Jadi CEO PFN, Ifan Seventeen Harus Serahkan LHKPN
KMI NEWS, JAKARTA - Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) yang bernama Riefan Fajarsyah atau dikenal sebagai Ifan Seventeen harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Posisi yang dimaksud termasuk ke dalam kelompok Harus Melaporkan LHKPN," ujar anggota Tim Juruanugerah KPK Budi Prasetyo saat berbicara dengan pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan pernyataan Budi, Ifan harus mengirimkan LHKPN ke KPK paling lambat tiga bulan setelah dilantik. "Dalam waktu tiga bulan semenjak dia dipilih," ungkap Budi dengan tegas.
Sebelumnya, Ifan diangkat sebagai Direktur Utama PT PFN pada tanggal 10 Maret 2025.
Putri Violla, juru bicara dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyampaikan bahwa keputusan menunjuk Ifan diproyeksikan akan memunculkan pertumbuhan signifikan dalam operasional perusahaan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ifan telah memiliki banyak pengalaman serta dasar yang kuat guna mendorong kemajuan dan menciptakan inovasi baru untuk PFN.
“Ini kan ada pemimpin muda, kami berikan kesempatan jadi Dirut, jadi nanti minta tolong untuk semua, ya kita lihat lah nanti kreativitas, pengalamannya, background-nya, dan apa gebrakannya yang bisa dibuat untuk PFN," ujar Putri di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Head of Corporate Secretary PT Produksi Film Negara (Persero) Ihsan Chairdiansyah memberikan penjelasan terkait penunjukan Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.
Ihsan mengatakan bahwa walaupun Ifan populer karena menjadi penyanyi utama dari grup band Seventeen, dia telah berkecimpung dalam bidang kreatif selama bertahun-tahun dan mempunyai pengetahuan serta pengalamannya sendiri yang mendalam. Pengalaman tersebut mencakup lebih dari sekadar dunia musik; ia punya banyak kenangan indah di sektor perfilman pula.
"Perlu disebutkan bahwa meskipun latar belakang Pak Ifan adalah sebagai musisi atau vokalis band Seventeen, ia telah cukup lama berpartisipasi di dalam industri kreatif ini," ungkap Ihsan beberapa hari yang lalu.
Ihsan menyatakan bahwa Ifan Seventeen, dengan nama penuh Riefian Fajarsyah, tak sekadar terjun di dunia musik. Dia pun telah mencoba karirnya sebagai produser film serta aktor, salah satunya adalah melalui partisipasi dalam film "صند";
iationException: The sentence was cut off at the end of your input. It seems like you didn't complete the title or mention about his role in the movie which couldn’t be accurately finished without additional information. Please provide more details for an accurate completion.
Sukep: The Movie
" (2019) dan
"Kemarin"
(2021), dan berperan sebagai Eksekutif Produser dalam film "صند$fdata
Kau dan Dia
" di tahun 2021.
Selain itu, Ifan diketahui juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Bakominfo) Gerakan Ekonomi kreatif Nasional (Gekrafs). Lebih lanjut Ihsan mengungkapkan, PFN saat ini tengah menjalani transformasi untuk menjadi perusahaan fasilitasi konten dan film Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada produksi film layar lebar.
Dibawah kepemimpinan Ifan, PFN akan tetap meneruskan tindakan-tindakan yang sudah dirintis oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya, dengan penekanan khusus pada pengembangan aspek isi atau kontennya.
Anda telah membaca artikel dengan judul Jadi CEO PFN, Ifan Seventeen Harus Serahkan LHKPN. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan