Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Desa Oi Bura Terbitkan Perdes Pengakuan Masyarakat Adat, Tonggak Baru Penguatan Identitas Lokal di Bima

Desa Oi Bura Terbitkan Perdes Pengakuan Masyarakat Adat, Tonggak Baru Penguatan Identitas Lokal di Bima

Bima – Desa Oi Bura mencatat sejarah baru. Pemerintah desa resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Oi Bura, sebuah kebijakan yang dinilai sebagai terobosan besar dalam menjaga identitas, budaya, dan ruang hidup masyarakat adat di wilayah tersebut.

Penetapan Perdes itu disambut dengan antusias oleh masyarakat. Banyak yang menilai langkah ini sebagai “kemenangan moral dan budaya” setelah proses panjang yang melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, kaum perempuan adat, hingga generasi muda.

Kepala Desa Oi Bura, Abdollah, menegaskan bahwa Perdes ini lahir dari perjalanan panjang yang sarat partisipasi masyarakat.

“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi penghormatan kepada leluhur dan masa depan anak cucu,” ujarnya di Sumbawa.pikiran-rakyat.com.

Pemetaan Wilayah Adat Ungkap Jejak Leluhur

Dengan dukungan AMAN Bima, komunitas masyarakat adat Oi Bura melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat. Proses ini melibatkan dusun, tokoh adat, dan warga yang memahami batas-batas sejarah leluhur.

Pemetaan tersebut bukan hanya penggambaran teknis di atas peta, tetapi juga menghidupkan kembali cerita-cerita lama: nama kebun, hutan, sungai, tempat sakral, hingga wilayah perladangan yang diwariskan Turun-temurun.

Setiap titik yang dipetakan menjadi bukti kuat eksistensi masyarakat adat Oi Bura dalam mengelola ruang hidupnya selama ratusan tahun. Dengan terbitnya Perdes, seluruh hasil pemetaan kini memiliki payung hukum, langkah penting untuk mencegah tumpang tindih lahan, konflik agraria, dan ancaman terhadap wilayah adat.

KUMA Kopi Hutan Lestari, Jalan Baru Kemandirian Ekonomi

Tak berhenti pada aspek pengakuan wilayah, masyarakat adat Oi Bura juga meluncurkan kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA) Kopi Hutan Lestari. Inisiatif ini hadir untuk memperkuat kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal, mulai dari kopi, buah-buahan, kerajinan tradisional, olahan pangan lokal, hingga wisata adat.

Perempuan adat berperan penting dalam produksi pangan lokal, sementara kelompok muda menangani pengemasan, pemasaran, dan inovasi usaha.

Rusnah Wati, perempuan adat yang juga Bendahara KUMA, menegaskan pentingnya keseimbangan antara adat dan ekonomi.

“Penguatan adat harus bermuara pada kehidupan yang lebih baik. KUMA kami rancang agar masyarakat adat punya ruang usaha yang mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.

Perdes Pengakuan Masyarakat Adat Oi Bura dipandang dapat menjadi rujukan bagi desa-desa lain di Kabupaten Bima dan NTB. Di tengah maraknya perubahan tata ruang, keberadaan regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat menjadi kebutuhan mendesak.

Pemerintah desa menegaskan bahwa Perdes ini adalah awal dari perjalanan panjang, bukan akhir. Sejumlah agenda lanjutan telah disiapkan, di antaranya: Penyusunan rencana pengelolaan wilayah adat, Penguatan kapasitas KUMA, Meningkatkan peran perempuan dan pemuda dalam struktur adat, Pengembangan wisata adat dan produk lokal.

Bagi masyarakat Oi Bura, Perdes ini membawa secercah harapan. Pengakuan dan perlindungan yang diberikan tidak hanya memastikan keberlanjutan adat dan budaya, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait wilayah mereka.

Langkah ini mencerminkan kebangkitan identitas lokal dan tekad kolektif masyarakat untuk menjaga warisan leluhur di tengah perkembangan zaman.

Perdes Oi Bura bukan sekadar dokumen hukum tetapi simbol bahwa adat, ruang hidup, dan identitas lokal tetap berdiri tegak di tanah Bima.***

Anda telah membaca artikel dengan judul Desa Oi Bura Terbitkan Perdes Pengakuan Masyarakat Adat, Tonggak Baru Penguatan Identitas Lokal di Bima. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.