Polisi Aceh Utara Ungkap Jaringan Peredaran Rokok Ilegal
Kaweden MYID, LHOKSUKON – Polres Aceh Utara sukses menjejakkan jejak dan memecahkan sindikat penjualan rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan setelah melaksanakan investigasi dan pengumpulan bukti selama dua bulan belakangan ini, yaitu pada periode Maret-Apri l 2025. Operasi tersebut dilakukan di dua wilayah distrik yang berlainan, tempat para petugas berhasil meringkus tiga orang pelaku utama dan menyita ribuan paket rokok tidak sah dari beberapa titik penemuan.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK ditemani oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani SH MH MSM, mengumumkan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 bahwa penemuan kasus tersebut dimulai dengan laporan warganya pada tanggal 5 Maret 2025. Penduduk setempat telah melapor tentang adanya penyelundupan rokok tanpa label peringatan kesehatan di wilayah Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Mengikuti laporan itu, pihak berwenang mengadakan investigasi dan operasi pemerasaan di tempat usaha yang dimiliki oleh tersangka K (48). Mereka menemukan sejumlah besar produk tembakau ilegal dengan beragam merk. "Para terduga ini biasanya menjual barang-barang haram mereka secara langsung ke publik lewat warung-warung tersebut dan juga menyebarkan stoknya memakai truk pikap," jelas Kapolres Nanang.
Dua tersangka lainnya adalah F (30), yang tertangkap pada tanggal 11 Maret 2025 ketika membawa 25 kotak rokok ilegal menggunakan truk pikap di Alue Bili, Kecamatan Baktiya, serta J (45), dituduh menjadi dalang utama dalam pendistribusionan, merencanakan pengiriman dari daerah Aceh Timur. Selain itu, tim penegak hukum juga sukses menemukan sebanyak 155 kotak rokok ilegal ekstra tersembunyi di satu gudang tidak berpenghuni di kawasan Julok, Aceh Timur.
Secara umum, kepolisian menggeledah lebih dari seratus dus dan balok-roko bermacam merk yang tak dilengkapi peringatan kesehatan apa pun, bersama-sama dengan dua buah pikap yang dipergunakan sebagai alat angkut produk-produk tidak sah tersebut. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nanang memperkuat bahwa tindakan ini adalah elemen dari janji Polres Aceh Utara guna menjalankan aturan secara ketat dan melindungi warga negaranya, sesuai pula dengan tujuan-tujuan utama atau Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Penyebaran produk semacam ini sangat merugikan kesejahteraan publik, terutama karena memuat bahan-bahan adiktif yang bisa membawa risiko bukan hanya pada konsumen, tapi juga kepada orang-orang di sekeliling mereka," katanya. Tindakan tersebut turut mensupport pelaksanaan Program Hijrah Polres Aceh Utara, dengan tujuan untuk menjadikan daerah tersebut sebagai tempat yang lebih bersih serta tanpa keberadaan barang-barang haram. jaf )
Denda Rp 500 Juta
Ketiga Tersangka didakwa sesuai Pasal 437 bersama-sama Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang mendistribusikan produk rokok tidak layak sehat. Ancaman hukumannya mencakup kurungan penjara selama lima tahun maksimum atau denda tertinggi senilai Rp 500 juta, bertujuan untuk memberikan konsekuensi keras atas pelanggaran yang merugikan kesejahteraan masyarakat umum.
Para pelaku diduga sudah membuat, menyebarkannya, serta menjual rokok illegal yang tak menampilkan pesan kesehatan baik teks maupun gambarnya seperti yang ditentukan dalam regulasi. Perbuatan tersebut bukan saja bertentangan dengan hukum, tapi juga meremehkan keamanan pengguna dan bisa mempertambah buruknya efek kesehatan karena pemakaian barang tembakau tanpa kontrol. jaf )
Anda telah membaca artikel dengan judul Polisi Aceh Utara Ungkap Jaringan Peredaran Rokok Ilegal. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan