Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Pedagang Shopee dan Tokopedia Akan Ditax, Pengumuman Bulan Depan

RB NEWS, JAKARTA — Disebut-sebut pihak berwenang berniat untuk mengharuskan badan usaha melakukan hal ini. e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk mengumpulkan pajak dari penjualan pedagang UMKM yang berjualan di masing-masing platform.

Melansir dari Reuters, Rabu (25/6/2025), sesuai dengan informasi dari dua orang sumber yang mengenal keputusan itu serta melalui dokumen terkait tersebut. Reuters periksa, itu untuk meningkatkan penghasilan ketika pendapatan negara sedang menurun.

Aturan yang sedang dipersiapkan, dan bertujuan pula untuk mengefektifkan kompetisi dengan gerai konvensional, diperkirakan akan dirilis pada bulan depan, demikian ungkap seorang sumber. Reuters Rencana tersebut timbul ketika perekonomian terbesar di Asia Tenggara sedang menghadapi tantangan dalam hal keterbatasan pengumpulan pajak.

Perubahan ini akan mempengaruhi operator e-commerce Utama di Indonesia, seperti halnya TikTok Shop yang dimiliki oleh ByteDance dan Tokopedia , Shopee dari Sea Limited, Lazada yang didukung oleh Alibaba, Blibli, serta Bukalapak, demikian menurut seorang sumber.

Platform e-commerce menentang regulasi tersebut, dengan alasan hal itu dapat meningkatkan biaya administratif dan mendorong penjual menjauhi pasar daring, kata sumber-sumber yang telah diberi pengarahan tentang rencana tersebut oleh otoritas pajak.

Pada penghujung tahun 2018, pihak berwenang mengenalkan peraturan sejenis yang mensyaratkan seluruh penyedia jasa harus terdaftar. e-commerce Untuk mendistribusikan informasi tentang pedagang dan mengharuskan mereka untuk membayarkan pajak terkait pendapatan penjualan, namun ternyata kebijakan ini dihentikan kembali tiga bulan setelah diperkenalkan akibat protes dari sektor bisnis.

Para sumber itu memohon agar nama mereka tidak diungkapkan lantaran mereka tidak memiliki wewenang untuk berkomentar secara terbuka mengenai masalah tersebut.

Kementerian Keuangan, yang akan memiliki tanggung jawab dalam mengeluarkan aturan tersebut, enggan memberikan komentar ketika dihubungi. Reuters .

Asosiasi Industri E-commerce Indonesia (idEA) belum memberikan konfirmasi maupun pembantahan terkait detail dari rencana tersebut. Akan tetapi, mereka menyebutkan bahwa kebijakan itu bakal berdampak pada jutaan pedagang apabila diimplementasikan.

Data dari Kementerian Keuangan mengindikasikan penurunan pendapatan sebesar 11,4% ( year-on-year /Pertumbuhan YoY di kisaran Januari–Mei meningkat menjadi Rp995,3 triliun karena berbagai faktor termasuk harga komoditas yang rendah, laju pertumbuhan ekonomi yang lambat, serta hambatan dalam proses pengumpulan pajak disebabkan oleh perombakan sistem.

Industri e-commerce Indonesia sedang booming, dengan nilai kotor barang ( gross merchandise value GMV tahun lalu yang diproyeksikan sebesar US$65 miliar diperkirakan akan meningkat menjadi US$150 miliar pada tahun 2030, sesuai dengan laporan dari Google, perusahaan investasi milik pemerintah Singapura Temasek, serta konsultan Bain & Co.

Pajak 0,5% untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang Beroperasi di Platform E-Commerce

Beberapa sumber mengatakan bahwa menurut peraturan terbaru, situs web tersebut akan diatur sebagai plataforma e-commerce harus mengumpulkan dan mentransfer pajak sebanyak 0,5% dari total penjualan ke otoritas pajak bagi pedagang yang memiliki pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Para pedagang itu termasuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan telah dituntut untuk mengurus pembayaran pajaknya sendiri secara langsung.

Salah satu sumber menambahkan bahwa juga diusulkan denda bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan.

Komentar sumber-sumber tersebut dikonfirmasi oleh isi presentasi resmi yang dibuat oleh kantor pajak kepada operator, yang dilihat oleh Reuters.

Selain biaya administrasi tambahan yang diharapkan, platform e-commerce menyikuati kondisi perpajakan terkini yang bermasalah secara teknis pasca diperbaharui di awal tahunalias Coretax Akan mengalami tantangan dalam mengatasi volume data yang diminta kantor pajak untuk dishare oleh para pedagang online.

Perlu dicatat bahwa sejak tahun 2018, pemerintah telah menghadirkan insentif dalam bentuk pajak final PPh sebesar 0,5% yang berlaku selama tujuh tahun bagi Wajib Pajak (WP) orang perseorangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Meskipun begitu, insentif itu diberikan kepada WP Badan yang merupakan koperasi atau persekutuan komanditer ( Commanditaire Vennotschap Atau CV) serta Firma untuk jangka waktu 4 tahun, dan WP Badan dalam bentuk Perseroan Terbatas sepanjang 3 tahun.

Insentif yang sebelumnya akan berakhir di akhir tahun 2024 ini telah diperpanjang sampai dengan akhir 2025, namun dokumen resminya masih ditantikan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Anda telah membaca artikel dengan judul Pedagang Shopee dan Tokopedia Akan Ditax, Pengumuman Bulan Depan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden