Dalang Utama Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Terdakwa Ungkapkan Pengalamannya Sebagai Petani
KMI NEWS| LUMAJANG - Terungkap otak atau dalang di balik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Tokoh yang berada di belakang perladangan ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru itu akhirnya terkuak saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, pada hari Senin (18/3/2025).
Persidangan tersebut memperagakan ketiganya yaitu Tomo, Tono, dan Bambang, yang semuanya adalah penduduk dari Argosari Lumajang.
Para tersangka tersebut adalah tiga petani yang dituduhkan memiliki hubungan dengan dan mendukung pertumbuhan tanaman ganja menurut berkas pengaduan.
Mereka menyatakan bahwa mereka bekerja merawat tanaman ganja yang dimiliki seorang pria bernama Edy.
Persidangan Kasus Penemuan Tanaman Ganja di Taman Nasional Bromo, Ketiganya Buka-bukaan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang
Ini dia Edy, yang dipercaya menjadi dalang utama dalam pemasangan tanaman ganja di daerah pegunungan Desa Argosari.
Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kehadirannya tetap menjadi teka-teki dan terus diburu oleh kepolisian.
Siapakah Edy?
Bambang, tersangka tersebut mengaku bahwa Edy lah orang yang menjanjikan imbalan sehingga ia bersedia menerima pekerjaannya di kebun ganja miliknya.
"Bambang mengatakan bahwa dia diminta sebanyak Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ungkapnya sambil berhadapan dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Redite Ika Septiana.
Bambang menyatakan bahwa dia diminta oleh Edy untuk menjaga tanaman ganja di lokasi tertentu yang telah disepakati.
Ke pada pengadilan, dia menyatakan bahwa kemampuan bertani ganja diperoleh dari Edy yang merupakan buronan polisi.
"Metode penanaman menggunakan pupuk dijelaskan sepenuhnya. Bawa pupuk ketika pergi ke lokasi tersebut," terangnya.
Menyangkut kedudukan Edy, Bambang dengan segera menyatakan bahwa dia sama sekali tak mempunyai informasi tentang keberadaan Edy.
Ke pada panitera pengadilan, Bambang menerangkan sifat-sifat jasmani dari tersangka utamanya.
Sehari-hari Edy diketahui merupakan petani yang menanam sayur dan juga berdagang sayuran.
Edy adalah penduduk dari Dusun Pusung Duwur.
"Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis," jelasnya singkat.
Sementara itu, terdakwa Tomo menuturkan motif utama dirinya tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena motif ekonomi.
Pendapatan pertanian yang tidak begitu bagus membuatnya memilih untuk mengikuti tawaran Edy.
"Bila pada musim panen, upah yang ditawarkan bisa mencapaiRp 4 juta per kali panen," terang Tomo.
Sejalan dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Tono dengan tegas mengatakan bahwa upah yang dijanjikan tidak pernah dibayar sampai pada akhirnya dia ditahan oleh kepolisian.
"Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy," tutur Tono.
Saat bekerja di kebun ganja yang telah ditetapkan oleh Edy, para tersangka secara serempak menyatakan tidak mengetahui bahwa area itu termasuk dalam zona perlindungan TNBTS.
"Sampai sekarang bisa kemari ke sana di hutan tanpa ada pengawasan," kata para terdakwa.
Pada saat bersamaan, Hakim Ketua Redite Ika Septiana mengusulkan untuk mendistribusi gambar siapa pencetus masalah yang masih dalam kabur ke seluruh area Desa Argosari.
"Fotonya Edy dapat dipajang di setiap gerbang desa (Argosari)," instruksi Redite.
Sebaliknya, persidangan berikutnya untuk kasus perkebunan ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur akan ditunda dua minggu lagi.
Rencana agenda dalam sidang mendatang adalah melakukan pendalaman keterangan dari sejumlah saksi untuk terdakwa, termasuk anggota keluarganya serta individu-individu yang memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
Tersangka Petani Semua
Dalam kasus ladang ganja di Gunung Bromo ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dua yang ditangkap terakhir adalah SW (36) dan JM (52), keduanya merupakan warga Desa Argosari.
Enam tersangka ini semuanya adalah petani asal Argosari.
Saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (1/11/2024), kedua tersangka yang baru ditangkap tampak tertunduk ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan.
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, kedua tersangka berperan dalam penanaman dan pemeliharaan tanaman ganja. Sehari-hari, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai petani.
Motifnya, kedua tersangka tergerak ikut dalam sindikat penanaman ganja karena tergiur iming-iming upah Rp 15 juta. Tetapi belum diketahui siapa dalang di balik penanaman ganja yang mempekerjakan para petani kecil itu.
"kedua terduga pelaku telah melanggar pasal 111 ayat 1. Oleh karena itu, siapa pun yang secara ilegal atau bertentangan dengan aturan menanam, merawat, memiliki, menyimpan, mengontrol, atau menyediakan narkoba golongan I berupa tumbuhan bisa dihukum penjara minimal empat tahun maksimal dua belas tahun," jelas Rofik saat ditemui untuk konfirmasi tersebut.
Rofik mengatakan bahwa mereka masih menyelidiki siapa dalang utama dalam penanaman ganja di Argosari dan saat ini sedang berusaha mengejar tersangka yang sudah menjadi buruan polisi. "Investigasi kami terus berlanjut," jelas Kapolres.
59 Petak Ladang Ganja

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengatakan bahwa area sebesar 0,6 hektare atau setara dengan 6.000 meter persegi di daerah perbukitan Gunung Semeru digunakan untuk menanam tanaman ganja dalam zona konservasinya.
Wilayah itu dibagi menjadi 59 tempat yang berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ini muncul ketika penyidangan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Selasa (11/3/2025).
Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, menyebutkan bahwa total luas lahan yang berhasil dikonversikan pada 59 lokasi tersebut adalah sebesar 0,6 hektar.
Menurut dia, tiap kebun marijuana mempunyai ukuran yang bervariasi mulai dari 4 meter persegi sampai dengan 16 meter persegi.
"Dengan luas kira-kira 0,6 hektar, terdapat di 59 lokasi yang berbeda," ujar Septi lewat pesan pendek pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.
Monitoring yang dilakukan oleh Kompas.com pada hari Jumat (20/9/2024) menunjukkan bahwa ketika kepolisan bersama masyarakat menyelidiki perkebunan ganja dalam 16 titik yang berbeda, ukurannya berkisar antara 5x10 meter hingga 10x20 meter.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 10.000 pohon ganja dengan variasi tinggi yang berkisar antara 20 sentimeter sampai 2 meter.
Septi pun mengonfirmasikan bahwa pada dasarnya tak terdapat lagi tanaman ganja dalam wilayah perlindungan TNBTS.
"Saat ini telah dikonfirmasi bahwa tanaman tersebut sudah tidak ada lagi (ganja)," tambahnya.
Septi menjelaskan bahwa lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS.
Tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekosistem yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya.
Akan tetapi, Septi mengatakan bahwa sejumlah tanaman yang akan diproyeksikan meliputi dadap, cemara gunung, merpati dada, serta kesek.
"Kebun raya tersebut akan melakukan restorasi dengan menanam spesies lokal TNBTS seperti dadap, putih dada, cemara gunung, dan kesek," jelasnya.
Beberapa bagian dari artikel ini sebelumnya ditampilkan di Kompas.com denganjudul " Perkebunan Ganja di Taman Wisata Alam Gunung Semeru dengan Luas 6.000 Meter Persegi, Menyebar ke 59 Lokasi Berbeda "
Anda telah membaca artikel dengan judul Dalang Utama Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Terdakwa Ungkapkan Pengalamannya Sebagai Petani. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan