Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Abang Cabuli Adik Ipar di Singkil Saat Menginap di Rumah Mertua

Abang Cabuli Adik Ipar di Singkil Saat Menginap di Rumah Mertua

Kasus Pelecehan Seksual di Aceh Singkil: Ipar Terbukti Menyerang Adik Istri

Di kawasan Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria terhadap adik iparnya telah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil. Pelaku berinisial AL (30 tahun) akhirnya ditangkap setelah melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terjadi pada 4 Oktober 2025. Saat itu, tersangka sedang menumpang tinggal di rumah mertuanya. Pada saat kejadian, AL melihat adik iparnya, FT (18 tahun), sedang tidur di kamar tanpa ada pintu. Tanpa ragu, pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.

FT yang sedang tertidur terbangun dan melihat wajah abang iparnya berada di atas kepalanya. Melihat korban terbangun, AL langsung meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya tersebut dengan iming-iming uang Rp 50 ribu. Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya, yang merupakan istri dari tersangka.

Tindakan Keluarga dan Penyelidikan

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Singkil. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Singkil kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

AL sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban adalah adik ipar pelaku, dan keduanya tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku.

Tindakan Hukum dan Kesimpulan

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 45 bulan. AKBP Joko Triyono, Kapolres Aceh Singkil, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

  • Pengungkapan kasus: Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh AL terhadap adik iparnya.
  • Penangkapan pelaku: AL berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama beberapa hari.
  • Penyelidikan: Unit PPA dan Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini.
  • Hukuman yang diterima: AL dijerat dengan pasal yang berlaku di Aceh, dengan ancaman hukuman maksimal 45 bulan.


Anda telah membaca artikel dengan judul Abang Cabuli Adik Ipar di Singkil Saat Menginap di Rumah Mertua. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.