Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Pengusaha dan Sahabat Endang Juta Sebut Usaha Penambangan Pasir Galunggung Legal

Pengusaha Tasikmalaya Kaget dengan Penangkapan Endang Juta

Beberapa teman, sahabat, dan para pengusaha di wilayah Tasikmalaya merasa kaget setelah mendengar kabar penangkapan Endang Abdul Malik alias Endang Juta oleh Polda Jabar. Penangkapan ini terkait kasus tambang ilegal pasir Galunggung. Mereka menilai bahwa usaha yang dilakukan Endang Juta selama ini adalah legal dan resmi.

Mereka bahkan tidak percaya bahwa penangkapan tersebut terjadi, karena sosok Endang Juta dikenal baik dan dermawan. Ia sering membantu masyarakat, terutama anak yatim dan dalam pembangunan sarana ibadah di wilayah Tasikmalaya.

H Iman Hidayat, seorang pengusaha asal Tasikmalaya, mengatakan bahwa mereka sebagai teman dan sahabat merasa kaget melihat informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, Endang Juta merupakan bagian dari keluarga mereka.

"Kami kenal baik, mudah bergaul, dan dia berbaur dengan masyarakat baik di kalangan atas, menengah, sampai masyarakat kecil pun dekat," ujarnya. Selain itu, ia menuturkan bahwa setiap Jumat, Endang Juta sering membagikan sembako kepada masyarakat.

Iman juga menyatakan bahwa usaha Endang Juta selama ini legal dan resmi. Bahkan, ia menilai bahwa usaha pasir Galunggung berperan penting dalam berbagai proyek pembangunan di Jawa Barat.

"Kita rasakan sebagai masyarakat adanya pembangunan jalan tol dari Bandung dan Jakarta itu pasir Galunggung. Rumah, bangunan, kalau tidak ada pasir pasti tidak akan berdiri seperti sekarang," katanya.

Dirinya juga mendoakan sahabatnya agar kasus yang menjeratnya bisa selesai dan bisa segera berkumpul kembali. "Kami berdoa apa yang terjadi pak haji sekarang bisa diterima, dan ini cobaan, harus bisa ikhlas, jangan dijadikan sebagai musibah, tapi anggaplah ini ujian dari Allah, semua yang terjadi bisa selesai dengan cepat," ucap Iman.

Sebelumnya, beredar foto penangkapan yang diduga seorang pengusaha tambang pasir Galunggung oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, pada Kamis (23/10/2025). Berdasarkan informasi yang didapat, beredar di grup WhatsApp foto EAM alias EJ sudah menggunakan pakaian warna kuning dengan didampingi anggota Polda Jabar.

Bahkan, pria pelontos tersebut nampak tengah diapit dua petugas seragam lengkap dan dua orang lagi berpakaian sipil beredar di grup WhatsApp dengan background belakang sel tahanan. Diduga penahanan ini merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal beberapa waktu lalu di wilayah Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya.

Bos pasir asal Tasikmalaya itu pun terekam kamera resmi Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tengah diperiksa oleh beberapa petugas memakai baju tahanan. Bahkan, bukti tes kesehatan tersangka pun menerangkan dalam keadaan sehat dan baik saat menjalani proses hukum yang menimpa tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan terkait penangkapan pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, EAM alias dikenal sebutan Endang Juta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Endang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya.

"Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21," katanya saat dihubungi, Kamis (23/10/2025). Penahanan pengusaha Endang Juta ini hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.

"Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua," ujar Hendra. Polda Jabar pun sempat merilis terkait kasus penambangan ilegal ini pada Juni lalu. Tercatat, ada empat kasus tambang ilegal yang ditangani kepolisian, terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas yang tak berizin atau melanggar ketentuan.

"Untuk ketiga kasus yang ditangani murni tak mempunyai izin dan satu kasus memiliki izin tapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya," ujar Hendra Juni lalu.

Anda telah membaca artikel dengan judul Pengusaha dan Sahabat Endang Juta Sebut Usaha Penambangan Pasir Galunggung Legal. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.