Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Tindakan Tercela Pelecehan terhadap Dua Anak Kandung oleh Buruh Konstruksi di Bekasi Berlangsung Tahunan

BEKASI, Sebuah kasus mengerikan terjadi di Kabupaten Bekasi dimana seorang pekerja konstruksi berumur 52 tahun yang bernama Edi Hartono telah melakukan pemerkosaan berkali-kali pada kedua putrinya sendiri dengan inisial ER (21) dan S (14), peristiwa ini sudah berlangsung sejak tahun 2016.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyatakan bahwa tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap ER dari tahun 2016 sampai dengan 2025.

Sementara itu, S mengalami pemerkosaan oleh pelaku dari tahun 2023 sampai 2025. Di usianya yang masih 10 tahun saat kejadian tersebut terjadi.

"Pertama-tamanya adalah seorang yang berumur 20 tahun, kasus ini terjadi antara tahun 2016 hingga 2025, sementara yang kedua dimulai pada tahun 2023 ketika usianya baru mencapai 10 tahun," ungkap Mustofa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Perkosa setiap pekan

Aksi pemerkosaan terjadi setelah sang pelaku dan korban pulang dari sekolah, yaitu saat berada di rumah mereka yang beralamatkan di Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tanpa adanya orang lain di tempat tersebut.

Kedua anak itu tidak melawan saat bapak mereka mengundang untuk melakukan kontak fisik lantaran rasa takut.

Tersangka bahkan berencana untuk mengusir mereka dari rumah serta tidak memberikan nafkah jika kedua orang tersebut tidak memenuhi keinginannya dengan bergiliran pada tiap minggunya.

"Penyerang melakukan pemerkosaan terhadap korbannya sekali seminggu. Oleh karena itu, antara korban pertama dan kedua nyaris setiap pekan," ungkap Mustofa.

Uang tutup mulut

Di samping melakukan ancaman, tersangka juga menyediakan uang damai senilai Rp 50.000 setelah merampas kehormatan kedua putranya tersebut.

"Pelaku memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut sebesar Rp 50.000," jelas dia.

Seiring berjalannya waktu, ER akhirnya memberanikan diri mengadu tindakan sang ayah kepada ibunya.

Dari aduan ini akhirnya terungkap bahwa kedua anaknya telah berulang kali diperkosa ayahnya sendiri.

"Maka pelaku menceritakan bahwa sang tersangka sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban ketika korban baru saja pulang dari sekolah ke rumah dan tidak ada seorangpun disana," ungkap Mustofa.

Ditolak istri berhubungan intim

Mustofa menceritakan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan terhadap kedua putranya lantaran dia selalu ditolak oleh istrinya untuk berhubungan badan.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, istrinya tersebut kerap menolak ketika diundang untuk melakukan hubungan suami istri," ungkap Mustofa.

Alasan tersebut digunakan oleh sang pelaku sebagai dalih untuk memenuhi nafsunya terhadap kedua anaknya.

Sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan, tersangka dapat dituntut berdasarkan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 seputar Pelindungan Anak, dengan sanksi hukumannya bisa mencapai masa kurungan selama 15 tahun.

"Tersangka telah kami tangkap dan akan kitaolah lebih jauh," tambah Mustofa.

Anda telah membaca artikel dengan judul Tindakan Tercela Pelecehan terhadap Dua Anak Kandung oleh Buruh Konstruksi di Bekasi Berlangsung Tahunan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden