Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Penutupan Pendaftaran Biaya Haji Resmi, Sebagian Besar Visa Haji Reguler Telah Keluar

Kaweden MYID - Pembayaran lunas untuk biaya perjalanan ibadah haji reguler tutup pada hari Jumat (2/5) sore. Berdasarkan catatan dari Kementerian Agama (Kemenag), total jemaah haji reguler yang telah menyelesaikan pembayaran mencapai angka 213.860 orang. Angka tersebut melebihi batas kuota regular yang disepakati sebanyak 203.320 jiwa.

Angka calon jemaah yang telah lunas lebih tinggi, sebab mencakup kuota cadangan. Nantinya mereka akan menutupi kekosongan dalam kuota akibat adanya pembatalan atau pelunasan yang tertunda. Menentukan kuota cadangan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memastikan penyerapan dari seluruh jumlah kuota ibadah haji dapat tercapai dengan optimal.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri dari Kementerian Agama, Muhammad Zain menyebutkan bahwa jumlah orang yang telah menyelesaikan pembayaran mencakup 183.197 jemaah yang memiliki hak untuk membayar baik itu dalam Tahap I atau Tahap II. Selanjutnya, ada juga 28.459 jemaah lainnya yang sudah melunasi dengan posisi sebagai cadangan. Di samping itu, terdapat 1.520 Pegawai Haji Daerah (PHD) serta 684 pendamping ibadah di Kelompok Pembinaan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). "Untuk total 203.320 slot reguler tersedia, kita punya 183.197 jemaah reguler yang diperbolehkan melakukan pelunasan sesuai dengan antrian mereka. Jumlah sisanya nanti akan dilengkapi oleh para calon haji yang masuk daftar tunggu berdasarkan penempatan propinsi masing-masing," ungkap dia kemarin tanggal 3 Mei.

Tahun ini Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji. Terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi. Lalu 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada KBIHU dan 1.572 orang PHD.

Zain lantas menjelaskan perkembangan penerbitan visa haji reguler. Sampai dengan 2 Mei malam, ada 180 ribu visa haji reguler yang sudah terbit. "Alhamdulillah, saya cek pagi ini (3/5) visa yang sudah terbit sudah mencapai 187.773 jamaah. Kita masih terus kebut untuk proses pemvisaan ini sehingga diharapkan bisa segera selesai,” katanya.

Permintaan visa yang diserahkan ke Kemenag telah mencapai angka 192.551 orang. Sementara itu, Kemenag tetap mengurus permohonan lainnya sambil menantikan persetujuan dari otoritas Arab Saudi. Mereka berharap proses penerbitan visa dapat berlangsung dengan mulus dan diselesaikan seperti yang ditargetkan. Begitu penegasannya.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah mengeluarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) untuk tahun 1446 Hijriyah. Para calon jemaah haji asal Indonesia dalam tahap awal, mulai dipindahkan ke Madinah perlahan-lahan antara tanggal 2 sampai dengan 16 Mei 2025. Sementara itu, penjemputan para jemaah haji di gelombang kedua direncanakan dilakukan menuju Jeddah dari 17 sampai 31 Mei 2025.

Pada saat bersamaan, lembaga legislatif meminta kepada pihak eksekutif agar bertindak keras terhadap agen wisata yang membawa jemaah tanpa menggunakan visanya sendiri. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk dengan cepat mengimplementasikan kebijakan ketat guna menyusun kembali para pelaku tidak bermoral di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Permintaan ini diajukan setelah banyak diberitahukan mengenai penumpangan jemaah haji yang menggunakan visa bukanlah visa khusus haji. Abidin tegaskan bahwa tindakan itu tak sekedar bertentangan dengan Pasal Peraturan Menteri Agama No. 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji, tapi juga bisa merugikan keselamatan serta ketetapan aturan bagi para jemaah di Bumi Suci.

"Ini dapat berakibat pada Jamaah yang tersisih, dideportasi, atau mungkin mengalami masalah hukum di Arab Saudi," kata Abidin.

Dia meminta Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji dan umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan oleh para calon jamaah. Selain itu, Abidin juga mendesak agar travel yang terbukti melanggar dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Bukan hanya itu saja, Abidin juga mengajak Kemenag agar lebih gencar mensosialisasikan ke publik akan kesesuaian memilih perusahaan umrah atau haji yang terpercaya serta menegaskan pemakaian visa haji yang valid. Dia berpendapat bahwa kerjasama dengan pihak berwenang di Arab Saudi sangat krusial demi mencegah kedatangan jemaah dari Indonesia menggunakan visa wisata bukannya visa ibadah haji.

"Saya menyarankan kepada publik agar mengecek kelengkapan travel haji dan umrah dengan menggunakan laman resmi Kemenag serta memverifikasi bahwa semua dokumen perjalanan sudah sesuai aturan," jelasnya. (wan/lyn)

Anda telah membaca artikel dengan judul Penutupan Pendaftaran Biaya Haji Resmi, Sebagian Besar Visa Haji Reguler Telah Keluar. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden