Tukang Ojek Tolak Dicoret dengan Uang Rp2.000, Tusuk Jukir "Pak Ogah" di Lubuklinggau
Kaweden MYID, LUBUKLINGGAU -David Lambo Silaban (37), yang bekerja sebagai tukang ojek, saat ini telah dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus serangan terhadap Yan Pekong (30). Yan adalah salah satu orang yang mengatur lalu lintas atau biasa disebut juga dengan julukan 'jujur' (pak ogah) di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Insiden pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di hadapan Lippo Plaza Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, pada hari Sabtu tanggal 3 April 2025 yang lalu.
Pada kejadian tersebut, Yan Pekong terpaksa menghadapi rawat inap yang mendetail di rumah sakit akibar dari beberapa lukanya yang ditusuk.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar mengungkapkan penyebab tersangka menusuk korban karena tak terima mukanya diludahi oleh korban gara-gara mengambil uang Rp.2000.
"Pada awalnya, tersangka dilecehkan oleh korban dengan cara dicakar di wajah sebab tersangka disalahkan atas pengerjaannya menyalin uang senilai Rp 2.000 ketika sedang membantu seseorang dalam hal perubahan jalur kendaraan tersebut, ini lah yang menyulut kemarahan si tersangka," jelas Kurniawan kepada para jurnalis pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025.
Peristiwa terjadi ketika sang pelaku tengah menunggu dengan mengojek di depan Mall Lippo Plaza. Saat itu, dia menyaksikan sebuah mobil akan meninggalkan area Lippo dengan niat untuk berbelok menuju Simpang RCA.
Setelah itu, tersangka membantu mobil tersebut supaya bisa berbalik arah, namun ketika tersangka melakukan manuver tersebut, korban bernama Yan Pekong mendatangi tersangka.
Yan Pekong bertanya pada tersangka "DEM POKUS OJEK BE" (fokus hanya menjadi ojek), setelah itu tersangka segera pergi. Tak berapa lama, korban bersama dengan tiga orang temannya muncul untuk mencari tersangka.
"Salah satu teman korban berkata SUDAHLAH DK USAH RIBUT-RIBUT" (Sudah jangan ribut-ribut) kemudian di jawab T tersangka
"Ya sudah, cak itu saja beri duit 2 ribu saja," katanya.
Kemudian, setelah mendengarkan pernyataan sang tersangka, korban langsung menggeletakkan air liur di wajah tersangka. Hal ini menyebabkan tersangka menjadi marah dan ia segera memukuli bahum korban.
Berlangsunglah pertarungan antara pihak korban dengan tersangka dimana sang korban menarik keluar sebuah pisau sehingga menyebabkan bagian tangan kiri tersangka mendapat luka tusukan. Pisau tersebut kemudian jatuh dari genggaman si korban dan dirampas oleh tersangka.
"Sesudah senjata tajam itu berhasil dikuasai oleh pelaku, dia menggunakan kembali pisau tersebut untuk menyerang korbannya dengan cara menusuk bagian perut korban sebanyak dua kali," jelasnya.
Setelah menerima informasi dari penduduk, tim Subbag Intel Polres Lubuklinggau dibawah pimpinan Kasubag Intel AKP Rudi Prasetyo langsung menuju ke lokasi kejadian perkara (TKP) di depan Mal Lippo Plaza pada jalan Yos Sudarso kelurahan Taba Jemekeh, kecamatan Lubuk Linggau bagian Timur untuk melakukan pengecekan terhadap korban.
Tim Macan Linggau setelah menyelidiki secara beruntun kemudian mengambil sejumlah langkah investigatif untuk mencari tersangka tersebut. Mereka pergi ke tempat kejadian perkara dan memeriksa kondisi korban yang dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan kesaksian orang-orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dengan mengamankan barang bukti beserta rekaman CCTV, Tim Opsnal Macan Linggau berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku dari kasus kekerasan tersebut adalah David.
Selanjutnya, Tim Opsnal Macan Linggau segera menggelar serangkaian investigasi guna mengejar pelaku tersebut. Koordinasi yang dilakukan oleh David berhasil membawa keamanan pada rumahnya yang terletak di Jalan Karya II RT.06, Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau.
Barang bukti serta tersangka Davit beserta seluruh barang buktinya kemudian diantarkan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.
"Pada kasus ini disita sebuah senjata tajam yaitu satu bilah pisau berkantong kayu yang berwarna cokelat dengan panjang 22 cm, sementara tersangka dapat dijerat oleh Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.
Anda telah membaca artikel dengan judul Tukang Ojek Tolak Dicoret dengan Uang Rp2.000, Tusuk Jukir "Pak Ogah" di Lubuklinggau. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan