Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Debat PPPKesehatan Terus, APTI Dorong Pihak Terkait Dengerin Saran Industri

KMI NEWS –Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) yang akan menjadi pedoman implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan.

Akan tetapi, pembuatan regulasi itu ternyata menghadirkan banyak kontroversi. Beberapa kelompok memandang bahwa aturan tersebut dapat dimanipulasi oleh pihak luar saat merumuskannya. Ini terkhusus pada penambahan pasal berkaitan dengan kebijakan bungkus rokok polos yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) antitembakau.

Agus Parmudji, ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), mengkritisi tindakan Kementerian Kesehatan karena dianggap tidak memasukkan unsur-unsur terkait tembakau dalam proses tersebut. Hal ini mencakup para petani, pengusaha sektor industri, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya selama pembuatan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Agus menyatakan bahwa partisipasi dari berbagai bidang amat esensial supaya aturan yang dibuat menjadi objektif dan dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat dengan cara yang adil.

"Sesungguhnya, yang terlibat hanyalah orang-orang dari bidang kesehatan saja, namun hal ini seharusnya tidak begitu. Kehormatan dalam pembuatan suatu peraturan, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau aturan turunannya, harus mencakup seluruh unsur yang relevan," jelas Agus.

Agus berpendapat bahwa Kemenkes cenderung lebih mementingkan penampungan aspirasi dari organisasi non-pemerintahan dibandingkan dengan mendengar saran-saran yang diajukan oleh pihak-pihak terkait di industri Rokok dan Hasil Tembakau (RHT), seperti misalnya pengaturan soal desain kemasan rokok polos dalam regulasi permenakan tersebut.

Menurutnya, aturan mengenai bungkus rokok polos terdapat pada Pasal 11 dalam Rancangan Kerangka Kerja untuk Kontrol Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control). Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum menandatangani perjanjian tersebut.

"Meskipun Indonesia belum menandatangani dan membatalkan FCTC, namun dalam berbagai regulasi yang telah dikeluarkan, negara ini nyaris sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip dari FCTC tersebut. Pernyataan pemerintah sebelumnya tentang ketidaksetujuannya untuk meratifikasi FCTC bertentangan dengan fakta bahwa beberapa peraturan saat ini sudah mencerminkan pasal-pasal tertentu dari FCTC itu sendiri," tegas Agus Parmudji.

"Situasi ini menjadi sama saja, karena berarti itu bertentangan dengan informasi dari pemerintah pusat. Jika sebenarnya tidak ingin meratifikasi, maka sebaiknya jangan menyerap pasal-pasal yang terdapat dalam FCTC," kata Agus.

Sebagai sektor yang secara signifikan menggali sumber daya manusia dan bahan mentah domestik selama tahapan produksi, Agus mendoakan agar IHT diberi perlindungan oleh pihak berwenang. Pasalnya, adanya peraturan yang dipengaruhi asing dapat meredupkan identitas serta budaya setempat.

"Jika hal ini tak dijaga, hasil para petani tembakau hanya akan menjadi kenangan," kata Agus.

Dalam kesempatan lain, Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin mengatakan bahwa eksistensi serta prospek industri tembakau domestik sedang dalam bahaya besar karena campur tangan beberapa LSM yang didukung oleh sumber daya asing. Tindakan seperti itu tak sekadar merugikan para petani setempat, melainkan juga mewujudkan jenis kolonialisme modern yang masuk melalui aturan-aturan dan perundangan yang cenderung tidak memihak kepada kebutuhan dalam negeri.

"Meski Presiden Prabowo membicarakan tentang pentingnya kedaulatan, namun keputusan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan malah dapat mengancam sektor perindustrian tembakau dalam negeri," ungkap Khoirul.

Ia menambahkan bahwa partisipasi pihak luar negeri dalam menyusun peraturan di sektor tersebut sangat tidak menguntungkan bagi Indonesia. Akibatnya amat besar, mencakup penurunan penghasilan para petani, pelemahan industri lokal, dan kehilangan lapangan kerja yang secara keseluruhan memengaruhi pertumbuhan ekonomi negara ini.

"Pemerintah perlu bersikap adil dan tidak boleh dipermainkan oleh negara lain tanpa kritis terhadap pendapat mereka. Di luar pengaruh ekonominya, tujuan institusi asing tersebut juga membawa kerugian bagi seluruh masyarakat. Para petani tembakau, pekerja pabrik, pemilik warung kecil, serta jutaan tenagakerja lainnya sangat bergantung pada industri tembakau yang sudah ada sejak ratusan tahun lamanya," ungkap Khoirul Atfifudin.

Anda telah membaca artikel dengan judul Debat PPPKesehatan Terus, APTI Dorong Pihak Terkait Dengerin Saran Industri. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden