Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Manfaatkan Peluang: Buka Blokir STNK Kini Mudah Selama Program Pemutihan

Leveraskan Kesempatan, Unblok STNK Dapat Diaktifkan Selagi Adanya Penyucian

Leveraskan Kesempatan, Unblok STNK Dapat Diaktifkan Selagi Terdapat Program Pemutihan

Gunakanlah program pemutihan ini sebagai peluang untuk menghidupkan kembali STNK kendaraan Anda yang telah ditangguhkan sebelumnya.

Kaweden MYID/ News

Ferdian 4 Mei, pukul 08.30 WIB 4 Mei, pukul 08.30 WIB

Kaweden MYID - Salah satu keuntungan ikut program pemutihan pajak kendaraan yakni balik nama STNK yang sudah diblokir.

Apabila semua ketentuan terpenuhi, calon peserta dapat mengikutsertakan diri dengan menaati langkah-langkah yang sudah diatur dalam skema program tersebut.

"Mohon dilakukan pengalihan kepemilikan kendaraan secara langsung tanpa perlu membayar tunggakkan PKB dari tahun sebelumnya asalkan masih berada di bawah program pemutihan," demikian tertulis pada akun Instagram resmi @Bapenda.Jabar seperti yang dikutip Jumat (3/5/2025).

Hal ini sesuai dengan Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi;

Apabila terjadi pengecualian pada penghentian data STNK berdasarkan permohonan dari pemilik Kendaraan Bermotor dikarenakan adanya pergantian kepemilikan seperti dijelaskan dalam Pasal 87 ayat (6), maka bisa diselesaikan melalui prosedur Regident untuk mengubah status kepemilikan Kendaraan Bermotor kepada pemilik yang baru.

Menurut informasi dari Kompas.com, aktivasi ulang STNK yang telah di blokir bisa dilaksanakan berdasarkan permohonan dari orang yang sempat memblokir atau dengan cara melakukan perubahan nama pemilik kendaraan.

Bagi proses pengurusan tersebut, para calon harus mempersiapkan berbagai macam dokumen pribadi, diantaranya adalah:

- Aslinya STNK beserta photocopy-nya

- Kartu Tanda Penduduk milik pemilik terbaru (pengebel kendaraan) bersama dengan salinannya

- Aslinya BPKB beserta photocopy nya

- Bukti pembayaran untuk membeli mobil yang telah disahkan dengan cap meterai senilai Rp6.000

- Surat Penyataan Pengalihan Hak, terutama bila Kendaraan tersebut dulunya dimiliki oleh pihak badan hukum seperti Perusahaan Terbatas (PT)

Setelah seluruh dokumen syarat terpenuhi, ikutilah petunjuk di bawah ini untuk membongkar pemblokiran STNK kendaraan Anda:

- Datangi kantor Samsat yang berkaitan dengan tempat tinggal setiap pengaju.

- Lakukan pemeriksaan pada kendaraan untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

- Sesudah pemeriksaan berakhir,ambil dan lengkapi formulir perubahan pemilik di counter registrasi.

- Sampaikan formulir yang sudah terisi bersama semua dokumen pelengkap ke pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti.

Apabila mobil yang kamu beli berasal dari luar kota, maka diperlukan prosedur penarikan dokumen (pemindahan ke luar) dari Kantor Pelayanan Satker DIKLH setempat sebelum mengurusnya di lokasi tinggal baru.

Copyright Kaweden MYID2025

Related Article

Anda telah membaca artikel dengan judul Manfaatkan Peluang: Buka Blokir STNK Kini Mudah Selama Program Pemutihan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden