Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

16 Produk Kecantikan Berbahaya Tahun 2025: Waspadai Merkuri di Dalamnya

PIKIRAN RAKYAT - Industri kosmetik yang menjanjikan kilau dan kecantikan ternyata menyimpan ancaman serius bagi kesehatan konsumen.

BPOM baru saja meluncurkan laporan mengejutkan yang menyebutkan ditemukannya 16 produk kecantikan berbahaya yang memuat zat-zat terlarang atau telah melampaui ambang batas keselamatan.

Penemuan ini seperti lampu merah untuk para pembeli, memperhatikan bahwa pola pelanggaran dalam industri perawatan kulit menunjukkan kenaikan yang cukup mencemaskan.

Pemimpin BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan formalnya di Jakarta Senin kemarin, menyebutkan bahwa 10 dari 16 barang yang berisiko itu diproduksi atas pesanan, sedangkan keenam produk sisanya berasal dari luar negeri.

Produk kosmetika tidak sah ini ditemukan saat pemerintah melakukan pemantauan ketat yang dijalankan oleh BPOM dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2025 (Kuartal I).

"Hasil dari sampel dan uji lab yang telah kami kerjakan menunjukkan adanya 16 produk kecantikan yang dengan jelas mengandung zat-zat berbahaya atau diharamkan. Zat-zat tersebut mencakup merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10 yang memiliki potensi risiko tinggi untuk kesehatan manusia," ungkap Taruna Ikrar.

Daftar 16 Kostemik Berbahaya

BPOM dengan jujur melepaskan daftar penuh dari 16 item peralatan kecantikan berbahaya yang teridentifikasi saat melakukan inspeksi. Pengguna diminta agar waspada terhadap barang-barang ini dan langsung berhenti menggunakan mereka apabila sudah sempat memakainya.

1. Krim Malam Bogota Hello Bright: Memiliki Komposisi Asam Retinoat serta Hidrokuinon

2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream: Mengandung Asam Retinoat

3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#: Mempunyai Zat Pemberi Warna Merah K10

4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#: Mempunyai Zat Warna Merah K10

5. SANIYE 5 Warna Palet Penghilang Koncealer dengan Fungsi Beragam R1179: Memuat Pewarnanya Merah K10

6. Saniye Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07: Mempunyai Komposisi Warna Merah K10

7. SANIYE 12 Warna Palet Eye Shadow Multifungsi E225 #1: Mengandung Timbal

8. PEACH Eyeshadow (10 Warna) Nomor 1: Mempunyai Pewarnanya yang Berwarna Merah K10

9. SARASKIN COSMETIC Day Cream: Mengandung Merkuri

10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster: Mempunyai kandungan Merkuri

11. Krim Malam Wajah Eksklusif F&A SKIN GLOW: Mengandalkan Bahan Merkuri

12. HELENALIZER Glow Night Cream: Mengandung Merkuri

14. MANTULITA Semua-Satu Krim: Terdapat Merkuri

14. Perawatan Malam FLY GLOW Cosmetics: Mengandung Merkuri

15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal: Mengandung Merkuri

16. FF FIRFIN GLOWING Day Cream Biasa: Mengandung Merkuri

Kehadiran merk-merk yang mungkin sudah dikenal di antara pilihan-pilihan ini lebih menggarisbawahi betapa krusialnya sikap waspada bagi pembeli saat mereka mencari barang-barang kosmetik. Penawaran harga rendah serta jaminan efektivitas seketika kerapkali menjadikan produk-produk membahayakan tersebut tampak menarik.

Efek Samping Zat Kimia Berbahaya pada Produk Kecantikan

Penggunaan produk kecantikan yang memiliki komposisi berbahaya tak cuma soal penampilan saja, melainkan juga merupakan bahaya serius untuk kesejahteraan tubuh. BPOM sudah menjelaskan beberapa dampak negatif pada kesehatan akibat adanya senyawa terlarang dalam formula mereka:

Merkuri: Eksposur terhadap merkuri bisa mengakibatkan perubahan pada pigmen kulit menjadi bercak-bercak gelap tetap (ochronosis), respons alergi ekstrem, iritasi kulit yang sangat tidak nyaman, pusing hebat, masalah dalam sistem pencernaan seperti diare dan muntah, bahkan sampai kekerasan pada organ penting seperti hati atau ginjal.

Hasil penelitian oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan jelas menegaskan bahwa merkuri merupakan senyawa yang ekstrem berbahaya dan seharusnya tidak dipakai dalam pembuatan produk kecantikan.

Asam Retinoat: Menggunakan asam retinoat tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan kekeringan yang ekstrem pada kulit, rasa panas seperti terbakar, peeling berlebihan, dan peningkatan responsif terhadap cahaya matahari.

Selain itu, untuk wanita yang sedang hamil, asam retinoat bisa menimbulkan modifikasi struktur atau cara kerja organ bayi dalam kandungan (sifat teratogenik). Banyak penelitian tentang dampak teratogenik dari retinoid sudah dipublikasikan di Jurnal Teratogensis, Karionegenesis, dan Mutagenesis.

Hidrokuinon: Zat pemutih kulit yang powerful ini bisa mengakibtkan hiperpigmentasi paradoksikal (kulit malah menjadi semakin hitam), memicu ochronosis (penyempitan dan penggelapan kulit berwarna biru-kehijauan atau kehitaman yang susah dibuang), serta memiliki potensi untuk merubah corak kornea mata dan kukunya. Pemakaian jangka lama dari hydroquinone juga terkait dengan peningkatan risiko penyakit kanker pada kulit.

Timbal: Paparan timbal, meski hanya sedikit, bisa menghancurkan beberapa fungsi organ dan sistem dalam tubuh, khususnya sistem saraf, ginjal, serta sistem reproduksi.

Anak-anak serta ibu hamil merupakan golongan yang paling rawan mengalami dampak negatif akibat paparan timbal beracun. Journal Environmental Health Perspectives sering kali menerbitkan hasil studi seputar risiko dari kontaminasi logam tersebut.

Pewarna Merah K10: Pewarna sintetis tertentu ini sudah dilarang untuk digunakan dalam kosmetika sebab diyakini memiliki sifat yang memicu kanker serta bisa merusak organ hati. Banyak peraturan dari beberapa negeri, seperti anggota Uni Eropa, telah menyetop penerapan bahan pewarna tersebut pada barang-barang kosmetikal.

Tindakan Tegas BPOM

Menghadapi laporan yang mencemaskan itu, BPOM langsung bertindak. Taruna Ikrar melaporkan bahwa mereka sudah memulai tindakan lanjutan terkait masalah ini dengan melakukan penggeledahan mendalam di tempat pembuatan dan distribusi produk, serta pasar ritel yang menjual barang-barang berisiko tersebut.

"Praktik produksi dan perdagangan kosmetika illegal yang dapat mengancam kesejahteraan publik takkan kita biarkan begitu saja. Kami bakal melakukan pemblokiran serta memberlakukan hukuman bagi mereka yang terbukti melanggar aturan," tandas Taruna.

Selanjutnya, BPOM sudah mencabut persetujuan pemasaran dan menerapkan Pembatasan Sementara Kegiatan (PSK) pada produk kosmetika yang ternyata mengandung zat terlarang atau berisiko. PSK ini meliputi penonaktifan semua proses produksi, distribusi, serta impor dari barang-barang itu.

BPOM juga bersungguh-sungguh dalam melaksanakan penyelidikan menyeluruh tentang proses produksi dan distribusi produk kosmetika illegal, khususnya yang dihasilkan oleh individu atau entitas tanpa lisensi resmi. Tindakan ini dimaksudkan untuk menghapus praktik ilegal tersebut sampai ke akarnya.

Pada kesempatan ini pula, BPOM menasihati semua pemain pasar dalam sektor kosmetika agar melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Patuh pada standar keamanan, manfaat, serta kualitas barang merupakan tugas pokok masing-masing pembuat dan pengedar produk.

Temuan 16 jenis kosmetik berbahaya oleh BPOM merupakan peringatan kuat tentang betapa pentingnya adanya pengawasan yang ketat serta kewaspadaan konsumen saat memilih barang-barang kecantikan tersebut.

Keindahan dan janji cepat hasil tidak setara dengan bahaya kesehatan yang tersembunyi di balik barang-barang haram tersebut.

BPOM sudah melakukan tindakan keras, tetapi peran serta konsumen secara aktif dalam menentukan produk yang aman dan melaporkan praktek tidak sah pun sangat penting. Kesejahteraan dan keselamatan harus menjadi fokus terpenting saat membuat pilihan tentang kosmetika. ***

Anda telah membaca artikel dengan judul 16 Produk Kecantikan Berbahaya Tahun 2025: Waspadai Merkuri di Dalamnya. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden