Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Alasan Bupati Aceh Singkil Tidak Pecat JS yang Cerai Istrinya Jelang PPPK

Pendekatan Bupati Aceh Singkil dalam Menangani Kasus Pemecatan Pegawai

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengambil langkah yang sangat hati-hati dalam menangani kasus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Satpol PP yang viral karena menceraikan istrinya beberapa hari sebelum pelantikannya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses yang diambil tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga menjaga aspek kemanusiaan.

Pemkab Aceh Singkil belum mengambil keputusan pemecatan terhadap JS, pegawai yang telah menjadi sorotan publik. Bupati menegaskan bahwa proses penyelidikan dan mediasi akan menjadi prioritas utama sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Hal ini dilakukan guna menyelamatkan rumah tangga JS dan Melda Safitri, pasangan yang memiliki dua anak.

"Belum dipecat, apapun belum. Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan," ujar Bupati Safriadi Oyon.

Fokus utama Pemkab saat ini adalah nasib kedua anak dari pasangan tersebut. Bupati menekankan bahwa selama status pernikahan belum final di mata hukum, dan proses klarifikasi internal masih berlangsung, Pemkab tidak akan mengambil tindakan ekstrem seperti pemecatan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur atau sanksi yang tidak proporsional.

Kasus Melda Safitri, istri dari JS, telah memicu kemarahan publik nasional. Ia dikenal sebagai sosok yang berjuang keras, bahkan membelikan baju Korpri untuk pelantikan suaminya dari hasil berjualan. Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan warganet, menilai tindakan JS tidak beretika dan mendesak Bupati untuk mencabut SK PPPK-nya.

Meskipun JS telah resmi dilantik sebagai PPPK Satpol PP/WH, nasibnya kini akan ditentukan melalui proses penyelidikan internal dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Diketahui, Melda Safitri dan JS resmi bercerai sejak 14 September 2025, yang dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. Namun, JS telah menjatuhkan talak cerai kepada Safitri sejak 15 Agustus, tiga hari sebelum suaminya dilantik jadi PPPK Satpol PP di Aceh Singkil.

Penjelasan dari Suami tentang Alasan Perceraian

JS secara tegas membantah segala tudingan yang beredar, terutama mengenai dicerainya istrinya jelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Menurutnya, perceraian terjadi karena seringnya terjadi pertengkaran dan konflik yang sudah berlangsung lama.

Semua penjelasan JS disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025). Dalam rapat keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Safitri juga disebut turut menandatangani sebuah surat yang menyatakan bahwa perceraiannya tidak dilakukan dalam tiga hari menjelang suami dilantik PPPK.

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan," ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman.

Selain itu, proses perceraian JS dan Safitri juga tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN). "Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan," tambah Azman.

Tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan. "Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN," pungkasnya.

Anda telah membaca artikel dengan judul Alasan Bupati Aceh Singkil Tidak Pecat JS yang Cerai Istrinya Jelang PPPK. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.