Bappenda Cimahi Percepat PBB-P2 Meski Capai Rp 60,3 M, Melebihi Target APBD
Capaian PBB-P2 di Kota Cimahi Melebihi Target
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi terus berupaya meningkatkan capaian realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Meskipun sudah melampaui target, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk membayar kewajiban pajak hingga akhir tahun 2025.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Novi Dirgantini, menjelaskan bahwa realisasi PBB-P2 telah mencapai 103,52% dari target APBD Tahun Anggaran 2025. Data menunjukkan bahwa hingga jatuh tempo pada 30 September 2025, total realisasi mencapai Rp 60.300.241.567 atau sekitar Rp 60 miliar, sedangkan targetnya hanya sebesar Rp 58 miliar.
“Alhamdulillah, target sudah melebihi atau surplus. Namun, wajib pajak masih tetap bisa membayar kewajiban PBB hingga akhir tahun,” ujarnya.
Meski pelunasan PBB-P2 telah melewati tanggal jatuh tempo, potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih bisa bertambah. Hal ini dilakukan karena adanya kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang ingin membayar hingga akhir tahun 2025.
“Masyarakat masih bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak daerah hingga tanggal 31 Desember 2025. Kesempatan tersebut agar dioptimalkan dengan membayar tunggakan pokok pajaknya saja, sedangkan tunggakan denda secara otomatis dihapuskan,” tambahnya.
Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Tercapainya target PBB-P2 dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk program insentif atau diskon pembayaran PBB-P2 hingga 100% yang berlaku Januari-Mei 2025. Program ini berlaku untuk ketetapan di atas Rp 50.000 sesuai ketentuan.
Selain itu, ada juga diskon khusus bagi pensiunan atau veteran yang telah melakukan pemutakhiran data pada tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Beberapa strategi lain yang digunakan oleh Bappenda Kota Cimahi antara lain:
- Sosialisasi rutin kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak
- Peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan data wajib pajak selalu terupdate
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pelayanan dan pengawasan pajak
Dengan berbagai langkah tersebut, Bappenda Kota Cimahi berharap dapat terus meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.
Manfaatkan Kesempatan Penghapusan Denda
Bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajiban PBB-P2, kesempatan penghapusan denda hingga akhir tahun 2025 menjadi momentum penting untuk segera membayar tunggakan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini. Dengan membayar tunggakan pokok pajak, mereka tidak perlu khawatir lagi tentang denda yang akan dikenakan,” ujar Novi Dirgantini.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak. Selain itu, hal ini juga akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Anda telah membaca artikel dengan judul Bappenda Cimahi Percepat PBB-P2 Meski Capai Rp 60,3 M, Melebihi Target APBD. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan