3 Aspek Penting Lainnya Sebelum Membeli Rumah, Selain Anggaran Yang Cukup
Ruang Baca News.CO.ID - Investasi personal yang dapat dijalankan untuk keperluan mendatang salah satunya adalah dengan membeli properti misalnya rumah.
Untuk mewujudkannya, pembelian rumah bukan sekadar tentang memiliki uang berlimpah, melainkan juga dibutuhkan ketelitian serta kelicinan dalam proses pembeliannya.
Apabila bersikap gegabah dan kurang berhati-hati, dapat dipastikan bahwa bahaya tak terduga mungkin timbul, seperti halnya dengan hilangnya hak kepemilikan akibat adanya perselisihan mengenai properti atau lahan.
Dosen dari Fakultas Hukum (FH) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Isdian Anggraeny, menyampaikan berbagai persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum membeli properti, terutama rumah.
"Sebelum Anda memutuskan untuk membeli sebuah rumah, penting bagi kita untuk mengidentifikasi terlebih dahulu jenis pembayaran yang akan digunakan, baik itu dengan uang tunai ataupun melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), karena keduanya memiliki prosedur penanganan yang berlainan. Selain itu, kita perlu pula memeriksa kejelasan hak dan pastinya aspek fisik dari properti tersebut pada saat transaksi," ungkap Isdian.
1. Kepastian subjek
Dalam subjek ini terdapat dua kelompok yaitu pembeli dan penjual. Pembeli perlu memastikan mengenali identitas serta ketersedian sang penjual aset yang dimaksud.
Jika statusnya masih lajang atau belum menikah, buktinya dapat diberikan melalui Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga.
"Jika telah menikah, selain kedua persyaratan tersebut, suratnikah pun harus ditunjukkan. Kecuali jika terdapat pranikah yang mengonfirmasi pisahkan antara harta suami dan istri," jelasnya.
Tonton: Mengakses Pasar Saham, Danantara Akan Berperan Sebagai Pemasok Likuiditas di Bursa Efek Indonesia
2. Kepastian objek
Properti dari rumah tersebut berada di atas hak milik tanah, sehingga dokumennya pun perlu komplet dan dapat diverifikasi. Ada banyak jenis dokumen yang berkaitan dengan tanah itu sendiri.
Dokumen itu dimulai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), diikuti oleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan berakhir dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
"Pastikan agar nama pada sertifikat hak atas tanah itu sama dan dapat membuktikan kepemilikan penjual atas lahan tersebut. Apabila ada perbedaan, kita harus waspada," jelas sang dosen yang tengah melanjutkan pendidikannya ke tingkat doktoral.
3. Memeriksa status tanah dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Jika lahan itu terbukti aman dan tidak ada perselisihan, kantor pertanahan akan mengedarkan cap yang menunjukkan bahwa hak miliknya bersih dan dapat diatur jual belinya dengan lancar.
Apabila seluruh berkas sudah diperiksa dan dikonfirmasi sebagai lengkap, maka proses penjualan atau pembelian dapat dijalankan oleh kedua bel partie.
"Setiap pihak berhak mengajukan dokumen verifikasi subjek sebagaimana sudah disebutkan di awal. Ini akan memastikan bahwa properti yang dibeli benar-benar aman dan siap untuk ditransaksikan," terang Isdian.
Anda telah membaca artikel dengan judul 3 Aspek Penting Lainnya Sebelum Membeli Rumah, Selain Anggaran Yang Cukup. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan