Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Bisakah NPWP Dicabut Secara Permanen Jika Sudah Tidak Bekerja? Inilah Jawaban DJP

KMI NEWS - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal untuk tiap individu yang berkewajiban membayar pajak dan digunakan sebagai alat dalam sistem Administrasi Perpajakan.

Identitas wajib pajak tersebut dipergunakan untuk mengeksekusi hak serta kewajiban terkait perpajakan.

NPWP harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh pendapatan melebihi rata-rata atau mereka yang tergolong sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, NPWP dapat di-non-aktifkan secara sementara apabila wajib pajak telah mengundurkan diri dari pekerjaan atau sudah tidak lagi aktif dalam bekerja.

Akan tetapi, sejumlah orang bertanya-tanya apakah NPWP dapat dicabut secara definitif saat wajib pajak telah menghentikan kegiatannya di tempat kerja?

DJP: dapat dinonaktifkan secara sementara saja

Ketika ditanya tentang hal tersebut, Direktur Pengawasan, Pelayanan, dan Humas di Badan Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan bahwa NPWP dapat dinonaktifkan secara temporal untuk para pemegang NPWP yang telah berhenti bekerja.

Untuk wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, mereka berhak mendaftarkan diri menjadi NPWP nonefektif (NE) atau menonaktifkannya.

"Selama wajib pajak masih bertahan dan berdomisili di Indonesia, metode tersebut tidak efektif," katanya kepada KMI NEWS , Selasa (18/3/2025).

Dengan ketentuan tersebut, Dwi menegaskan bahwa NPWP tidak bisa dinonaktifkan secara permanen.

Siapa yang bisa menonaktifkan NPWP?

Terkait dengan pengajuan untuk menetapkan status WPNPV non-efektif, hal ini bisa diajukan oleh Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi kriteria subjektif maupun objektif, termasuk diantaranya adalah:

  1. Wajib pajak sudah berhenti melakukan kegiatan usaha atau tidak memperoleh pendapatan selama tahun pajak yang dimaksud.
  2. Karyawan yang wajib membayar pajak memperoleh pendapatan kurang dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu tahun.
  3. Wajib pajak dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri jika mereka tinggal di luar Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun.

Dwipun mengatakan pula bahwa DJP memiliki wewenang untuk mencabut status efektivitas NPWP secara kekuasaan.

Sebagai contoh, apabila seorang Wajah Pajak telah menghentikan pekerjaan atau menutup bisnisnya serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunannya untuk dua tahun berturutan, pihak berwenang akan melakukan penelaahan administratif guna menetapkan NPWP-nya sebagai nonaktif secara kebijakan, demikian papar Dwi.

Cara menonaktifkan NPWP secara online

Pembayar pajak diberi kemampuan untuk menghentikan sementara NPWP mereka. online tanpa perlu mengunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Berikut adalah langkah-langkah untuk membatalkan NPWP dengan permanen online :

  • Kunjungi laman https://www.pajak.go.id/
  • Klik fitur obrolan langsung "Tanya Fiska" yang berada di sudut kanan bawah layar.
  • Selanjutnya, klik menu “NPWP/NIK”
  • Sisipkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), full name, serta alamat surel Anda
  • Jika sudah, klik “Selanjutnya”
  • Pilih "Aktivasi Ulang NPWP/Non-Aktivasi NPWP"
  • Tunggu sebentar hingga chatbot menghasilkan responnya.
  • Lanjutkan dengan mengikuti petunjuk dari chatbot tersebut.
  • Bagi yang ingin mengisi formulir untuk menonaktifkan NPWP, bisa menggunakan tautan tersebut. https://www.pajak.go.id/

Penonaktifan NPWP bisa disahkan jika wajib pajak mematuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 24 Ayat (2) dari Peraturan Direktor Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Anda telah membaca artikel dengan judul Bisakah NPWP Dicabut Secara Permanen Jika Sudah Tidak Bekerja? Inilah Jawaban DJP. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden