Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

OJK Ambil Tindakan Cepat Atasi Gejolak di Pasar Keuangan

KMI NEWS , Jakarta - Lembaga Jasa Keuangan Otoritas atau OJK menginformasikan tanggapan atas keputusan untuk menangani situasi di pasar saham yang cenderung naik turun dengan cepat atau mengalami goncangan besar. Ketua Eksekutif Pengawasan Pasar Uang, Produk Turunan Keuangan, dan Bursa Karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyebutkan bahwa pihak pengatur telah merilis aturan terkait implementasi pembelian kembali. buyback saham yang dilakukan tanpa melewati rapat umum pemegang saham (RUPS) saat terjadi fluktuasi pasar.

"Seperti yang telah diketahui, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia mulai bulan September 2024 menunjukkan trend penurunan yang cukup besar, ditandai oleh penurunan pada Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date ," ungkap Inarno pada konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa mendapatkan izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan buyback Saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah diinformasikan kepada direktur perusahaan terbuka via surat formal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Maret 2025. Di samping itu, aturan mengenai keadaan pasaran yang bergejolak secara substansial akan efektif hingga enam bulan sejak tanda tangan surat oleh pihak OJK tersebut.

Opsi kebijakan buyback Saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) itu, menurut Inarno, adalah salah satu aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang pasar modal. Dia menjelaskan bahwa pada kenyataannya, regulasi ini bisa memperbolehkan perusahaan tercatat untuk mengatur ulang harga saham saat situasi pasaran sangat tidak stabil serta meningkatkan keyakinan para investor.

Pengumuman kebijakan tersebut adalah respon terhadap tekanan berat yang dihadapi oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu. Di hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, IHSG jatuh sebesar 5,02% hingga mencapai angka 5.146. Kondisi itu mengeksploitasi mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jangka waktu 30 menit yang berlangsung mulai pukul 11:19:31 WIB melalui Sistem Perdagangan Otomatis JATS (Jakarta Automatic Trading System).

Trading halt Adalah aturan bursa untuk menonaktifkan sementara perdagangan saham. Ini dijalankan agar dapat menyamakan kembali kondisi pasar, membetulkan masalah teknikal, atau karena adanya lonjakan indeks yang sangat pesat. Langkah tersebut diteraplikan oleh bursa guna melindungi para investor dari kemungkinan kerugian disebabkan volatilitas harga yang drastis.

Anda telah membaca artikel dengan judul OJK Ambil Tindakan Cepat Atasi Gejolak di Pasar Keuangan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden