Protes Kontrak di Sipora: Melanggar Aturan Pulau Kecil, Keputusan Menteri Bahlil Rusak
KMI NEWS , Padang Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mengajak agar hal ini ditegaskan dengan jelas bahwa Pulau Sipora tak terkecuali di antara pulau-pulau kecil yang rentan jika dieksploitasi. Koalisi menunjuk konsesi Atau Izin Usaha Penggunaan Hutan (IUWH) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk PT Sumber Permata Sipora dengan luasan mencapai 20.706 hektar (207 kilometer persegi).
Pulau Siporo mempunyai total area seluruhnya 614,18 kilometer persegi. Ukuran tersebut jauh dibawah ambang dua ribu kilometer persegi seperti yang tertera dalam Undang-Undang Penataan Kawasan Pantai dan Pulau-Pulau Kecil—peraturan yang digunakan oleh pemerintahan untuk menghapus berbagai lisensi pertambangan. Raja Ampat , Papua Barat Daya, dan Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, belum lama ini
"Rencana PT. Sumber Permata Sipora merupakan ancaman serius bagi lingkungan yang akan berdampak pada kehidupan dan penghidupan masyarakat di Pulau Sipora," bunyi seruan itu yang disampaikan dalam konferensi pers di Padang, Selasa 17 Juni 2025. Koalisi terdiri dari Walhi Sumatra Barat, Yayasan Citra Mandiri Mentawai, LBH Padang, PBHI Sumatera Barat, Qibar dan Forum Mahasiswa Mentawai.
Rifai Lubis, Ketua Pengurus Yayasan Citra Mandiri Mentawai, menjelaskan bahwa menurut aturan, aktivitas utama di kepulauan kecil harus difokuskan pada beberapa tujuan termasuk pelestarian alam, pendidikan dan pelatihan, riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, budidaya laut, wisata, bisnis terkait ikan dan lautan dengan cara berkelanjutan, pertanian organik, ternak, serta pertahanan dan keselamatan nasional. "Oleh karena itu, tidak boleh ada eksploitasi hutan berskala besar seperti lisensi kontrak yang telah diberikan kepada PT.Sumber Permata Sipora," ungkapnya.
Ia menambahkan temuan Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat dari data dokumen Amdal PT. Sumber Permata Sipora. Kajian dalam rona awal lingkungannya dinilai tidak komprehensif dan tidak akurat karena wilayah studi dalam penyusunan Amdal itu tidak meliputi keseluruhan area yang diperkirakan akan terdampak seperti daerah pesisir dan perairan laut.
Koalisi prihatin bahwa efek lingkungannya mungkin tak bakal dipantau dengan baik atau dikelola secara tepat. "Sebenarnya, hasil dari aktivitas penggundulan hutan yang direncanakan ini memiliki dampak besar pada sungai serta lautan," ungkap Rifai.
Koalisi juga menemukan di dalam data Amdal tidak terdapat data awal tentang keberadaan satwa endemik dan satwa liar dilindungi lainnya. Apakah itu jumlah, sebaran, perkembangan, serta kualitas habitat dan karakter dari satwa-satwa. Padahal perusakan habitat dan ancaman kepunahan dampak pengusahaan hutan oleh perusahaan sangat mungkin terjadi.
Kesalahan Fatal dalam Surat dari Menteri Bahlil?
Catatan lain yang disampaikan adalah cacat proses penyusunan dokumen Kerangka Acuan dan dokumen Amdal karena ketidaksesuaian nomor izin Klasifikasi Baku Lapangan Berusaha Indonesia (KBLI) dengan rencana usaha yang dicantumkan dalam permohonan izin lingkungan. Temuan koalisi lewat penggunaan aplikasi Sistem Informasi Geografis, 132 titik koordinat yang terdapat dalam lampiran surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor 16042510411309002 berada di Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat seluas 2.407 hektare.
"Kerusakan ini sangat serius, mengancam dan tak bisa dibenarkan lantaran berkaitan dengan keabsahan izin lahan serta berpotensi menyebabkan masalah hukum," jelas Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Kehakiman Lingkungan Walhi Sumatera Barat Tommy Adam saat menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 24 Januari 2023. Di masa itu, jabatan Menteri Investasi diemban oleh Bahlil Lahadalia.
"Kesesuaian dari letaknya ini semakin menguatkan anggapan bahwa prosedur pemberian izin dijalankan dengan asal-asalan serta tidak berdasarkan landasan hukum yang valid, oleh karena itu harus segera ada penilaian komprehensif dan pencabutan atas keputusan-keputusan yang sudah ditandatangani," jelas Tommy tambahan.
Berdasarkan hasil penemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menuntut agar Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan bersama dengan Menteri Investasi atau BKPM masa kini mencabut izin Persetujuan Komitmen PBPH bagi PT. Sumber Permata Sipora secara cepat. Koalisi mengklaim terdapat kecacatan dalam aspek prosedur, isi materi, dan administrasi yang dapat merugikan ekosistem dan hak-hak kelompok masyarakat adat di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai.
Anda telah membaca artikel dengan judul Protes Kontrak di Sipora: Melanggar Aturan Pulau Kecil, Keputusan Menteri Bahlil Rusak. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan