Ingin Jual Obat Terlaris, Pria di Cirebon Malah Ditangkap di Depan Rumah Sendiri: Kisahnya!
Laporan Jurnalis dari Ruang Baca News, Eki Yulianto
Ruang Baca News, CIREBON- Pemuda asal Kabupaten Cirebon yang bernama samaran MR alias G (22) ditangkap oleh petugas kepolisian ketika akan melaksanakan pembelian obat terlarang di area depan rumahnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025.
Pengepungan tersebut dilaksanakan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam kawasan Kecamatan Gunung Jati, yang berada di Kabupaten Cirebon.
Pelaku yang dikenal sebagai pekerja swasta itu diamankan ketika disangka sedang mengirimkan obat terlarang ke orang lain.
Dari tangan penjahat tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 150 butir pil Tramadol, 1.119 butir kapsul Trihexyphenidyl, uang tunai senilai Rp320.000, sebuah tas plastik biru dengan label "Indomaret" di atasnya, dan juga satu perangkat telepon genggam merk Oppo berwarna biru gelap bersama kartu SIM miliknya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyatakan bahwa tersangka mengaku hanya meramalkan penjualan obat-obatan terlarang itu kepada individu-individu yang sudah dikenalinya.
"Tersangka mengatakan bahwa dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama awal W, yang kini menjadi DPO," jelas Sumarni ketika ditemui pada hari Jumat (25/4/2025) malam itu.
Pada saat ini, tersangka serta barang bukti sudah ditahan di Mapolresta Cirebon guna dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin resmi.
Sumarni menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kami tidak berniat memberikan tempat kepada penjahat narkoba.
"Setiap orang yang mencoba menghancurkan masa depan bangsa melalui narkotika, akan ditangani secara keras sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Dia pun meminta partisipasi publik dalam upaya melindungi keselamatan sekitar.
"Kami meminta warga Kabupaten Cirebon untuk dengan cepat memberitahu apabila menyaksikan atau mengetahui adanya tindakan kriminal, bisa lewat Call Center 110 Polresta Cirebon atau menggunakan layanan laporan via nomor WhatsApp 0811-2497-497," ungkapnya.
Anda telah membaca artikel dengan judul Ingin Jual Obat Terlaris, Pria di Cirebon Malah Ditangkap di Depan Rumah Sendiri: Kisahnya!. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan