Anak di Bawah Umur Terlibat dalam Kasus Perburuan Ikan Merusakkan Ekonomi Nasional Senilai Rp 9,3 Miliar
Ruang Baca News, Kota Bandar Lampung - Seorang anak dibawah umur dituduh terlibat dalam kasus kejahatan pengeboman ikan yang telah menimbulkan kerugian kepada negara sebesar Rp 9,3 miliar. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Ditpolairud Polda Lampung.
Kepala Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Boby Palu'din, menyatakan ketidaksenangannya yang besar terhadap kemajuan kasus penangkapan ikan merusak lingkungan ini, dimana para pelaku memanfaatkan anak-anak sebagai alat kecurangan terhadap pejabat.
"Prosesnya masih berlanjut bersama orang tua untuk masalah hukum yang menyangkut anak di bawah umur," jelas Boby saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).
Dia menyebutkan bahwa dalam penangkapan terhadap praktik perburuan ikan dengan cara merusak ini, mereka menemukan 2 kapal, 24 detonator, material peledak seberat 2,2 kg, 2 unit jaring tangkap trol, serta 1 dinamo.
"Sehingga bahan peledak tersebut diperoleh melalui pemeriksaan yang dilakukan secara daring atau lewat sistem COD yang terputus. Pembeli dan penjual sama-sama tidak mengenal satu sama lain," ungkap Boby.
Informasi tambahan menunjukkan bahwa tersangka telah memanfaatkan anak-anak sebagai pengantaran untuk membawa bom ikan dan menipu petugas dalam prosesnya.
Selain kerusakan pada ikan dan terumbu karang, destructive fishing juga menimbulkan dampak ekologis yang menurunkan keanekaragaman hayati lingkungan laut.
(Ruang Baca News/Bayu Saputra)
Anda telah membaca artikel dengan judul Anak di Bawah Umur Terlibat dalam Kasus Perburuan Ikan Merusakkan Ekonomi Nasional Senilai Rp 9,3 Miliar. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan