Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Mahfud MD Buka Percakapan dengan Prabowo, Presiden Kecewa TNI Harus Pensiun di Usia 58: Apakah Mereka Masih Gagah?

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Prabowo Subianto ternyata sempat menyebutkan tentang batas usia pensiun bagi prajurit TNI yang berusia 58 tahun.

Prabowo yang ketika itu berperan sebagai Menteri Pertahanan, meresahkan karena kemampuan personel TNI tidak dioptimalkan sampai dengan umur yang lebih tua.

Mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut ketika berbicara dengan Prabowo pada waktu itu.

Rencana untuk menambah umur prajurit TNI akhirnya berubah jadi diskusi dan perdebatan dalam proses merevisi UU TNI yang ada.

Mahfud menyatakan bahwa pada waktu tersebut dia dan Prabowo sedang mengikuti suatu kegiatan di Gelora Bung Karno.

"Pemberitahuan tentang Hari Bhayangkara disampaikan di GBK, tepatnya di Gelora Bung Karno. Saat itu saya menempati tempat duduk di panggung kehormatan tersebut sambil berdiri untuk menghormati para perwira senior yang hadir. Setelah itu, kami pun melakukan percakapan dua orang," jelas Mahfud saat berada di wilayah Kramat Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

dukungan untuk prabowo agar menahan koruptor, mahfud md mengatakan sebaiknya dikirim ke taman rekreasi dan dilempari pisang

Lupa siapa memulainya dulu, tapi pernah ada obrolan seperti ini: 'Pak, mereka-mereka yang berani dan tangguh itu nanti akan pensiun dalam waktu dekat. Sayang sekali jika mereka harus pensiun di usia muda saat energinya masih bisa memberikan banyak kontribusi,' katanya melanjutkan.

Selanjutnya, katanya, keduanya membahas rencana yang akan mengusulkan penambahan batas usia pensiun bagi para prajurit.

Salah satunya, kata dia, perbandingan dengan usia pensiun prajurit di Amerika Serikat.

"Sebab, di Amerika sendiri, usia untuk pensiun adalah 62 tahun, 64 tahun, atau hingga 66 tahun, dan terkadang dapat diperpanjang sampai 68 tahun. Lantas, mengapa di Indonesia seseorang dituntut untuk memiliki pensiun pada usia 58 tahun? Ini sebenarnya tidaklah menjadi sesuatu yang luar biasa," jelasnya.

Prabowo Diinstruksi untuk Meninjau Kinerja Polri, Inilah 4 Kasus yang Melibatkan Pihak Kepolisian, Mulai dari Mantan Kapolres Ngada Hingga Sukatani

Komitmen Komisi I DPR Serahkan ke Sidang Pleno

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), dengan tujuan agar dapat diajukan dalam sidang paripurna dan dijadikan sebagai undang-undang resmi.

Keputusan tersebut diambil saat pertemuan kerjasama bersama pihak pemerintahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.

Setiap fraksi di DPR telah menunjukkan kesepakatan mereka terhadap draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, selanjutnya mengajukan permohonan pengesahan resmi dari para peserta rapat.

Saya minta persetujuan Anda berikutnya," ujar Utut. "Apakah Rancangan Undang-Undang mengenai revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa diteruskan ke tahapan kedua di sidang Paripurna DPR RI dan kemudian disahkan sebagai undang-undang? Bisakah hal itu dilakukan?

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketika Prabowo Mengkritik Orang yang Memprovokasi Mahasiswa dan Menyinggung tentang Jaksa Agung yang Sedang Buru Seseorang

Anggota Tim Khusus DPR Menerangkan Hasil Pembicaraan dengan Pemerintahan

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, terdapat beberapa poin penting dalam pertemuan lanjutan dari Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Perubahan Undang-Undang Tentang TNI No. 34 Tahun 2004 diantara DPR dan Pemerintah pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2020. Pertemuan tersebut berlangsung hingga larut malam.

Di sana terdapat dua amendemen pasal, yaitu Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 47.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebutkan bahwa dalam pasal 7 ayat 2 tentang operasi non-militer, seperti tertulis dalam teks hasil diskusi sebelumnya, pihak pemerintah meminta tambahan tiga kewajiban militer untuk TNI selain dari peperangan.

Tetapi, terdapat perubahan, tidak lagi ada poin yang menyatakan bahwa TNI berhak untuk ikut menangani kasus penggunaan narkoba secara ilegal.

"Pada awalnya, dalam rancangan undang-undang terkini, pemerintahan menganjurkan adanya penambahan tiga kewajiban baru. Tetapi sekarang jumlah yang diajukan telah berkurang menjadi dua. Salah satunya adalah TNI ditugaskan untuk mendukung serta merespon ancaman cyber," jelas TB Hasanuddin dari Jakarta pada hari Senin (17/3/2025).

"Kedua, TNI dapat mendukung dan melindungi WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Haknya untuk TNI dalam mengatasi kasus penggunaan obat terlarang telah dicabut," tambahnya.

Selama ini, menurut TB, revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI tahun 2004 memungkinkan anggota tentara untuk mengisi posisi di salah satu dari 10 departemen atau badan pemerintah.

Menurut UU terkini, perwira TNI yang masih bertugas diperbolehkan untuk mengambil posisi dalam 15 kementerian atau lembaga, sedangkan jumlah tersebut semula diajukan sebagai 16 K/L.

"Sekarang yang tadinya disebutkan 16 K/L telah berkurang menjadi 15 K/L, dengan penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," jelasnya.

TB menyebutkan bahwa penambahan lima pos bagi prajurit TNI aktif telah disertakan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI. Ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa di dalam undang-undang yang berkaitan dengan departemen atau lembaga tertentu, peraturan mengenai masalah ini sebenarnya sudah ada.

Agar menjadi lebih kaku atau kuat secara hukum, hal tersebut pun ditambahkan ke dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penjelasan rincianya adalah sebagi berikut:

1. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi musibah bencana alam

- UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

- Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

2. Fungsi TNI dalam Menjaga Keamanan Maritim

- Perpres 178/2014 yang membahas tentang Bakamla menetapkan tugas TNI untuk melaksanakan pengawasan keamanan dan keselamatan di perairan. Aturan ini mulai berlaku sejak tahun 2014.

- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 yang berfokus pada bidang kelautan menetapkan bahwa tugas Badan Keamanan Laut adalah melaksanakan pengawasan keamanan dan keselamatan dalam area perairan. Aturan ini mulai efektif sejak tahun 2014.

3. Fungsi Tentara Nasional Indonesia dalam mengurus perbatasan

- Perpres 44/2017 tentang Modifikasi terhadap Perpres 12/2010 perihal Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menunjuk Panglima TNI menjadi Anggota BNPP di Pasal 6. Mulai berlaku tahun 2017.

4. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam BNPT

- Menurut Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tugas TNI untuk menangani terorisme termasuk sebagai bagian dari operasi militer di luar perang (OMSP). Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2018. Berlaku sejak 2018.

5. Peranan Tentara Nasional Indonesia di Kementerian Jaksa Agung

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini mencakup posisi Jaksa Agung Muda BidangPidana Militer. Mulai berlaku pada tahun 2021.

"Di samping itu, tentara yang masih aktif dapat menempati posisi sipil lainnya setelah pensiun dari militer," jelasnya.

Di samping itu, TB menegaskan bahwa pasal 53 yang berkaitan dengan masa pensiun, dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut telah memodifikasi ambang batas usia pensiun sesuai dengan tingkat kedudukan atau pangkat.

Menurut undang-undang yang berlaku sekarang, ambang batas usia pensiun terbagi dalam dua kelompok yaitu 58 tahun untuk perwira serta 53 tahun untuk tamtama dan bintara.

Selama ini, menurut teks Draft UUD Tentang TNI yang sesuai dengan dokumenDIM, ambang batas usia untuk pemberhentian dinas diatur ulang mengikuti tingkatan pangkatnya. Berikut adalah detail lebih lanjutnya:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Bintara serta Tamtama maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun;

  • Perwira hingga mencapai pangkat Kolonel maksimal adalah selama 58 (lima puluh delapan) tahun;
  • Pentolan berbintang satu tertinggi selama 60 (enam puluh) tahun;
  • Pegawai berbintang dua tertinggi harus berusia maksimal 61 tahun; serta
  • Pejabat berbintang tiga tertinggi bisa mencapai 62 (enam puluh dua).

Selain hal tersebut, masih ada beberapa pengecualian lain mengenai lamanya tugas. Salah satunya adalah untuk Pramuka yang menempati posisi spesialis bisa menjalankan periode layaknya prajurit sesuai aturan resmi.

Selanjutnya, bagi perwira berbintang 4 (empat) atau jenderal, usia pensiun tertingginya adalah 63 tahun dan bisa dipanjang sebanyak dua kali (setiap tahun) tergantung pada keperluan serta diatur melalui keputusan oleh Presiden.

Di samping itu, menurut TB, hal yang sebenarnya perlu menjadi fokus dalam penyempurnaan UU TNI kali ini adalah pasal 39.

Aturan tersebut mengungkapkan bahwa tentara dilarang berpartisipasi sebagai anggota partai politik, ikut serta dalam kegiatan politik praktis, melakukan usaha bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilihan umum dan posisi politik lainnya.

"Ini masih berlaku, tentara TNI dilarang menjadi anggota partai politik, terlibat dalam urusan bisnis, atau mendaftar sebagai calon legislator dan posisi politik lainnya," ujarnya.

Melalui perubahan ini, TB berupaya agar Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia terbaru bisa berkompromi dengan dinamika jaman sambil tetap mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi serta kedaulatan rakyat di pemerintahan.

(Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Mahfud MD Menceritakan pernah Berbicara dengan Prabowo Tentang Ide Menambahkan Umur Pensiun bagi Prajurit TNI

Anda telah membaca artikel dengan judul Mahfud MD Buka Percakapan dengan Prabowo, Presiden Kecewa TNI Harus Pensiun di Usia 58: Apakah Mereka Masih Gagah?. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden