersegi terletak di Jalan Profesor Dokter Ir. Soetami, Dusun Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (No. Hak Milik: 2286).
- Sebidang tanah dengan luas 745 meter persegi berada dalam area yang serupa (SHM Nomor 2470).
- Satu bidang tanah seluas 2.065 meter persegi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 07);
- Sebidang lahan berukuran 1.765 meter persegi di Desa Cisangu (SHGB No. 30);
- Sebidang tanah dengan luas 1.005 meterpersegi terletak di Desa Cisangu (SHGB Nomor 67).
Penyelidikan atas kasus suap di Jiwasraya dimulai pada bulan Maret tahun 2009 ketika badan usaha milik negara tersebut terjebak dalam masalah keuangan karena defisit dana cadangan untuk para pemegang polis senilai Rp5,7 triliun hingga tanggal 31 Desember 2008.
Menteri BUMN pada waktu itu, Mustafa Abubakar menyarankan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun, namun usulan tersebut ditolak lantaran RBC atau Tingkat Modal Berbasis Risiko Jiwasraya sangat rendah dibandingkan dengan batas minimum yang telah ditetapkan.
Sebagai jawaban atas hal tersebut, pada tahun 2015 pihak pengelola Jiwasraya merilis program bernama JS Saving Plan. Program ini menggoda dengan memberikan imbal hasil cukup besar yaitu sekitar 9 hingga 13 persen, angka ini jauh di atas purata tarif kena bank milik negara Indonesia waktu itu.
Akan tetapi, investasi Jiwasraya tidak memberikan hasil dan justru membuat situasi keuangannya menjadi lebih buruk. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menegaskan bahwa salah satu alasan utama ketidakmampuan Jiwasraya untuk membayar klaimnya adalah karena kesalahan dalam pengelolaan investasinya.
Hasil investigasi dari BPK mengungkapkan bahwa Jiwasraya sering kali melakukan investasi pada saham-saham spekulatif tanpa adanya penelitian yang cukup. Selain itu, perusahaan ini juga terlibat dalam aktivitas perdagangan berisiko tinggi bersama PT Hanson Internasional.
Paling sedikit telah ada 6 tersangka yang diberikan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus skandal suap Jiwasraya, yakni:
Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dan dibebaskan pada putusan banding;
- Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dikenakan hukuman 20 tahun penjara;
- Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetio divonis 20 tahun penjara;
- Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum 18 tahun penjara;
- Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, divonis 20 tahun penjara;
- Kepala Eksekutif PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (meninggal dunia).
- Pemilik Maxima Grup Heru Hidayat (hingga mencapai usia lanjang).
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah menunjuk tersangka tambahan dalam perkara suap ini, yaitu Direktur Jenderal Anggaran dari Departemen Keuangan, Isa Rachmatarwata, pada hari Jumat, tanggal 8 Februari 2025. Penyidikan terhadapnya berlangsung selama tujuh belas ribu dua ratus detik di kantor Kejaksaan Agung.
Dia diyakini memberikan persetujuan untuk memasarkan produk asuransi tersebut. saving plan Dengan prestasi yang gemilang ketika menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK dari tahun 2006 hingga 2012, walaupun posisi keuangan Jiwasraya saat itu sedang mengalami kesulitan dan tidak mampu membayar utangnya.
Pada kasus ini, Isa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi bersamaan denganPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anda telah membaca artikel dengan judul Kasus Jiwasraya: Aset Benny Tjokro dilelang seharga Rp 1,17 Miliar. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan