Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Respons Ridwan Kamil Pasca Pemeriksaan Lisa Mariana Sebagai Tersangka


Kaweden MYID
- Keputusan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana usai pemeriksaan pada Jumat (24/10) mendapat respons dari pihak Ridwan Kamil selaku pelapor. Menurut penasihat hukum mantan gubernur Jawa Barat (Jabar), esensi proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik adalah pembuktian bahwa putri Lisa berinisial CA bukan anak kliennya.

”Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami Pal RK (Ridwan Kamil) sebagai ayah biologis CA, anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Dokkes Mabes Polri,” terang Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (25/10).

Menurut Muslim, salah satu alasan Ridwan Kamil melaporkan Lisa adalah penghormatan terhadap proses hukum. Sehingga tudingan yang ditujukan oleh Lisa kepada Ridwan Kamil dilaporkan sebagai pencemaran nama baik kepada aparat kepolisian. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan efek jera terhadap Lisa yang dinilai telah menyebarkan informasi bohong.

”Jadi, sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal. Karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik yang tentunya mengacu kepada ketentuan KUHAP,” kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana diproses hukum menggunakan 2 Pasal. Yakni Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut tidak sampai 5 tahun penjara.

”Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.

Karena itu, usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang sampai malam hari, Lisa tetap diperbolehkan pulang oleh penyidik. Dia tidak ditahan meski pemeriksaan kemarin dilakukan dengan statusnya sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, Lisa langsung bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

Meski tidak banyak berkomentar, Lisa mengaku bersyukur sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut. Dia menyampaikan bahwa penyidik yang memeriksa dirinya bersikap dengan sangat baik dan masih mengizinkan dia pulang.

”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” kata dia kemudian berlalu.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum terhadap Lisa Mariana berjalan dengan beberapa tahapan penting. Pertama, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka. Proses ini berlangsung dari siang hingga malam hari, menunjukkan intensitas pemeriksaan yang cukup tinggi.

Setelah pemeriksaan selesai, Lisa tidak ditahan meskipun memiliki status tersangka. Hal ini disebabkan karena ancaman hukuman yang dikenakan tidak mencapai batas yang memungkinkan penahanan. Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri mengacu pada ketentuan KUHAP dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

  • Penyidik menilai bahwa tindakan yang dilakukan Lisa Mariana tidak memenuhi syarat untuk ditahan.
  • Meskipun demikian, kasus ini tetap diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Proses hukum ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Pihak Ridwan Kamil sebagai pelapor merasa puas dengan proses hukum yang berlangsung. Menurut penasihat hukumnya, tujuan utama dari laporan ini adalah untuk membuktikan bahwa tuduhan yang diajukan oleh Lisa Mariana tidak benar. Hasil tes DNA yang dilakukan oleh Dokkes Mabes Polri menjadi bukti utama dalam kasus ini.

  • Tes DNA menjadi bukti penting dalam membantah tuduhan yang diajukan oleh Lisa Mariana.
  • Pihak Ridwan Kamil percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan.
  • Selain itu, pihak terkait juga menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Komentar dari Lisa Mariana

Lisa Mariana sendiri tidak banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan. Namun, ia mengungkapkan rasa syukur atas proses yang berjalan lancar. Ia menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim Polri bersikap baik selama pemeriksaan dan memperbolehkannya pulang.

  • Lisa mengatakan bahwa penyidik bersikap profesional dan tidak menahan dirinya.
  • Ia merasa nyaman dengan proses pemeriksaan yang dilakukan.
  • Lisa berharap dapat terus menjalani kehidupan sehari-hari tanpa gangguan.

Anda telah membaca artikel dengan judul Respons Ridwan Kamil Pasca Pemeriksaan Lisa Mariana Sebagai Tersangka. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.