Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Kisah Sritex: Dari Pailit hingga Bos Jadi Tersangka, Seribu Karyawan Terdampak

KMI , Jakarta PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Kembali mendapat perhatian. Setelah diumumkan bangkrut dan menghentikan pekerjaannya bagi ribuan orang pada bulan Februari yang lalu, sekarang salah satu pemimpinnya, Iwan Setiawan Lukminto, telah disebut sebagai tersangka dalam kasus suap. Sebagai Komisaris Utama PT Sritex, dia dicurigai merampas uang berasal dari pinjaman bank milik negara untuk kepentingan Sritex.

"Dana yang diberikan itu tidak digunakan sesuai dengan tujuan pinjaman sebagai modal kerja, melainkan diselewengkan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat memberi keterangan kepada awak media pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar menyatakan bahwa uang berasal dari pinjaman beberapa bank milik negara malah dipergunakan terduga pelaku untuk melunasi hutang Sritex kepada pihak luar. Sebagian lainnya dihabiskan untuk pembelian harta yang tak memberikan pendapatan, seperti misalnya lahan.

"Unggk untuk aset tak produktif tersebut, sebagian digunakan untuk membeli lahan. Beberapa lokasi itu meliputi Yogyakarta dan juga Surakarta," jelasnya.

Tempo merangkum kembali bagaimana kisah perusahaan garmen Sritex dinyatakan pailit hingga pimpinan jadi tersangka kasus korusi.

Sritex dinyatakan pailit Pada bulan Oktober tahun sebelumnya, perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dikarenakan gagal dalam melunasi hutangnya. Kegagalannya ini merupakan konsekuensi langsung dari suatu krisis yang terjadi secara berkelanjutan disebabkan oleh pandeminya virus corona atau lebih dikenal dengan nama penyakit COVID-19. Tahun 2020 menandai periode kelesuan bagi bisnis PT Sritex dimana pendapatan mereka merosot hingga mencapai total $847,5 juta AS. Sebaliknya, biaya operasional inti mengalamipeningkatan signifikan yaitu dari jumlah awal senilai $1,05 miliar menjadi $1,22 miliar AS.

Sebenarnya, di tahun 2019 pendapatannya meningkat menjadi US$ 1,3 miliar atau naik 8,52% dari tahun 2018 sebelumnya. Berdasarkan jumlah ini, Sritex menghasilkan laba bersih senilai US$ 85,32 juta atau kira-kira Rp 1,2 triliun, salah satunya disebabkan oleh produksi masker serta peralatan perlindungan diri yang lain.

Di tahun 2021, Sritex mencatatkan kerugian bersih senilai US$ 1,08 miliar atau setara dengan Rp 15,4 triliun. Di paruh pertama tahun 2024 ini, kerugiannya berkurang menjadi US$ 25,73 juta atau sekitar Rp 421 miliar. Sedangkan utang Sritex meningkat dari angka Rp 13,43 triliun di tahun 2019 hingga naik keRp 26,2 triliun pada akhir tahun yang lalu.

Awal Kebangkrutan Sritex

Pembustusan PT Sritex dimulai saat perusahaan tersebut dihadapkan dengan tuntutan dari seorang pemegang sahamnya, yaitu CV Prima Karya, pada bulan Januari tahun 2022. Pada waktu itu, CV Prima Karya menyerahkan permohonan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh pihak Sritex. Akan tetapi, entitas ini berhasil melewati ancaman kebankrutannya melalui suatu perdamaian antara para kreditor secara terpisah.

Diketahui bahwa utang Sritex yang mencapai Rp 26,2 triliun berasal dari pinjaman pihak ketiga dengan nilaiRp 716,7 miliar serta klaim para kreditor lainnya senilai Rp 25,3 triliun. Sesudah perjanjian dicapai, Sritex berencana untuk mengatur ulang jumlah hutang antara satu sama lain dan juga utang sindikasi bernilai US$ 344 juta menjadi fasilitas tanpa agunan bertahan waktu 12 tahun.

Kala itu Sritex juga akan merestrukturisasi pokok terutang dari utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 267,2 juta sebagai Secured Working Capital Revolver selama 5 tahun. Sementara itu, pokok utang bilateral dan utang sindikasi akan direstrukturisasi menjadi Secured Term Loan dengan jangka waktu 9 tahun.

Perusahaan tekstil yang didirikan Muhammad Lukminto pada 1966 atau 58 tahun silam itu sempat mampu bangkit dan menangani perkara utangnya dengan baik. Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, saat itu mengungkapkan utilitas Sritex berada pada 70-80 persen. Masih bisa ekspor produk ke sejumlah negara melalui pasar mereka.

Seiring berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati. Pada akhirnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang, pada Oktober 2024 mengabulkan permohonan tersebut. Sritex pun dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar utang-utangnya.

Setelahnya, Sritex mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau MA berkaitan dengan keputusan Pengadilan Niaga di Semarang. Akan tetapi, seperti yang disampaikan dalam pembacaan putusannya pada akhir Desember 2024, MA menyetujui penolakan kasasinya. Keputusan ini otomatis menjadikan posisi bangkrut perusahaan textile besar itu sah dari segi hukum atau dikatakan inkrah.

"Amar Keputusan: Ditolak," demikian tertulis dalam keputusan yang disampaikan sebagaimana diambil dari situs web resmi Mahkamah Agung pada hari Kamis, 19 Desember 2024.

Sritex Resmi Tutup

Perusahaan tekstil raksasa di wilayah Asia Tenggara ini secara resmi menghentikan operasinya mulai hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025. Penutupan bisnis tersebut dipastikan dalam pertemuan para kreditor pailit Sritex yang berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025. Kedua belah pihak setuju untuk menangguhkannya dan tidak meneruskan aktivitas usaha. going concern Langkah berikutnya adalah melunasi hutang.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, pada pertemuan itu menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat sesuai dengan situasi-situasi yang sudah dikomunikasikan baik oleh kurator maupun oleh debitur pailit. Haruno juga menjelaskan bahwa PT Sritex berada dalam posisi sebagai debitur pailit dan sedang mengalami masalah likuiditas karena tidak mempunyai saldo kas yang mencukupi untuk membayar seluruh hutangnya.

"Tidak memungkinkan untuk menjalankannya sebagai going concern mengingat situasi yang sudah digambarkan baik oleh kurator maupun oleh debitur pailit," katanya.

Dalam rapat dengan kreditor PKPU PT Sritex, Denny Ardiansyah selaku kurator membahas berbagai alasan untuk menolak kelanjutan operasional perusahaan tersebut. Alasan-alasan utamanya mencakup ketiadaan modal kerja, besarnya kebutuhan tenaga kerja, serta mahalnya biaya produksi; semuanya diproyeksikan dapat menyebabkan peningkatan kerugian aset bangkrut.

"Hasil pembicaraan dengan kreditur telah diumumkan tanpa adanya kekhawatiran mengenai kelangsungan usaha," jelas Denny pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

Ribuan Karyawan Dipecat

Pada saat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengungkapkan bahwa karyawan PT Sritex akan di-PHK mulai tanggal 1 Maret 2025. Menurut data dari Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, kurator sudah memulai proses pengentasan hubungan kerja bagi seluruh pekerja grup Sritex. Hal ini termasuk juga dalam kasus PT Bitratex dimana sekitar 1.065 orang tenaga kerja diberhentikan secara paksa pada bulan Januari tahun 2025.

"Singkatnya, pemutusan hubungan kerja tersebut sudah ditentukan pada tanggal 26 Februari," kata Sumarno saat berada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamsen, 27 Februari 2025.

Di luar itu, bulan Februari 2025 menjadi saksi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di beberapa perusahaan. Di PT Sritex Sukoharjo, angkanya mencapai 8.504 karyawan, sedangkan di PT Primayuda Boyolali berjumlah 956 pekerja. Untuk PT Sinar Pantja Djadja Semarang, jumlahnya adalah 40 tenaga kerja, serta di PT Bitratex Semarang dengan 104 pegawai yang kehilangan pekerjaannya. Jumlah keseluruhan dari PHK tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 10 ribu orang yaitu tepatnya 10.965 individu mengalami pengurangan staf ini. Sehubungan hal serupa juga telah dialami oleh STS dimana sekitar 340 buruh sudah menerima surat pemutusan kontrak mereka pada Agustus tahun 2024 atau jauh sebelum kondisi pailit datang menjalar.

Merespon insiden tersebut, Wakil Menteri Tenaga Kerja ImmanuelEbnezer Gerungan berjanji memberikan lapangan kerja baru bagi 10.665 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyatakan bahwa para pekerja itu tidak diperlukan untuk melakukan pendaftaran ulang. Menurutnya, pihak pemerintahan akan membantu dalam proses penempatan kerja dan merujuk ke database dari Badan Ketentragakerma.

"Kami juga membantu para teman-teman yang terkena pemutusan hubungan kerja ini dalam pencarian pekerjaan di area sekitar pabrik tersebut," ujar Immanuel ketika ditemui di Kantor Kemenaker pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

Dia juga menyebutkan adanya ketentuan khusus yaitu menghapus batasan usia bagi mantan pegawai Sritex dalam mencari pekerjaan baru. Anggota Partai Gerindra tersebut berpendapat bahwa pembatasan usia dapat membuat kesempatan para mantan karyawan Sritex untuk mendapatkan pekerjaan alternatif menjadi lebih sulit.

Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pada hari Selasa malam, tanggal 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung menggerebek Iwan yang berlokasi di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. Dia adalah Komisaris Utama dari PT Sritex. Iwan Setiawan Lukminto Kemudian diserahkan kepada penyidik dan dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan. Pimpinan dari Sritex tersebut menjalani pemeriksaan di kantor Kejagungan Republik Indonesia mulai hari Rabu pada jam 08:00 waktu setempat sebelum kemudian ia dinyatakan sebagai tersangka. Penyelidikan perkara saat ini sedang berada dalam fase penyidikan awal.

"Benar, dikawal hingga ke Solo lalu dipindahkan ke Jakarta. Terkait dengan penyaluran kredit oleh sejumlah bank," ujar Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.

Di luar Iwan, pihak penyelidik pun telah mengidentifikasi dua individu lagi sebagai tersangka. Penyebutannya yaitu Zainuddin Mappa yang berperan sebagai Direktur Utama di PT Bank DKI pada tahun 2020, bersama-sama dengan Dicky Syahbandinata yang bertugas sebagai Pemegang Jabatan dalam Divisi Perdagangan dan Korporasi untuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) sepanjang tahun tersebut. Keduanya diduga ikut campurtangan dalam kasus penyaluran pinjaman tanpa mematuhi aturan yang ditentukan.

"DS dan ZM sudah mengeluarkan pinjaman tanpa berdasarkan aturan karena gagal melakukan evaluasi yang cukup dan menaatinya," jelas Qohar.

Sebagai akibat dari penyaluran kredit yang tidak sah oleh Bank BJB dan Bank DKI terhadap PT Sritex, negara merugi sekitar Rp 692 miliar. Karena perbuatan tersebut, para tersangka dikenai tuduhan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 bersama dengan Pasal 18 UU tentang Penegakan Hukum Terkait TindakPidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 dalam KUHP.

Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini sejak tanggal 25 Oktober 2024. Dalam hal ini disebutkan adanya dugaan penyerahan kepada PT Bank Negara Indonesia (BNI), Bank BJB, Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah—yang merupakan kreditur Sritex dengan status perusahaan milik negara atau bank plat merah. Permintaan untuk melakukan penyelidikan itu sendiri muncul dalam bentuk Surat Perintah Penyidikan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bernomor Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Selain itu, Jampidsus juga telah mempublikasikan dokumen penyelidikan tambahan lainnya pada tanggal 20 Maret 2025.

Tim kurator Sritex sudah mengumumkan daftar hutang tetap mereka per tanggal 30 Januari 2025. Perusahaan ini memiliki aset senilai Rp 29,8 triliun yang berasal dari 1.654 kreditor tersendiri, dengan status sebagai kreditor biasa maupun bersama-sama. Meski demikian, di antara nilai tersebut, Sritex juga harus membayar total pinjaman kepada lembaga keuangan pemerintah sebanyak Rp 4,2 triliun. Lebih rincinya lagi, bagian dari utang tersebut adalah Rp 2,9 triliun untuk BNI, Rp 611 miliar untuk Bank BJB, Rp 185 miliar untuk Bank DKI, serta Rp 502 miliar untuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Sesuai dengan laporan dari Tempo, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangani perkara serupa. Setelah Sritex diumumkan bangkrut bulan Oktober kemarin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus milik Bareskrim Polri mulai menyelidiki adanya dugaan pelanggaran hukum terkait penyimpangan dalam proses pengalihan kredit kepada perusahaan tekstil itu.

Dalam warkat yang dilihat Tempo, Polisi juga sudah mengecek para pemimpin Bank Permata dan Bank Muamalat sebagai pemberi pinjaman Sritex berdasarkan surat yang memiliki nomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus ditandai pada tanggal 26 November 2024 terkait laporan informasi dengan nomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus yang diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2024.

Dalam proses pengajuan dan penyaluran fasilitas kredit serta pendanaan di bank, polisi mencurigai bahwa Sritex telah memakai dokumen tiruan, membengkahkan jumlah tagihan, menjaminkan aktiva berulang kali, menggunakan hutang yang tak seharusnya, bahkan sampai terlibat dalam praktik pencucian uang dari transaksi kredit itu sendiri. Dicurigakan bahwa kerugian yang dialami oleh bank dan lembaga peminjam lain kepada Sritex bisa mencapai angka Rp 19,963 triliun.

Nasib Para Karyawan

Terbaru, sekitar 1.300 mantan pegawai Sritex sudah dipulangkan ke posisi kerja semula mereka. Para pekerja tersebut aktif lagi di pabrik bekas Sritex yang saat ini dikelola oleh pemilik baru mulai pertengahan Mei tahun 2025. Informasi ini dikemukakan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Sukoharjo Andreas.

"Iya, ternyata telah ada penyewa untuk pabrik Sritex dan sebagian mantan pegawai Sritex yang berasal dari bagian garmen juga direkrut kembali. Sekitar 1.300 orang diberi kesempatan bekerja lagi," jelas Andreas ketika diwawancara oleh Tempo pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025.

Berdasarkan data yang diperolehnya, Andreas menyebutkan bahwa mantan karyawan ini sebelumnya bekerja di PT Citra Busana Semesta (CBS). Meskipun lokasi gudang sewaan milik perusahaan ini terletak di luar area pabrik Sritex yang beralamat di Jalan Samanhudi Nomor 88 Ngemplak, Jetis, Sukoharjo, namun tetap saja letaknya cukup dekat dengan sana.

Garmen 10 ini adalah sebagian dari properti Sritex yang telah disita dan kemudian di leasing. Berdasarkan informasi kami (para investor terbaru), perusahaan tersebut sudah beroperasi.

Vedro Imanuel Girsang, Aisha Shaidra, Dian Rahma, Hammam Izzuddin, Sultan Abdurrahman, Rizki Dewi Ayu, Adil Al Hasan dan Septia Ryanthie ikut berpartisipasi dalam menyusun artikel ini.

Anda telah membaca artikel dengan judul Kisah Sritex: Dari Pailit hingga Bos Jadi Tersangka, Seribu Karyawan Terdampak. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden