Bea Cukai Pantau Harga Rokok, Pastikan Kepatuhan terhadap Aturan Pajak
KMI NEWS.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus meningkatkan upaya pemeriksaannya pada distribusi barang-barang yang berasal dari tanaman tembakau. Mereka melakukan ini dengan mengadakan pengecekan harga transaksi pasar (HTP) di beberapa wilayah sepanjang bulan Juni tahun 2025.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Edukasi Kesyusilaan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pemantauan tersebut dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pasuruan, Kantor Bea Cukai Purwokerto, serta Kantor Bea Cukai Morowali dalam area tugas mereka sendiri.
Pemantaunya dilaksanakan dengan mengkaji perbedaan antara nilai perdagangan di pasaran dan harga ritel yang tertulis pada stempel cukai produk tembakau.
Sasarannya utama adalah untuk mencegah praktek menjual produk dibawah harga jual ritel resmi, karena hal ini bisa membawa kerugian pada perekonomian nasional serta mengacaukan keseimbangan pasar.
"Monitoring yang dilakukan ini sejalan dengan tujuan Bea Cukai untuk memelihara kestabilan harga serta kompetisi bisnis produk tembakau di Indonesia," jelas Budi seperti dikutip dalam pernyataannya pada hari Selasa (24/6).
Badan Bea Cukai Pasuruan melakukan pengawasan HTP di sejumlah titik penjualan ritel di Kecamatan Nguling serta Kecamatan Prigen dari tanggal 17 sampai 18 Juni 2025.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Purwokerto di beberapa lokasi di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara, pada 11 hingga 12 Juni 2025.
Pada saat yang sama, di Sulawesi Tengah, Kantor Bea Cukai Morowali mengawasi produk HTP dalam tiga area penting yakni: Kecamatan Bungku Tengah (Kabupaten Morowali), Kecamatan Petasia Timur (Kabupaten Morowali Utara), serta Kecamatan Pamona Utara (Kabupaten Poso).
Monitoring ini melibatkan pencatatan beragam merk dan tipe rokok yang tersedia di ritel, untuk mengawasi perubahan harga jual pasaran serta menjamin kesesuaian dengan aturan pajak.
Di luar pemantauan harga, pejabat juga menyampaikan edukasi kepada para pelaku bisnis tentang bahaya penyebaran rokok ilegal serta implikasinya pada pendapatan negara.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta ketaatan publik terhadap penjualan hanya produk tembakau dengan cap cukai sah saja.
Budi menegaskan bahwa pemantauan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga pasar, menciptakan iklim persaingan yang sehat, serta mendukung upaya nasional dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Melalui aktivitas pengawasan ini, kita bertujuan untuk memperkuat kesadaran publik mengenai masalah rokok ilegal dan bekerja sama dalam upaya menekan penyebarannya di area yang menjadi kewaspadaan," tegasnya.
Anda telah membaca artikel dengan judul Bea Cukai Pantau Harga Rokok, Pastikan Kepatuhan terhadap Aturan Pajak. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan