26 April: Merayakan dan Mendaftar Kekayaan Intelektual Indonesia
Jakarta, IDN Times - Setiap tanggal 26 April dirayakan sebagai Hari Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan acara peringatan yang digelar oleh organisasi global untuk kekayaan intelektual yang bertumpu pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hari Hak Kekayaan Intelektual diciptakan guna memperkuat pemahaman serta pendidikan mengenai nilai dari aset-aset pikiran. Acara tersebut bertujuan pula untuk menyemarakkan ide-ide cemerlang dan peranan penemu-penemu yang telah berkontribusi pada kemajuan global. Di bawah ini adalah langkah-langkah registrasi terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (Hak IPR) yang dapat Anda ikuti.
Jenis kekayaan intelektual
Ada berbagai macam hak atas kekayaan intelektual yang dapat Anda lakukan pendaftarannya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Hak Paten adalah suatu hak istimewa yang dipersembahkan kepada pencipta atas ciptaan mereka, umumnya dalam area ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Desain industri, hak eksklusif atas rancangan estetik dari suatu produk yang dikembangkan oleh sebuah industri.
3. Merek adalah gambar, logo, nama, huruf, angka, atau elemen lain yang diimplementasikan untuk mempromosikan identitas suatu bisnis.
4. Indikator lokasi geografis, yaitu simbol yang mewakili tempat asal produk tertentu serta menggambarkan karakteristik atau mutunya, misalkan saja Champagne dari Prancis ataupun Nasi Basmati berasal dari India.
5. Rahasia perdagangan, yaitu data penting milik sebuah perusahaan namun tak dipunya kompetitor sejenis berkat nilainya dalam bisnis.
6. Proteksi terhadap varietas tanaman merujuk pada hak perlindungan untuk jenis tanaman hasil pengembangan dari proses perbaikan sifat tanaman. Proses ini memodifikasi komposisi genetik tumbuhan sehingga menciptakan spesies baru dengan mutu superior dibandingkan versi semula.
Proses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Cara mendaftar Hak Kekayaan Intelektual ternyata sangat mudah dan cepat. Pemerintah kini sudah menyediakan layanan pendaftaran online agar lebih efesien. Sehingga, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di mana saja dan tidak perlu datang ke kantor. Berikut tata cara daftar Hak Kekayaan Intelektual:
- Mendaftar untuk membuat akun di hakcipta.dgip.go.id
- Klik pada opsi hak cipta, kemudian pilih buat permohonan baru
- Lengkapilah seluruh dokumen yang telah tersedia.
- Melampirkan data tambahan yang diperlukan
- Lakukan pembayaran
- Pemeriksaan prosedur, selanjutnya dilakukan pengecekan kebenaran informasi.
- Akhirnya, persetujuan untuk mencatatkan karya dilakukan dan dicetaklah sertifikatnya.
Semoga dengan diperingati Hari Hak Kekayaan Intelektual , masyarakat mulai menyadari betapa pentingnya hak paten bagi suatu hasil ciptaan. Mari kita beri penghargaan dan dukungan kepada mereka yang telah menghasilkan karya luar biasa tersebut! Lalu, menurut Anda, karya apa yang akan Anda daftar sebagai hak milik?
Anda telah membaca artikel dengan judul 26 April: Merayakan dan Mendaftar Kekayaan Intelektual Indonesia. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan