Sidang Gugatan Perdata Kasus Rossa Dimulai Hari Ini, KPK Sediakan Bantuan Hukum
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat AKBP Rossa Purbo Bekti akan menghadapi persidangan pertama tuntutan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu), yaitu Agustiani Tio Fridelina. Persidangan ini direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada hari Rabu tanggal 9 April.
Agustiani Tio adalah bekas narapidana dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.
Terkait masalah tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa mereka akan menawarkan dukungan hukum kepada Rossa.
"Pasti KPK beri bantuan hukum kepada Pak Rossa Purbo Bekti karena beliau adalah bagian organik KPK," kata Tanak kepada wartawan, Rabu (9/4).
Ia menyebut bahwa tim Biro Hukum KPK akan datang memenuhi panggilan sidang gugatan perdata tersebut.
"Biro Hukum dipastikan akan diberusaha untuk hadir," katanya.

Di sisi lain, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa Rossa telah menunjuk perwakilan dari IM57+ Institute — sebuah organisasi yang dibentuk oleh mantan karyawan KPK yang tidak lulus ujian wawasan kebangsaan (TWK) — sebagai pengacaranya.
"Penyidik Rossa mengusulkan IM57+ sebagai perwakilan hukumnya, didampingi oleh tim asisten dari Biro Hukum KPK," jelas Tessa ketika ditemui, Rabu (9/4).
Gugatan tersebut diajukan oleh Agustiani Tio melalui pengacaranya, Army Mulyanto, pada hari Selasa (11/2) yang lalu.
Army menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena Tio pernah diminta mengganti kuasa hukum oleh Rossa. Hal tersebut terjadi saat Tio diperiksa sebagai saksi di KPK.

Tak hanya itu, kata dia, kliennya juga pernah mendapatkan sejumlah intimidasi dari Rossa ketika dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Mr. Rossa melakukan tindakan pengancaman dengan memukul meja keras-keras selama pemeriksaan di ruangan investigasi," jelasnya dalam pernyataannya kemarin, Senin (10/2).
"Seterusnya adalah pernyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang menjelaskan 'nanti kita akan melihat siapa yang lebih tangguh, baiklah.' Sedangkan poin akhirnya ialah, Pak Rossa memaksakan Ibu Tio untuk mengaku dan menerima ganti rugi dengan menanyakan jumlah uang yang diterima dari Saudara Hasto Kristiyanto," lanjutnya.
Deretan tuduhan terhadap Rossa tersebut akhirnya menjadi alasan Tio untuk mengajukan gugatan. Tio juga menuntut kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar karena dampak dariperlakuannya.

Tio divonis 4 tahun penjara lantaran terkait dengan skandal suap itu. Kini dia telah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, Tio sering kali diundang sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan perkara yang berkaitan dengan Harun Masiku. Yang paling baru, baik Tio maupun suami beliau telah dilarang keluar negeri oleh KPK.
Pada perkembangan kasus itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Disebutkan bahwa Hasto dicurigai sebagai salah satu pendukung dana suap yang dialirkan ke Harun Masiku untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan seputar masalah pergantian anggota DPR RI serta diduga menghalangi investigasi kasus Harun Masiku. Kasus tersebut kini sedang berlangsung di pengadilan.
Anda telah membaca artikel dengan judul Sidang Gugatan Perdata Kasus Rossa Dimulai Hari Ini, KPK Sediakan Bantuan Hukum. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan