Gaji Menteri Petani Sebagai Ketua Utama PT Pupuk Indonesia
KMI NEWS , Jakarta - Wakil Menteri ( Wamen ) Pertanian Sudaryono mengumumkan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengangkatannya menjadi Komisaris Utama di PT Pupuk Indonesia Sebelumnya, Sudaryono menempati posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) untuk Perum Bulog, yang merupakan badan usaha milik negara di bidang logistik.
"Teknokrat berarti, sebagai wakil menteri, kita harus mengikuti arah yang ditentukan oleh pemimpin. Setelah itu, posisi saya pun diganti menjadi Ketua Dewas di Pupuk Indonesia," ungkap Sudaryono saat berada di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025.
Maka, berapakah upah yang akan diterima Sudaryono sebagai Ketua Komisioner Pupuk Indonesia?
Bagian Gaji Direktur Utama PT Pupuk Indonesia
Menurut Laporan Tahunan 2024 milik PT Pupuk Indonesia, susunan imbalan bagi anggota dewan komisaris dan direksi sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-3/MBU/03/2023 yang membahas organisasi dan sumber daya manusia di dalam BUMN. Sesuai aturan ini, elemen-elemen pendapatan mencakup upah atau uang honor; berbagai jenis tunjangan; layanan tambahan; tantiem; ditambah lagi pajak untuk semua bentuk honorarium, tunjangan, dan layanan lainnya.
Upah atau tunjangan merupakan pendapatan rutin dalam bentuk uang yang diperoleh secara berkala tiap bulan dikarenakan posisi seseorang sebagai bagian dari Dewan Komisaris. Penghitungan upah untuk Komisaris Utama mencakup 45% dari gaji Direktur Utama, di saat yang sama, upah bagi Komisaris biasa adalah sekitar 90% dari gaji Komisaris Utama.
Selanjutnya, tunjangan adalah pendapatan dalam bentuk uang atau hal lain yang bisa dievaluasi secara moneter, yang didapatkan pada periode spesifik oleh para anggota Dewan Komisaris. Jenis-jenis tunjangan ini meliputi: THR agama maksimal sekali pertahun sebagai bagian dari gaji mereka; tambahan untuk biaya transportasi senilai 20% dari jumlah honorarium tiap bulannya; serta perlindungan asuransi pensiun dimana batas atas pembayaran preminya akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan hingga mencapai 25% dari total honorarium setahun.
Fasilitas diartikulasikan sebagai pendapatan berupa peralatan dan/atau manfaat serta jaminan yang dipakai atau dinikmati oleh para anggota Dewan Komisaris Pupuk Indonesia. Jenis-jenis fasilitas ini mencakup layanan kesehatan dengan bentuk kompensasi atas biaya medis dan dukungan hukum yang disediakan apabila dibutuhkan.
Selanjutnya, tantiem merupakan pendapatan sebagai hadiah ketika Perusahaan memperoleh keuntungan dan tidak terjadi penumpukan kerugian, atau bila sasaran telah dicapai. key performance indicators (KPI) melebihi 100 persen. Sementara itu, insentif kinerja adalah pendapatan yang diberikan sebagai apresiasi kepada Dewan Komisaris.
Pembayaran tantiem atau insentif kinerja untuk Komisaris Utama di PT Pupuk Indonesia adalah 45% dari jumlah yang diterima oleh Direktur Utama. Di sisi lain, komisaris akan menerima tantiem atau insentif kinerja senilai 90% dari apa yang didapat oleh Komisaris Utama.
Terkait pajak untuk honorium, tunjangan, dan fasilitas, tanggungan tersebut ada di pihak Perusahaan. Sementara itu, pajak terhadap tantiem atau insentif kinerja merupakan tanggung jawab individu dari setiap anggota Dewan Komisaris.
Ukuran Gaji Pokok untuk Ketua Komisaris di PT Pupuk Indonesia
Sepanjang tahun 2024, Komisaris Utama Pupuk Indonesia yaitu Darmin Nasution mengantongi total gaji dan tunjangan sebesar Rp 2.144.880.000 ditambah dengan insentif berdasarkan prestasi kerja untuk masa buku tahun 2023. Selain itu, ia juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya senilai Rp 148.950.000.
Berikut adalah detail kompensasi bagi anggota Dewan Komisaris Pupuk Indonesia untuk tahun 2024:
- Ketua Dewan Pengawas yang juga merupakan Anggota Danaus independen Darmin Nasution menerima total kompensasi sebesar Rp 2.144.880.000 untuk gaji bulanan beserta tunjangannya pada tahun 2024 ditambah dengan insentif performa dari laporan keuangan tahun 2023, dan tambahan THR senilai Rp 148.950.000.
- Komisaris Independen Mustoha Iskandar menyatakan bahwa total untuk honorium dan tunjangan pada tahun 2024 beserta insentif performa untuk tahun buku 2023 adalah sebesar Rp 1.946.916.000. Selain itu, tambahan THR yang akan diterima adalah senilai Rp 134.055.000.
- Komisaris Independen Riswinandi (mulai menjabat pada 4 Maret 2024): Rp 1.593.092.353 untuk total gaji dan tunjangan tahun 2024 beserta bonus kinerja periode laporan tahunan 2023, ditambah dengan THR senilai Rp 116.326.477.
- Komisaris Independen Danar Rahmanto (mulai menjabat pada tanggal 22 Juli 2024) menerima total Rp 856.222.315 untuk honorium, tunjangan tahun 2024 beserta insentif performa periode laporan tahunan 2023.
- Komisaris Independen Irfan Ahmad Fauzi (memulai masa jabatan pada tanggal 22 Juli 2024) menerima total Rp 856.222.315 untuk gabungan dari upah, tunjangan di tahun 2024 bersama dengan kompensasi prestasional yang berasal dari laporan keuangan tahun buku 2023.
- Komisaris Anwar Sanusi: Total dana untuk honorium dan tunjangan sebesar Rp 1.946.916.000 pada tahun 2024 beserta insentif performa untuk laporan keuangan tahun 2023, ditambah dengan THR senilai Rp 134.055.000.
- Komisaris Suwandi: Total dana untuk honorium dan tunjangan sebesar Rp 1.946.916.000 pada tahun 2024 beserta insentif kinerja periode laporan keuangan 2023, ditambah THR senilai Rp 134.055.000.
- Komisaris Febrio Nathan Kacaribu:Rp 1.946.916.000 untuk total honorium dan tunjangan pada tahun 2024 beserta insentif performa periode laporan tahunan 2023, ditambah dengan THR senilai Rp 134.055.000.
- Komisaris Ari Dwipayana: Total diberikan sebesar Rp 1.946.916.000 untuk honorium dan tunjangan pada tahun 2024 ditambah insentif kinerja periode buku tahunan 2023, juga termasuk THR senilai Rp 134.055.000.
- Komisaris Farhat Brachma menyatakan bahwa total untuk honorium dan tunjangan pada tahun 2024 beserta insentif performa untuk tahun buku 2023 adalah sebesar Rp 1.946.916.000. Selain itu, tambahan THR yang akan diterimanya mencapaiRp 134.055.000.
Gabung dalam percakapan