RUU TNI Akan disetujui, PBHI Minta 2.569 Prajurit Aktif di Jawatan Sipil Harus Berhenti
JAKARTA, KMI NEWS Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyerukan agar 2.569 perwira TNI aktif yang masih mengemban tugas di posisi sipil segera mengundurkan diri atau meminta pensiun lebih awal dari angkatan bersenjata, saat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI direvisi dan ditetapkan pada hari Kamis ini, tanggal 20 Maret 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI, Gina Sabrina mengacu pada Pasal 47 ayat 2 dari rancangan UU TNI yang disusun tanggal 19 Maret 2025 sebagai dasarnya.
"Bila pasal kedua tersebut mengizinkan anggota untuk tetap menempati posisi sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer, maka dampaknya akan menjadi bahwa 2.569 perwira aktif yang kini menjabat sebagai pegawai sipil harus keluar," ungkap Gina pada siaran YouTube PBHI Nasional, Rabu (19/3/2025).
"Jadi, jika 2.569 perwira aktif yang kini menjabat sebagai pegawai sipil akan diberhentikan secara sah berdasarkan UU TNI esok hari, mereka harus mengundurkan diri segera," jelasnya.
Menurut laporan dari KMI NEWS, Pasal 47 Ayat 2 dalam rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tertulis sebagai berikut: " Selain menempati posisi di kementerian/lembaga seperti yang disebutkan dalam pasal (1), prajurit juga bisa mengambil peran sipil lainnya setelah mereka mundur atau meminta pensiun lebih awal dari layanan aktif militer. "
Adapun Imparsial mencatat, sejak 2023 ada 2.569 perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil di Indonesia.
Atas catatan itu, merujuk draf RUU TNI terkini, PBHI menunggu keberanian ribuan perwira aktif itu untuk mundur dari dinas militer.
Apakah ini (ayat 2) merupakan penguatan yang berani untuk tidak mundur dari militer?" ujar Gina. "Jangan sampai hanya ingin mendapatkan promosi dalam jabatan namun enggan menaati ayat kedua tersebut.
Berikut ini adalah informasinya, DPR akan menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang TNI menjadi undang-undang pada hari Kamis (20/3/2025), sesudah melewati beberapa prosedur dengan cepat luar biasa.
Perubahan Undang-Undang Tentang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini akan meliputi penguapan batas umur pensiun bagi para prajurit serta ekspansi tempat penugasan prajurit aktif dalam kementerian atau lembaga lainnya.
Secara khusus, penyempurnaan ini ditujukan untuk mengatur tambahan umur pelayanan aktif hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sedangkan lamanya waktu di dinas untuk perwira bisa diperpanjang sampai usia 60 tahun.
Di samping itu, terdapat potensi untuk memperpanjang masa kerja sampai usia 65 tahun bagi para prajurit yang menempati posisi fungsional.
Selanjutnya, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini juga bakal menyesuaikan regulasi tentang penempatan personel aktif di departemen atau lembaga pemerintah, seiring dengan permintaan untuk menugaskan lebih banyak prajurit TNI ke berbagai departemen dan lembaga yang terus bertambah.
Anda telah membaca artikel dengan judul RUU TNI Akan disetujui, PBHI Minta 2.569 Prajurit Aktif di Jawatan Sipil Harus Berhenti. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan