Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Coretax Bermasalah, Kini Seluruh PKP Dapat Gunakan e-Faktur Desktop untuk Pembuatan Faktur Pajak

Mulai 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk mencetak faktur pajak. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gangguan pada sistem Coretax.

Saat ini, faktur pajak dapat dibuat melalui tiga saluran utama: aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host to Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa e-Faktur Desktop dapat digunakan untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

"Mulai tanggal 12 Februari 2025, semua PKP (Badan Pajak) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Peraturan Mengenai Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

e-Faktur Desktop dapat digunakan untuk semua jenis faktur pajak, kecuali:

Faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07.

Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan cabang sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.

Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang berlaku efektif setelah 1 Januari 2025.

- Data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan.

Hingga 13 Februari 2025, jumlah wajib pajak yang memiliki sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai 689.650.

Jumlah wajib pajak yang sudah menerbitkan faktur pajak sebanyak 251.038, dengan total 52.506.836 faktur pajak yang diterbitkan pada bulan Januari 2025 dan 6.914.991 pada bulan Februari 2025.

Total 46.964.875 faktur pajak untuk bulan Januari dan 6.201.671 untuk bulan Februari telah diverifikasi atau disetujui.

Hingga 12 Februari 2025, terdapat 3,33 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang telah dilaporkan, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.030 wajib pajak badan.

Sebanyak 3,26 juta laporan dikirimkan secara elektronik, sedangkan 75.770 dikirimkan secara manual.

DJP Membuka Akses e-Faktur Desktop sebagai Alternatif Coretax

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah membuka layanan e-Faktur Desktop sebagai alternatif penerbitan e-faktur pajak selain Coretax.

Langkah ini diambil karena banyak wajib pajak mengeluhkan kesulitan menerbitkan faktur melalui sistem inti pengelolaan pajak tersebut.

Daftar wajib pajak yang dapat memilih antara e-Faktur Desktop dan Coretax telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, PKP yang membuat setidaknya 10.000 faktur pajak per bulan diperbolehkan memilih saluran penerbitan faktur pajak.

Anda telah membaca artikel dengan judul Coretax Bermasalah, Kini Seluruh PKP Dapat Gunakan e-Faktur Desktop untuk Pembuatan Faktur Pajak. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden