Ditjen Pajak Cabut Target Kepatuhan Wajib Pajak 2025, Ahli Bicara
KMI NEWS.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan berharap tingkat kesadaran hukum para pembayar pajak dalam mengirim Surat Pemberitahuan (SPT) dapat meningkat menjadi 81,92% di tahun 2025.
Namun demikian, sasaran itu tetap lebih rendah apabila disbandingkan dengan tingkat kepatutan resmi yang dicapai pada tahun 2024 sebesar 85,72 persen.
Raden Agus Suparman, seorang Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, mengkritisi dasar di balik pengurangan ambisi capaian kepatuhan wajib pajak menjadi 81,92% pada tahun 2025.
Rasio Kepatuhan dalam Pelaporan SPT Tahunan di tahun 2025 ditargetkan mencapai angka 81,92%.
Menurut dia, tak ada alasan teknis yang bisa mendukung pengurangan itu, sebab sistem lapor pajak saat ini masih pakai DJP Online yang jalan dengan mulus tanpa hambatan apa pun.
"Secara teori tak perlu mengunjungi kantor. Sebab pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan 2025 merujuk pada tahun pajak 2024. Oleh karena itu, metode melaporkannya tetap memakai sistem yang sudah ada sebelumnya yakni DJP Online," jelas Raden kepada KMI NEWS.co.id, Selasa (18/3).
Dia menyebutkan bahwa sampai saat ini DJP Online belum menghadapi masalah signifikan dan masih berfungsi dengan normal. Karena itu, penurangan sasaran kesesuaian mestinya tak perlu terjadi kalau dilihat dari segi teknis saja.
Tetapi, Raden mencurigai bahwa Otoritas Pajak mengambil into account hal lain yakni kebetulan jatuh pada masa perayaan Idul Fitri tahun 2025.
Pada tanggal 31 Maret 2025, yang ditetapkan sebagai batas terakhir pengumpulan SPT Tahunan bagi wajib pajak perseorangan, diharapkan bersamaan dengan 1 Syawal atau perayaan Hari Raya Idul Fitri.
DJP Minta Perhatian: Tanggal Terakhir Lapor SPT 2024, Jangan Lewatkan dan Bayar Denda Kemunduran!
Diharapkan hal tersebut bisa menurunkan tingkat kesadaran membayar pajak di antara para pekerja, terutama mereka yang tengah melaksanakan tradisi pulang kampung dan merayakan lebaran.
"Ditjen Pajak mungkin menetapkan target 81,92% karena tanggal 31 Maret 2025 bersamaan dengan 1 Syawal atau Idul Fitri. Dipastikan banyak Wajib Pajak individu, terlebih lagi Wajib Pajak pegawai, yang akan kesulitan melapor SPT Tahunannya," ungkapnya.
Selanjutnya, Raden menyatakan bahwa kebanyakan karyawan telah mengalami pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) langsung dari gaji yang diterima di tempat kerja mereka. Setelah mendapatkan Bukti Potong 1721-A1, mereka harus membuat laporan SPT Tahunan sebagai bagian wajib hukumnya.
Akan tetapi, mengingat jadwal melaporkan yang bersamaan dengan masa mudik dan perayaan hari raya, sebagian besar dari mereka mungkin tidak dapat mengejar batas waktu untuk melapor.
Anda telah membaca artikel dengan judul Ditjen Pajak Cabut Target Kepatuhan Wajib Pajak 2025, Ahli Bicara. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan