5 Kebijakan Tak Terduga: Jajanan Anak yang Mengandung Babi dengan Label Halal
Ruang Baca News , Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan merek jajanan anak yang menggunakan unsur turunan babi (porcine) tanpa menyertakan informasi yang akurat pada kemasannya. Beberapa produk ini juga mengklaim memiliki sertifikat halal padahal mungkin tidak memenuhi persyaratan tertentu.
Kepala Badan Pemantau Obat dan Makanan Taruna Ikrar menyebut bahwa penemuan sembilan jenis produk marshmallow yang terkontaminasi bahan hewani babi tersebut didapatkan berdasarkan hasil pantauan berkala BPOM. Keberadaan porcine telah dikonfirmasi lewat tes di lab untuk mengecek parameter DNA serta peptida khusus. porcine .
Tempo mengumpulkan serangkaian informasi esensial tentang temuan tersebut. Berikut rincian selengkapnya:
7 Produk Dilabeli Halal, Sementara 2 Lainnya Tidak Diberi Keterangan
Berdasarkan pengujian laboratorium, dari sembilan produk jajanan anak yang mengandung babi, tujuh produk telah memiliki sertifikat halal. Sementara untuk dua produk lainnya tidak memiliki sertifikat halal namun tidak mencantumkan mengandung babi, atau keterangan tentang pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi.
“Namun hasil pengujian menunjukkan produk mengandung DNA babi,” ucap Ikrar. “Produk ini seharusnya diberi label mengandung babi sehingga tidak sesuai dengan data saat registrasi dan tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan pangan olahan.”
Sanksi yang Diberikan BPJPH
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassanmengatakan, tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Saat ini, terkait dengan kedua produk lainnya yang gagal menyertakan informasi akurat saat pendaftaran, BPOM sudah melayangkan sanksi berupa peringatan serta memerintahkan kepada pengusaha agar langsung mengejar kembali produk tersebut dari pasaran, hal ini dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Makanan dan juga Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Promosi Produk Makanan.
BPJPH Akan Menggugat Ketentuan Sertifikat Halal Seumur Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Selain memberikan sanksi, imbas penemuan tersebut BPJPH juga akan mengajukan judicial review Atau mengevaluasi isi terkait dengan ketentuan bahwa sertifikat halal berlaku seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alasannya, sertifikasi halal seumur hidup ini dinilai melemahkan pengawasan karena tidak adanya kewajiban audit terhadap produk berlabel halal secara berkala.
Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noer mengatakan pihaknya tengah mengkaji permohonan uji materi beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi. “Kami sedang mempelajari undang-undangnya untuk judicial review ,” kata Afriansyah lewat pesan kepada Tempo pada Jumat, 25 April 2025
MUI Minta Cacatkan Ijin Usaha Snack Bertemu Babi Bersertifikat Halal
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang memproduksi jajanan anak yang mengandung unsur babi, namun berlabel halal.
"Masyarakat harus dilindungi dari produk-produk yang seperti itu. Oleh karena itu, kami mohon pada yang punya otoritas untuk ditarik dan dicabut izinnya," ujar Anwar saat ditemui di Gedung Asrama Haji I Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 24 April 2025.
Menurut dia, menegur dan mengevaluasi saja tidak cukup. Pemerintah, kata dia, harus memberi sanksi tegas agar ada efek jera. Anwar juga meminta pemerintah segera menarik produk-produk tersebut dari pasaran.
Kemungkinan Penyebab Produk Mengandung Babi Lolos Sertifikasi Halal
Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuny Erwanto menyebutkan ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan produk mengandung babi bisa lolos sertifikasi halal.
Pertama, dia menduga perusahaanmengganti bahan baku yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Kedua, kelalaian lembaga pemeriksa halal luar negeri, atau kemungkinan terakhir, pemasok bahan baku ke perusahaan tersebut melakukan penipuan.
"Karenanya, peristiwa tersebut harus diselidiki dan dievaluasi hingga asal-usul masalahnya jelas," kata Yuny saat berada di Yogyakarta pada hari Kamis, 24 April 2025, demikian dilaporkan oleh media. Antara .
Eka Yudha serta Sapto Yunus bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Anda telah membaca artikel dengan judul 5 Kebijakan Tak Terduga: Jajanan Anak yang Mengandung Babi dengan Label Halal. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan