Mendagri Bersiap Revisi UU Ormas Guna Atasi Penyebaran Premanisme
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengisyaratkan adanya kemungkinan untuk merevisi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut pendapatnya, hal ini perlu dilakukan karena terdapat beberapa kasus yang muncul. ormas Yang bertingkah laku tidak sesuai aturan, hal tersebut sebaiknya diatasi dengan menerapkan sistem pengawasan khusus.
Tito mengatakan, pada awalnya ormas dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul pada masyarakat, di samping kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Namun seiring waktu, situasi terus berubah.
“Undang-undang ormasnya kami akan melakukan evaluasi. Karena kami paham dulu kan ormas itu dibuat, dibentuk untuk adanya kebebasan berserikat dan berkumpul di samping kebebasan menyampaikan pendapat,” ujar Tito di Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).
Pada proses pemeriksaan, Tito menyampaikan bahwa salah satu hal penting yang mungkin harus ditinjau kembali berkaitan dengan urusan finansial. Menurutnya, pola pengelolaan uang dapat membantu melacak sumber dari kelalaian beberapa organisasi kemasyarakatan.
Karena itu, Tito mengatakan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan untuk meninjau kembali Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, kesimpulan tentang perubahan masih menjadi wewenang Dewan Perwakilan Rakyat.
"Nantinya DPR lah yang akan mengkaji hal tersebut dan menjadikannya keputusan," katanya.
Sekarang ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, telah menyuarakan agar pemerintah bertindak keras terhadap beberapa organisasi kemasyarakatan yang menciptakan gangguan bagi bisnis warga serta merusak suasana investasi lokal.
Menurutnya, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan bisa dipakai sebagai sarana untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan, serupa dengan tindakan pemerintah di era Presiden Joko Widodo terhadap HTI dan FPI.
Aria berharap pula bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dapat mengaudit organisasi masyarakat yang sudah mendapatkan legitimasi hukum tetapi justru dimanfaatkan untuk tujuan pribadi dan sebagai alat dari tindakan perampokan. Pasalnya, Indonesia merupakan sebuah negara hukum di mana rakyatnya tidak boleh seenakunya dalam bersikap.
Menurut Aria di kompleks parlemen, Senayan pada hari Kamis (24/4/2025), hal tersebut sebaiknya ditinjau ulang oleh Menteri Dalam Negeri karena kita berada dalam negera yang telah menerapkan sistem demokrasi. Dia menekankan bahwa setiap aspek harus dipandang dari sudut pandangan kami sebagai warga negara untuk selalu mematuhi hukum dan aturan.
Anda telah membaca artikel dengan judul Mendagri Bersiap Revisi UU Ormas Guna Atasi Penyebaran Premanisme. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan