Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Risnandar Mahiwa: Dari Mantan Pejabat Wako hingga Terjerat Skandal Korupsi

KMI NEWS, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS berlangsung Selasa (17/6/2025).

Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.

Di luar Risnandar, kedua orang di bawahnya juga terseret dalam masalah hukum. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Kantor Wali Kota, Novin Karmila.

Risnandar CS yang saat ini berstatus sebagai tersangka, telah melancarkan tindakan korupsi dana anggaran tetap milik Pemko yang bersumber dari APBD/APBD-P untuk tahun anggaran 2024 dengan jumlah mencapai Rp8,9 miliar.

Mereka dituduh pula telah menerima hadiah.

Bukan hanya itu saja, ketiganya juga menerima suap dari beberapa pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kelima saksi yang dibawa oleh JPU dari KPK dalam persidangan ini meliputi seorang mantan Kabag Umum di Setda Pekanbaru serta empat orang bekas ajudan.

Mereka ialah Hariyadi Wiradinata, Sekretaris Dinas Pertanahan Pekanbaru dan dulunya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru.

Lalu Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung dan Muhammad Rizaldi eks ajudan Risnandar Mahiwa.

Selanjutnya, Fahrul Ihsan Syafaat bertindak sebagai ayudan untuk menyusun agenda Risnandar Mahiwa, dan Indra Putra Siregar yang sebelumnya menjadi ajudan Indra Pomi.

Dalam sidang itu, Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung, eks ajudan mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar  Mahiwa, membeberkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) yang kerap menyetor uang.

Untung menduga, jika uang tersebut merupakan hasil potongan dari dana ganti uang (GU) dan tambahan uang (TU).

Ini terungkap setelah berpartisipasi dalam beberapa pertemuan untuk mendiskusikan permasalahan anggaran tersebut.

Menurut Untung, alasan dari dana deposito itu dikatakan sebagai bentuk dukungan finansial untuk kegiatan operasional.

Berikut nama-namanya

  1. Edward Riansyah yang juga dikenal sebagai Edu, sang Kepala Dinas PUPR, menyebutkan bahwa sejumlah uang diserahkan dalam bentuk tas hadiah beberapa kali. "Ada informasi tentang bantuan operasional untuk Walikota," demikian kutipan ucapan Edu oleh Untung.
  2. Yulianis, Kepala BPKAD Yulianis.
  3. Alex Kurniawan, sebagai kepala Bapenda
  4. Zulhemi Arifin yang juga dikenal sebagai Ami menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag)
  5. Novin Karmila, mantan Pelaksana Tugas Kabag Umum sekaligus tersangka dalam kasus tersebut.

Untung mengatakan bahwa sebelumnya Risnandar telah menyampaikan, apabila ada pemberian maka hendaklah ditolak saja.

"Kami tidak meminta ini, katakanlah pada Pak Risnandar," ujar Untung.

Di sisi lain, Hariyadi Wiradinata, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru, tidak membantah ada pengurangan dana anggaran.

Menurut dia, penghapusan anggaran tersebut ditujukan untuk para pejabat, termasuk di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru waktu itu, yakni Indra Pomi Nasution.

Hariyadi menyebut, sebelum ia menjabat sebagai Kabag Umum, pemotongan anggaran rutin memang sudah ada.

Namun sebelumnya mencapai 20 persen.

Waktu saya menjabat sebagai Kabag Umum adalah sebesar 15 persen," katanya ketika memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan perkara suap dan tindak pidana korupsi yang melibatkan bekas Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa; mantan Sekretaris Daerah, Indra Pomi Nasution; serta mantan Pelaksana Tugas Kabag Umum, Novin Karmila, di Pengadilan TindakPidana Korupsi PengadilanNegeriPekanbaru pada hariSelasa(17 Juni 2025).

Hariyadi menyatakan telah membayar sejumlah uang kepada Risnandar berdasarkan instruksi dari asisten pribadinya, Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung.

Dia juga mengatakan sempat dikenal sebagai Indra Pomi, agar dapat membantu masalah terkait Indra Pomi.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hariyadi mengaku telah memberikan uang sebanyak delapan kali. Uang tersebut merupakan hasil pemotongan dari anggaran ganti uang (GU) dan tambahan uang (TU) pada tahun 2023 hingga 2024 dengan jumlah total mencapai Rp1,3 miliar.

Semua melalui bantuan aider Indra Pomi, Indra Putra Siregar.

Pernyatan Hariyadi juga disetujui oleh Indra Putra Siregar, yang hadir pula sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Indra Putra Siregar bahkan mengungkap beberapa nama pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang juga berpartisipasi dalam penyetoran uang kepada Indra Pomi.

Satu di antaranya adalah Kadis PUPR, Edward Riansyah yang juga dikenal sebagai Edu.

Sosok Risnandar Mahiwa

Risnandar Mahiwa secara resmi ditunjuk sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru oleh Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto di Balai Serindit, Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru pada hari Rabu, 22 Mei 2024.

Risnandar dilahirkan di Luwuk, Kabupaten Banggai provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 6 Juli 1983.

Sebelumnya ia merupakan pejabat Pangkat Pembina (IV/a).

Risnandar Mahiwa adalah seorang Magister Administrasi Pemerintahan Daerah dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang lulusan tahun 2009.

Beberapa posisi yang pernah disandangnya antara lain sebagai Pelaksana Tugas Direktur Organisasi Kemasyarakatan (2021-2022).

Selanjutnya menjadi Kepala Bagian Umum di Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (sejak 2018 hingga kini).

Kepala Departemen Perancangan di Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Administrasi Publik (2016-2018).

Kepala Sub Bagian Pengembangan Anggaran dan Proyek diBagian Perancanaan Sekretariat Direktorat Jenderal KebijakanPolitik dan Administrasi Umum (2014-2016).

Kepala Sub Bagian Pengembangan Anggaran dan Proyek di Bidang Perencanaan Sekretariat.

Direktori Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2012-2014), serta Lurah Soho di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2009.

Namun jalannya karier Risnandar mengalami hambatan, dia terlibat dalam skandal suap ketika menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

Kasus Korupsi Risnandar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, ketika membacakan tuntutan mengatakan bahwa Risnandar Mahiwa telah terlibat dalam praktik suap melalui pengurangan dan penerimaan dana secara ilegal dari proses pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) serta Tambahan Uang Persediaan (TU), kedua-duanya berasal dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2024.

Mengungkapkan Meyer, total dana yang dikabarkan disalahgunakan dan diambil mencapai Rp 8.959.095.000,

Selain itu, dari jumlah total yang melebihi Rp8,9 miliar, Risnandar Mahiwa mendapatkan sekitarRp2,9 miliar lebih.

Terdakwa Indra Pomi Nasution menerima dana sebesarRp 2,4 miliar lebih.

Selanjutnya, Novin Karmila mendapatkan dana senilai lebih dari Rp2 miliar.

Satu hal lainnya, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, yang berperan sebagai asisten Risnandar, ternyata ditemukan juga telah menerima suap sebesar Rp1,6 miliar.

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan metode operasional yang disangkakan digunakan oleh para tersangka.

"Kasus korupsinya berlangsung dari Mei sampai Desember 2024 ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mengalokasikan dana GU senilai Rp26.548.731.080,00 serta dana TU sebanyak Rp11.244.940.854,00, sehingga jumlah totalnya menjadi Rp37.793.671.934,00," kata JPU KPK.

Setiap kali ada rencana untuk mencairkan GU atau TU, Novin Karmila selalu memberitahukan hal tersebut kepada Risnandar Mahiwa.

Berikutnya, Risnandar mengharapkan agar Indra Pomi Nasution menyetujui pengesahan Surat Perintah Membayar (SPM) serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ternyata, Risnandar Mahiwa serta Indra Pomi Nasution diketahui telah mengajukan permohonan kepada Harianto yang bertindak sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan di BPKAD Kota Pekanbaru agar dia bisa mengejar prioritas dalam pengalokasian anggaran untuk Sekretariat Daerah.

Ini dilakukan lantaran mereka sudah tahu bahwa sebagian uang yang dicairkan akan menjadi milik mereka.

Setelah proses pencairan dana selesai, Novin Karmila meminta Darmanto yang bertindak sebagai bendahara pengeluaran membantu untuk membuat potongan dan kemudian memberikan uang itu padanya.

Selanjutnya, Novin Karmila menyalurkan dana yang berasal dari potongan itu kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, Nugroho Adi Triputranto dan juga menyisihkannya sebagian untuk pribadinya.

Dana yang disalahgunakan oleh terduga pelaku ini dilakukan pada berbagai kesempatan dan lokasi.

Uang diterima oleh masing-masing terdakwa dalam beberapa kali transaksi, baik secara tunai maupun transfer.

Sebagai salah satu contoh, Risnandar Mahiwa mendapatkan uang tunai di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru pada berbagai kesempatan, termasuk pula menerima tranfer dana senilai Rp158.495.000,00 untuk biaya menjahit baju istrinya, dengan sumber dananya adalah dana GU dan TU.

Pada pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, detail mengenai penerimaan dana ilegal oleh seluruh terdakwa pun ikut terkuak.

Terdakwa Risnandar Mahiwa selaku PJ Wali Kota Pekanbaru tercatat menerima total Rp2,9 miliar lebih, sejak Mei hingga November 2024.

Penerimaannya mencakup beberapa transfer uang tunai yang dilakukan di Residen Walikota Pekanbaru oleh Novin Karmila, termasuk sejumlah Rp53.900.000,00 pada bulan Juni 2024, Rp500.000.000,00 pada Juli 2024, serta Rp250.000.000,00 pada Agustus 2024. Selain itu, ada pula jumlah keseluruhan senilai Rp650.000.000,00 dibagi menjadi dua tahap pencairan pada periode September 2024.

Pada bulan Oktober 2024, Risnandar Mahiwa mendapatkanRp300.000.000,00 lagi, serta di November 2024 dia menerima jumlah keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000,00 dari dua pembayaran yang berkaitan dengan pengambilan dana TU.

Di luar transaksi uang tunai, Risnandar Mahiwa juga mendapatkan pengiriman senilai Rp158.495.000,00 terkait dengan biaya menjahit pakaian istriya menggunakan dana dari GU dan TU.

Pada saat bersamaan, Indra Pomi Nasution sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dituduh telah menerima jumlah keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar atau lebih pada masa yang sama.

Pembayaran tunai kepada Novin Karmila di Kantor Sekretariat Daerah berlangsung berkali-kali, yaitu sebesar Rp590.000.000,00 dibagi menjadi lima tranksasi pada bulan Juni 2024, kemudianRp400.000.000,00 pada Juli 2024, disusul oleh Rp20.000.000,00 pada Agustus 2024, serta total mencapai Rp250.000.000,00 yang diterima dalam dua kali transaksi pada September 2024.

Di bulan Oktober 2024, dia mendapat sebesar Rp150.000.000,00, lalu pada November 2024 memperoleh dana senilai Rp1.000.000.000,00 yang dikirimkan ke rumah dinas wali kota.

Berikutnya, Novin Karmila mencatatkan dirinya untuk mendapatkan jumlah lebih dari Rp2 miliar.

Berikut beberapa penerimaan tunai di kantor Sekretariat Daerah: sebesar Rp200.000.000,00 pada bulan Juni 2024, Rp50.000.000,00 pada Juli 2024, jumlah total Rp104.000.000,00 terbagi atas dua transaksi pada Agustus 2024, nilai keseluruhan Rp232.700.000,00 untuk tiga kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000,00 pada Oktober 2024, serta total Rp1.250.000.000,00 tersebar dalam tiga transaksi pada November 2024 dengan sumber dana dari TU.

Sementara itu, Nugroho Adi Triputranto alias Untung yang bertindak sebagai Ajudan Risnandar Mahiwa dituduh telah menerima jumlah uang melebihi Rp1,6 miliar.

Berikut beberapa contoh penerimaan tunai dari Novin Karmilaterjadi di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru: sebesar Rp50.000.000,00 pada bulan Juli 2024; mencapai total Rp200.000.000,00 melalui dua kali transfer pada September 2024; senilai Rp200.000.000,00 lagi pada Oktober 2024; serta jumlah keseluruhan Rp1.150.000.000,00 lewat tiga kali pencairan pada tanggal 29 November 2024 yang bersumber dari Dana TU.

JPU KPK menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum, seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum memiliki utang kepada mereka, padahal hal tersebut tidak benar.

Berdasarkan tindakan yang dilakukan, Risnandar Mahiwa serta dua orang lainnya dituduh melanggar Pasal 12 huruf f bersamaan dengan Pasal 18 dari UU RI No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Korupsi seperti telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 terkait Pencegahan danPenanganan Tindak PidanaKorupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP besertaPasal 64 ayat (1) KUHP.

Bukan hanya menggelapkan dana dengan cara memotong anggaran, tiga tersangka tersebut juga memberikan suap.

Risnandar Mahiwa mendapat Gratifikasi senilai Rp906 juta berupa uang atau pun barang. Sedangkan Indra Pomi menerima jumlah yang lebih tinggi yaitu Rp1,2 Miliar dan Novin Karmila dengan pemberian sebesar Rp300 Jutan.

Risnandar Mahiwa terdakwa telah menerima jumlah tertentu uang dan benda dari delapan pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pada peluang-peluang berbeda.

Penerimaan itu dilaksanakan dengan cara langsung ataupun lewat bantuan dari ajudan terdakwa.

Berikut detailnya, di bulan Mei 2024, Risnandar menerima Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi yang merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kerja Sama Selaras (LHK) lewat Tengku Ahmad Reza Pahlevi sebagai sekretaris dinas tersebut.

Pada bulan Juni 2024, Risnandar menerima Rp50 juta dari Mardiansyah yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Mochammad Rifaldy Mathar sebagai Ajudan kepada Juru Tulis Wakil Walikota.

Selanjutnya antara Juni hingga November tahun 2024, terdakwa Risnandar mendapatkan jumlah keseluruhan sebesar Rp70 juta ditambah dengan satu tas bermerk Bally yang bernilai Rp8,5 juta dari pihak Zulhelmi Arifin sebagai kepala dinas perindustrian dan perdagangan via Nugroho Adi Putranto alias Untung, yang bertugas sebagai ajudan kepada wali kota.

Pada periode Juli - November 2024, tersangka Risnandar mendapatkan uang sebesar total Rp200 juta dari Yulianis sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan menggunakan perantara Nugroho Adi Putranto alias Untung yang menjabat sebagai Ajudan PJ Wali Kota.

Selanjutnya, pada periode Juli hingga November 2024, tersangka Risnandar mendapatkan jumlah total Rp80 juta serta dua baju lengan berharga Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan yang merupakan kepala Badan Pendapatan Daerah dengan perantaraan Nugroho Adi Putranto sebagai ajudan kepada PJ Wali Kota.

Selanjutnya, pada Agustus - November 2024, Risnan Darmamenerima jumlah keseluruhan sebesar Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dengan perantaraan Mochammad Rifaldy sebagai Asisten Khusus Wali Kota.

Melanjutkan periode tersebut, yaitu Juni hingga September 2024, Risnandar mendapat tambahan senilaiRp40 juta dari Yuliarso sebagai kepala dinas perhubungan, dengan sebagian uang itu diteruskan kepada Nugroho Adi Putranto yang juga dikenal sebagai Untung.

Pada akhirnya, di bulan November 2024, Risnanda menerima sejumlah uang senilai Rp100 juta dari Edward Riansyah yang notabene adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Selanjutnya, Indra Pomi yang bertugas sebagai Sekretaris Daerah Pekanbaru, dituduh telah mendapatkan jumlah tertentu dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Pekanbaru pada masa antara Mei 2024 sampai dengan November 2024.

Jumlah total uang yang dia terima, apakah secara langsung atau tidak langsung lewat bantuannya dari Indra Putra Siregar, melebihi Rp1,2 miliar.

Pertama kali penerimaan dicatat dari Hariyadi Wiradinata, Kabid Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, yang dilakukan oleh Indra Putra Siregar. Rinciannya adalah sebesar Rp50.000.000,00 pada Februari 2024,Rp50.000.000,00 pada Maret 2024, serta Rp200.000.000,00 pada April 2024. Semua transaksi ini berlangsung di Toko Baju Martin.

Berikutnya, pada Mei 2024, terdakwa mendapatkan uang senilai Rp100.000.000,00 dalam bentuk tunai di Kantor DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian, ia menerima jumlah yang sama yaitu Rp200.000.000,00 setiap bulannya mulai dari Juni hingga Agustus 2024. Transaksi tersebut berlangsung di Toko Baju Martin Sudirman, kecuali untuk transaksi pada Agustus yang dilakukan di Toko Baju Martin saja.

Di samping itu, pada Maret 2024, terdakwa pun mendapatkan uang tunai senilai Rp5.000.000,00 dari Zulhelmi Arifin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemerintah Kota Pekanbaru, di ruang sekretaris daerah kota tersebut.

Lainnya diterima dari Yulianis, Kepala BPKAD Pemkot Pekanbaru, dalam bentuk uang tunai senilai Rp50.000.000,00 pada Juni 2024 di ruang kerja sekretaris kota Pekanbaru, disertai dengan pembayaran oleh Indra Putra Siregar sebesar Rp20.000.000,00 pada September 2024, Rp30.000.000,00 pada Oktober 2024, dan lagi-lagi sebesar Rp20.000.000,00 pada November 2024, semua transaksi tersebut dilakukan di tempat yang sama yakni ruang kerja sekretaris kota Pekanbaru.

Martin Manoluk, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), juga memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 pada bulan Maret 2024, Rp10.000.000,00 pada bulan Juli 2024, dan Rp5.000.000,00 pada bulan Oktober 2024, yang semuanya bertempat di Kantor Sekda Kota Pekanbaru.

Pada kira-kira tahun 2024, Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Pekanbaru, menyerahkan dana tunai senilai Rp10.000.000,00 di Gedung Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Di bulan Agustus 2024, Zulfahmi Adrian selaku Kasatpol PP memberikan dana sebesar Rp5.000.000,00 di ruangan Sekdako Pekanbaru.

Pada akhirnya, pada tanggal 18 November 2024, Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota Pekanbaru, mengeluarkan dana tunai senilai Rp50.000.000,00 melalui Indra Putra Siregar di kantor Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

"Uang sebesar Rp1.215.000.000,00 itu diketahui telah diterima oleh terdakwa tanpa adanya pelaporan ke KPK selama periode yang sudah disepakati, menjadikan hal ini dianggap sebagai bentuk suap yang ilegal," jelas JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Tindakan sang terdakwa ini dianggap sebagai bentuk suap berkaitan dengan posisinya dan menyalahi sejumlah aturan anti-korupsi serta ketentuan mengenai penegakan hukum dan pembuatan pemerintahan yang jujur.

Selanjutnya adalah Novin Karmila, yang juga mengambil gratifikasi. Jumlahnya sebesar Rp300 juta.

Penerimaan gratifikasi terjadi pada tanggal 2 Desember 2024, bertempat di sebuah agen BRI Link yang berlokasi di Jalan Hangtuah, dekat SPBU Harapan Jaya, Kota Pekanbaru.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan bahwa Novin Karmila menerima jumlah uang senilai Rp300 juta dari dua orang yang bernama Rafli Subma serta Ridho Subma.

Uang itu selanjutnya dipindahkan ke akun Bank BRI bernumber 017001003950568 di bawah nama Nadya Rovin Putri, yaitu puteri dari Novin Karmila.

Penerimaan uang sebesar Rp300 juta ini pun tidak pernah dilaporkan oleh Novin Karmila kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diterima.

(KMI NEWS/Rizky Armanda)

Anda telah membaca artikel dengan judul Risnandar Mahiwa: Dari Mantan Pejabat Wako hingga Terjerat Skandal Korupsi. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.