Dokter Tersangka, Ungkap Perasaan Bangga: "Tidak Ada Rasa Takut atau Malu"
Laporan Wartawan KMI NEWS, Hana Futari
KMI NEWS Dokter Detektif yang juga dikenal sebagai Doktif secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan serangan terhadap martabat yang dilaporkan oleh dokter Andreas Situngkir ke Polres Medan, Sumatera Utara. Laporan ini diajukan oleh dokter Andreas Situngkir pada bulan Oktober tahun 2024 silam.
Pada hari yang telah ditentukan menjadi tanggal penunjukannya sebagai tersangka, yaitu Senin (17/3/2025), Doktif menyatakan bahwa ia belum menerima pengumuman resmi terkait masalah tersebut. Pihak Doktif juga mengkonfirmasi mereka masih dalam proses menantikan notifikasi formal tentang posisinya sebagai tersangka.
"Kami akan menunggu pengumuman resmi. Jika memang demikian, mudah-mudahan kita segera menerimanya, karena hingga saat ini saya belum mendapatkannya," ungkap Doktif ketika ditemui di Mapolres Jakarta Selatan pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Walaupun belum memperoleh kabar tentang status hukumannya, Dokatif menyatakan tidak merasa malu jika dijadikan tersangka. Justru, dengan nama sebenarnya yaitu Samira, dia berkata bahwa dirinya merasa bangga.
“Dan sekali lagi, apapun yang terjadi misal, dokter sebagai tersangka apakah dokter malu? Tidak, dokter bangga,” ujarnya
Itu terjadi karena dia merasa telah menerangi ketidakjujuran dari jaringan krim perawatan kulit. Meskipun influencer tersebut biasanya menyembunyikan separuh wajahnya, ia juga turut mengakui bahwa dirinya bersedia menghadapi semua resiko, bahkan sampai pada ancaman materiil maupun hidupnya.
"Dokter dihentikan karena apa? Karena mengungkap rahasia mereka. Tak ada seorang pun dokter yang ketakutan atau merasa malu," katanya.
Dokter bersiap menghadapi berbagai tantangan, turun langsung ke medan meski penuh risiko, telah memahami sepenuhnya bahwa ini adalah geng perawatan kulit yang cukup besar dengan potensi bahaya seperti ancaman pada jiwa dan harta benda. Semua ini bukan masalah bagi dokter demi kemaslahatan masyarakat," demikian penuturan Doktif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Andreas Situngkir. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dokter Andreas Situngkir, Julianus Paulus Sembiring. Menurut kuasa hukum dokter Andreas Situngkir, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Dokter Andreas Situngkir secara langsung mengajukan laporan terhadap Doktif karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelecehan etika profesional. Laporan tersebut diajukan tanggal 24 Oktober 2024 setelah Doktit menyatakan bahwa Dr. Andreas Situngkir sebenarnya tidak berprofesi sebagai dokter tetapi hanya bekerja sebagai jaksa pajak atau "Jastiper".
(*)
Anda telah membaca artikel dengan judul Dokter Tersangka, Ungkap Perasaan Bangga: "Tidak Ada Rasa Takut atau Malu". Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan